Kabar Baik, Kapolri Berikan Bantuan Oxygen Konsentrator Untuk Polda NTB

Spread the love

MATARAM, bidikankameranews.com –

Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mendapat bantuan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berupa Oxygen Concentrator, yang terdiri dari Mesin Oksigen 50 unit dan Selang Oksigen 50 Unit.

Karo Logistik Polda NTB Kombes Pol Beny Basir Warmansyah yang menerima barang tersebut, menegaskan bahwa, pihaknya telah menerima bantuan dari Kapolri berupa Oxygen Concentrator pada Rabu (18/8/2021).

“iya tadi pagi kami telah menerima barang berupa Oxygen Concentrator, yang terdiri dari Mesin Oksigen 50 unit dan Selang Oksigen 50 Unit, bantuan dari Kapolri,” terangnya kepada media di Kantornya, Rabu (18/8) petang.

Dijelaskan, Oxygen Concentrator itu diperuntukan untuk Bidang Dokter dan Kesehatan Polda NTB (Biddokes Polda NTB) yang akan ditempatkan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Disisi lain, Kepala Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Kota Mataram AKBP dr I Komang Tresna menjelaskan bahwa, Oxygen Concentrator itu merupakan alat yang dapat digunakan untuk memproduksi Oksigen di RS, sebagai solusi agar RS tidak terpengaruh dengan kelangkaan oksigen.

“alat ini bisa dijadikan solusi untuk mengantisipasi kelangkaan oksigen, sebab alat ini bisa memproduksi oksigen kapanpun dibutuhkan oleh pasien,” jelasnya

Cara kerja alat tersebut, secara umum, Oxygen Konsentrator akan mengambil udara yang ada disekitar alat tersebut, dan menyaringnya agar menjadi Oksigen murni yang dapat digunakan untuk pasien.

Dijelaskan, Oxygen Konsentrator adalah alat medis yang berfungsi untuk memberikan oksigen dengan orang yang memiliki gangguan pernapasan. Orang dengan kadar oksigen dalam darahnya di bawah batas normal biasanya membutuhkan alat ini.

Udara mengandung nitrogen sekitar 78 persen, 21 persen oksigen, dan 1 persen gas lain. Oxygen Konsentrator akan mengambil udara ini dan menyaring nitrogen melalui saringan, lalu alat ini melepaskan nitrogen kembali ke udara dan memastikan pemakainya menghirup udara yang mengandung oksigen murni.

Saat kadar oksigen berada di bawah 94%, itu bisa menandakan adanya gangguan pernapasan. Kondisi ini biasanya memerlukan perawatan di rumah sakit. Namun, peningkatan kasus COVID-19 yang pesat serta keterbatasan pasokan oksigen menyebabkan akses perawatan medis menjadi terbatas.

Oksigen konsentator bisa membantu meningkatkan oksigen pada orang yang memiliki kadar saturasi antara 88-92 persen, jika kadar oksigen lebih rendah, maka orang tersebut memerlukan perawatan yang lebih intensif.

“Namun, jika kadar oksigen lebih tinggi, maka orang tersebut tidak memerlukan alat tersebut,” pungkasnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"INDONESIA MERDEKA SINYAL", Bupati Sumbawa Jadi Narasumber Webinar Nasional

Kam Agu 19 , 2021
Spread the love      SUMBAWA, bidikankameranews.com – Masih dalam suasana merayakan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

news-2411