Bupati Sumbawa Dampingi Menteri Lingkungan Hidup RI dalam Aksi “Mangrove For Life” Gerakan Tobat Ekologis Nasional 2 Miliar Pohon

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com (07 Juli 2026) – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengikuti kegiatan penanaman mangrove bertajuk “Mangrove For Life” yang digelar di Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional Tobat Ekologis dengan target penanaman 2 miliar pohon guna mewujudkan keadilan iklim menuju Indonesia Asri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bapak Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak Lalu Muhammad Iqbal, serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Bapak Tony Wenas. Hadir pula Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta Camat Rhee, Camat Utan, Camat Buer, Camat Alas, dan Camat Alas Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menyampaikan bahwa Kabupaten Sumbawa telah lebih dahulu mendukung semangat tobat ekologis nasional melalui program Sumbawa Hijau Lestari.

“Saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi adalah tobat ekologi nasional, kita sudah mendukung program itu dengan membuat Sumbawa Hijau Lestari, luar biasa. Tahun ini kita sudah menanam satu juta pohon di sumbawa. kita safari menanam, ada tiga belas kali dari gunung ke gunung. Semua anak sekolah, semua pegawai negeri, semua yang menikah wajib menanam pohon, dan alhamdulillah kita sudah menanam satu juta pohon tahun 2025 ke 2026. Tahun ini akan kita perbanyak lagi, dan kami sudah menandatangani MoU dengan Pak Gubernur untuk pengelolaan hutan. kita satu-satunya yang sudah melakukan itu, karena kewenangan hutan ada di provinsi, maka Sumbawa membuat MoU untuk mengelola hutan tersebut. Insyaallah tahun depan akan kita tanam lebih banyak lagi,” ujar Bupati.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam sambutannya menjelaskan skala penanaman mangrove yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia serta manfaat ekologis dan ekonomi dari ekosistem mangrove.

“Barusan kita menanam, total di sini yang dilakukan oleh Freeport adalah 445 hektare, dari sekitar hampir 500 hektare yang selebihnya ditanam di Lombok. Dan saya juga tahu bahwa Freeport berkomitmen 12 ribu hektare di seluruh Indonesia, terutama di Papua, dan kita menyambut baik setiap kegiatan yang ingin memulihkan lingkungan. Harus diketahui bahwa daya serap emisi karbon dari mangrove ini bisa sekitar empat sampai lima kali dari pohon biasa. Jadi memang sangat diperlukan kita untuk bekerja sungguh-sungguh memastikan mangrove ini terjaga. Mangrove bukan hanya sekadar pohon, tapi banyak sekali kegiatan ekonomi yang bisa terjadi kalau ekosistem ini subur, mulai dari tempat ikan, kerang, bisa menjadi ekowisata, bisa juga menjadi sirup, dan banyak lagi hasil ekonomi yang bisa dihasilkan. Alhamdulillah Pak Gubernur di sini sangat proaktif, dan gerakan ini akan terus berlangsung. Mudah-mudahan gerakan pemulihan lingkungan secara nasional yang disebut tobat ekologis nasional ini akan lebih dikobarkan lagi, termasuk penanaman mangrove. Sudah banyak komitmen yang ingin melibatkan diri agar kita pastikan Indonesia kita hijaukan kembali,” papar Jumhur.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan bahwa NTB menjadi salah satu wilayah dengan potensi ekosistem mangrove terbesar dalam program penanaman perusahaan.

“Ini salah satu dari daerah yang memang mempunyai ekosistem, struktur tanah, dan air lautnya sangat mendukung. Disamping NTB, kita juga ada di beberapa provinsi lainnya, ada enam provinsi lain, tapi yang paling besar adalah di NTB. Target kita 2.000 hektare untuk di luar Papua dan 10.000 hektare di Papua. Mudah-mudahan bisa dicapai dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Tony Wenas.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengapresiasi kontribusi PT Freeport Indonesia dan mendorong perusahaan-perusahaan penghasil emisi lain di NTB untuk turut serta dalam penanaman mangrove.

