Dompu NTB, bidikankameranews.com –
Satuan Resnarkoba Polres Dompu membekuk pelaku di rumah terduga berinisial NA di Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. selain itu, polisi juga mengamankan terduga pelaku berinisial ES Dan AI, Perempuan berprofesi Guru Alamat Dusun Sigi, Desa Soriutu, Kec. Woja, Jumat (20/8).
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Ramli, SH saat di konfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku tindak pidana Narkotika keduanya Seorang Oknum Guru pada salah satu sekolah di Kabupaten Dompu.
“Kedua terduga Pelaku Oknum Guru tersebut ditangkap lantaran mempunyai 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu-Shabu. total keseluruhan barang bukti Shabu-shabu berat bruto : 2.75 gram berat netto : 2. 69 gram”, ungkap Iptu Ramli melalui Kasi Humas Polres Dompu.
penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dari laporan tersebut menyebutkan ada salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Ramli SH bersama KBO Sat Resnarkoba, Ipda Agustamin SH melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap kedua terduga.
“pada saat penggeledan terduga pelaku NA (pemilik rumah) berusaha kabur dan memanggil masyarakat untuk menghalangi jalannya proses penggeledahan”, terangnya.
Dari hasil penggeledahan didapat 1 (satu) lembar plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 3 (tiga) buah HP.
kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Jim)