Perlunya Netralitas DPRD NTB Dalam Memberi Penilaian Terhadap KPID

Spread the love

Penulis : Iwan Haryanto, S.H., M.H
Direktur Pusat Studi Hukum Dan HAM Fakultas Hukum
Universitas Samawa (UNSA)

 

SUMBAWA BESAR –

Tinggal beberapa hari ketukan DPRD NTB dalam menentukan anggota komisi penyiaran Indonesia daerah Nusa Tenggara Barat. Ketukan ini didasarkan pada mekanisme bahwa calon anggota KPID di pilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka segala keputusan dan keterpilihan anggota KIPD di dasarkan pada keputusan lembaga yang bermarkas di jalan udayana itu.

Menguaknya ketukan ini didasarkan pada proses yang sudah dilalui oleh calon anggota Komisi penyiaran indonesia daerah melalui beberapa tahap yakni tes seleksi administrasi yang berupa pengkroscekan terhadap administrasi calon anggota KPID dan uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi.

Uji kelayakan dan kepatuhan merupakan proses seleksi akhir dari calon komisioner KPID karena proses ini dilakukan oleh DPRD Provinsi NTB. Di dalam mekanisme ini, jika mengacu kepada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 02/P/KPI/04/2011 Tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia bahwa sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, DPRD melakukan uji publik atas calon Anggota KPID melalui pengumuman di media cetak dan elektronik. Uji publik bertujuan memberi kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mengenai calon Anggota KPID. Setelah itu barulah melakukan uji kelayakan dan kepatuhan secara terbuka. Dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan ini tentu didasarkan pada peringkingan dari urutan 1 sampai 7 sedangkan urutan ke berikutnya merupakan cadangan dari anggota Komisi penyiaran indonesia daerah. Setelah tahapan itu usai, maka barulah diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara administratif melalui keputusan gubernur.

Begitu besar kewenangan DPRD NTB dalam menentukan anggota KPID. Kewenangan ini tentu harus bersifat netral dan independen dalam memberikan penilaian terhadap calon anggota KIPD. Karena di tangan mereka akan lahir calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah representasi dari masyarakat baik bima, sumbawa dan lombok. Hal ini diungkapkan dalam Pasal 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia dimana anggota KPID yang di pilih oleh DPRD merupakan atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

Uji kelayakan dan kepatuhan tentu didasarkan pada kognitif yakni tugas dan kewajiban lembaga komisi penyiaran tersebut seperti: 1) menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; 2) ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; 3) ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; 4) memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; 5) menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan 6) menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Tidak hanya itu, lembaga yang memperjuangkan nasif masyarakat tersebut dalam menentukan anggota KPID NTB tentu didasarkan pada demografi dan geografi. Demografi yakni mengedepankan keterwakilan masing-masing suku dan masyarakat. NTB merupakan daerah yang memiliki etnis yang beragam yakni etnis bima, sumbawa dan lombok. Ketiga etnis ini harus mampu di perjuangkan oleh lembaga DPRD NTB dalam menentukan calon anggota KPID. Karena keberadaan etnis ini merupakan implementasi dari keterwakilan kepentingan masyarakat sebagaimana yang tertera dalam Pasal 8 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Sedangkan secara geografis yakni didasarkan pada keterwakilan wilayah masing-masing calon anggota KPID NTB. Provinsi yang dijuluki bumi gora ini terbagi menjadi dua pulau dan 8 kabupaten serta 2 kota. Keterwakilan wilayah ini sangat penting bagi DPRD NTB dalam menentukan calon komisi penyiaran tersebut. Karena dengan mengedepankan keterwakilan wilayah sehingga tugas dan kewajiban sebagai anggota KPID NTB benar-benar mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam penyiaran.

Dengan mengedepankan ketiga indikator usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan yakni kongnitif, demografi, dan geografi, maka akan terlihat netralitas dan independent DPRD NTB sebagai lembaga yang memperjuangkan nasib masyarakat banyak. Sehingga apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut benar-benar murni dan tidak ternoda oleh manipulasi, nepotisme, dan perbuatan curang. Sehingga calon anggota KPID yang terpilih nantinya merupakan calon yang berkualitas dan representasi dari masyarakat NTB pada umumnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dua Oknum Sat Pol PP Ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Loteng

Kam Jul 29 , 2021
Spread the love      Lombok Tengah, bidikankameranews.com – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua oknum anggota satuan Polisi […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701