“Kita sangat mendukung, karena itu kita mengapresiasi Freeport yang sudah mengambil setidaknya seribu hektare dari sekitar delapan ratusan hektare yang ada di NTB untuk penanaman mangrove. Bukan hanya Freeport, tapi kami juga mendorong perusahaan-perusahaan lain yang menghasilkan emisi di NTB untuk melakukan penanaman mangrove di sekitar NTB, karena NTB punya potensi banyak sekali pantai yang sangat cocok untuk penanaman mangrove. Ini kontribusi NTB kepada Indonesia dengan menyerap sebanyak mungkin karbon yang ada, dan insyaallah pemerintah provinsi akan menyiapkan BUMD khusus yang menangani karbon trading. Kita juga perlu melakukan pembenihan spesies-spesies langka, meski saya belum mendapat data lengkap mengenai jenis spesies langka tersebut. Saya yakin Pak Bupati sudah melakukan pendataan, nanti akan kita bahas bersama teman-teman di Sumbawa. Bukan hanya di Sumbawa, tapi juga di beberapa daerah lain di NTB banyak spesies mangrove yang unik dan berbeda-beda,” ujar Iqbal.

Kegiatan “Mangrove For Life” di Desa Labuhan Alas ini menjadi salah satu wujud sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan sektor swasta dalam mendukung gerakan Tobat Ekologis Nasional menuju target 2 miliar pohon demi keadilan iklim dan Indonesia yang lebih asri. (*)


Spread the love
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

article 0000091

article 0000092

article 0000093

article 0000094

article 0000095

article 0000096

article 0000097

article 0000098

article 0000099

article 0000100

article 0000101

article 0000102

article 0000103

article 0000104

article 0000105

article 0000106

article 0000107

article 0000108

article 0000109

article 0000110

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

artikel 0000106

artikel 0000107

artikel 0000108

artikel 0000109

artikel 0000110

artikel 0000111

artikel 0000112

artikel 0000113

artikel 0000114

artikel 0000115

artikel 0000116

artikel 0000117

artikel 0000118

artikel 0000119

artikel 0000120

artikel 0000121

artikel 0000122

artikel 0000123

artikel 0000124

artikel 0000125

artikel 0000126

artikel 0000127

artikel 0000128

artikel 0000129

artikel 0000130

artikel 0000131

artikel 0000132

artikel 0000133

artikel 0000134

artikel 0000135

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

pengadilan 000091

pengadilan 000092

pengadilan 000093

pengadilan 000094

pengadilan 000095

pengadilan 000096

pengadilan 000097

pengadilan 000098

pengadilan 000099

pengadilan 000100

pengadilan 000101

pengadilan 000102

pengadilan 000103

pengadilan 000104

pengadilan 000105

article 3000061

article 3000062

article 3000063

article 3000064

article 3000065

article 3000066

article 3000067

article 3000068

article 3000069

article 3000070

article 3000071

article 3000072

article 3000073

article 3000074

article 3000075

article 3000076

article 3000077

article 3000078

article 3000079

article 3000080

article 3000081

article 3000082

article 3000083

article 3000084

article 3000085

article 3000086

article 3000087

article 3000088

article 3000089

article 3000090

article 3000091

article 3000092

article 3000093

article 3000094

article 3000095

article 3000096

article 3000097

article 3000098

article 3000099

article 3000100

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 2000081

article 2000082

article 2000083

article 2000084

article 2000085

article 2000086

article 2000087

article 2000088

article 2000089

article 2000090

article 2000091

article 2000092

article 2000093

article 2000094

article 2000095

article 2000096

article 2000097

article 2000098

article 2000099

article 2000100

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

invoice 00055

invoice 00056

invoice 00057

invoice 00058

invoice 00059

invoice 00060

invoice 00061

invoice 00062

invoice 00063

invoice 00064

invoice 00065

invoice 00066

invoice 00067

invoice 00068

invoice 00069

invoice 00070

invoice 00071

invoice 00072

invoice 00073

invoice 00074

invoice 00075

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

article 238000401

article 238000402

article 238000403

article 238000404

article 238000405

article 238000406

article 238000407

article 238000408

article 238000409

article 238000410

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 0000136

artikel 0000137

artikel 0000138

artikel 0000139

artikel 0000140

artikel 0000141

artikel 0000142

artikel 0000143

artikel 0000144

artikel 0000145

content-1701