Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di Toko Bangunan “Sinar Alas”

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Aksi pencurian yang meresahkan pemilik toko bangunan “Sinar Alas” di Kecamatan Alas akhirnya terungkap. Tim Puma Polres Sumbawa bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Alas dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian berinisial HJ (32), MR (22), dan AMM (34), pada Sabtu malam (04/07/2026).

Ketiga terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan dari pemilik toko, S (69). Korban melaporkan bahwa toko bangunannya di Dusun Luar, Desa Luar, telah berulang kali menjadi sasaran pencurian dengan total kerugian mencapai Rp 25.000.000.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Alas Kompol Satrio, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian atas keresahan masyarakat.

“Kapolres Sumbawa telah menekankan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap aksi kriminalitas yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan hingga para pelaku kejahatan berhasil diringkus demi menciptakan situasi wilayah hukum yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Alas saat memberikan keterangan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan akhirnya menemukan titik terang. Pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku HJ di wilayah Alas.

Saat diinterogasi, HJ mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa ia beraksi bersama dua rekannya, yaitu MR dan AMM. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MR dan AMM di kediaman mereka masing-masing tanpa perlawanan.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, diantaranya 5 lembar spandek panjang 4 meter, 1 unit gerinda listrik, 1 buah besi pelor gelondong panjang 3 meter, 3 buah plat spandek (lapis dinding).

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Alas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)


Spread the love

Next Post

Empat Bulan Menimba Ilmu di Dunia Praktik, Program MBKM Mahasiswa Fakultas Hukum UTS Tahun 2026 Resmi Berakhir

Sen Jul 6 , 2026
Spread the love       Sumbawa, bidikankameranews.com (6 Juli 2026) – Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Semester VI Tahun Akademik […]
404 Not Found

404

Not Found

The resource requested could not be found on this server!


Proudly powered by LiteSpeed Web Server

Please be advised that LiteSpeed Technologies Inc. is not a web hosting company and, as such, has no control over content found on this site.