Abdul Malik : Jelang Mutasi ASN Diminta Fokus Bekerja,  E-Kinerja Menjadi Tolak Ukur

Spread the love

Abdul Malik : Jelang Mutasi ASN Diminta Fokus Bekerja,  E-Kinerja Menjadi Tolak Ukur

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Jelang mutasi pertama sejak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dilantik,  terlihat banyak ASN yang grasak – grusuk memikirkan akan dipindah kemana,  adapun ASN yang santai-santai saja hanya fokus pada kerja.

Menjawab fenomena itu,  Abdul Malik Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) kabupaten Sumbawa Barat mengatakan kepada media pada senin ( 07/09 ) diruang kerjanya,  bahwa mutasi tersebut tidak perlu ditakutkan dan hal yang biasa didalam organisasi,  ” ASN itu sudah menanda tangani Fakta Integritas siap ditempatkan dimana saja, orang – orang yang grasak grusuk itu adalah orang orang yang malas tanpa prestasi ” kata Malik.

Sebagai tolak ukur menilai seseorang ASN berprestasi atau tidak, dapat dilihat dari Kinerjanya melalui sistim Aplikasi e-kinerja,  mutasi itu sebetulnya bukan momok yang menakutkan.

Dengan diterapkan pelaporan melalui e-kinerja maka dapat diketahui mana ASN yang berprestasi dan mana ASN yang malas.

Malik menjelaskan,  bahwa Pemda Sumbawa Barat sejak 2021 telah menerapkan sistim e-kinerja bagi ASN  adalah sistim kerja yang  sudah dikontrol oleh sistim, sehingga Bupati bisa langsung memantau kinerja para ASN, Pemda KSB sudah bergabung didalam sistim pengawasan disiplin pegawai pegawai dengan metode membuat laporan setiap akhir bulan sekali melalui aplikasi e-kinerja yang dikontrol oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia ( BKPSDM),  BKPSDM juga membuat laporan  ke Pusat pada akhir tahun

Dengan adanya sistim aplikasi e-kinerja kata Abdul Malik, tidak ada lagi laporan yang direkayasa,  semua akan terdata dalam sistim,  seperti contoh kalau kalau oknum ASN tidak bekerja satu,  maka satu hari itu tidak akan dibayar demikian juga kalau terlambat masuk,  maka sistim yang akan mengontrol semua kinerja ASN.

” untuk dapat dibayarkan e-kinerjanya,  para ASN harus bisa mencapai diatas 95 % , baru bisa dibayarkan tunjangannya 100 %, kalau dibawah itu maka ada hitungannya ” kata Malik menjelaskan

Pengontrolan melalui sistim e-kinerja ini kata Malik,  sudah diterapkan bagi semua ASN termasuk pelaksana, alhamdulillah Kabupaten Sumbawa Barat telah menerapkan e – kinerja sejak  2021 ” kita uji coba itu sekitar bulan januari sampai juli 2020, kita sudah mulai jalan itu pertengahan 2020 ” kata Malik

Perbedaan Tunjangan Kerja daerah ( TKD)  dengan e-kinerja sangat jauh,  kalau masih zamannya TKD orang – orang malas itu tetap dibayarkan tunjangannya,  namun sejak diterapkan e – kinerja,  maka orang-orang orang rajin dan berdisiplin tinggi yang dibayarkan,  itupun dilihat dari nilai persentase kinerjanya.

” seperti coontoh kalau eselon 4 itu kalau persentasenya mencapai diatas 95 persen,  maka akan mendapatkan pembayaran tunjangan e-kinerjanya mencapai 3-4 juta selain gaji ” jelas Malik

e-kinerja itu pengontrolannya melalui BKSDM yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati.

Malik juga memaparkan Manfaat Aplikasi EKinerja adalah untuk Mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodic. Sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai.

Dengan berkembangnya teknologi digital pada seluruh sektor saat ini membuat segala informasi dapat diterima dan dibagi dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Teknologi memberikan solusi terpadu terhadap masalah yang dialami seluruh sektor baik itu individu, lembaga, perusahaan maupun pihak pemerintahan.

Oleh karena itu, Kabupaten Sumbawa Barat sejak awal tahun 2021 telah memanfaatkan teknologi informasi melalui pengembangan sistem perhitungan kinerja berbasis aplikasi agar pendistribusian segala informasi kinerja yang ada di SKPD dapat diakses oleh stakeholder mulai dari kepala dinas hingga pemerintah daerah melalui sistem informasi kinerja kepegawaian bernama e-Kinerja.

Hadirnya aplikasi e-Kinerja dapat meningkatkan kinerja, kedisplinan serta mengoptimalkan penggunaan sistem absensi berbasis elektronik guna menghindari adanya kecurangan atau manipulasi data yang berhubungan dengan kehadiran pegawai.

” Secara teknis aplikasi tersebut memberikan beragam manfaat didalamnya selain dapat meminimalisir kecurangan juga sebagai alat monitoring dan evaluasi serta sebagai salah satu tolak ukur tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil ”

” Dengan data yang telah terstruktur secara baik maka pegawai akan dapat melihat hasil tunjangan kinerja mereka berdasarkan persentase penilaian di dalam aplikasi. Tentu adanya aplikasi ini membuat pegawai mau tidak mau segera meningkatkan kinerja mereka ” urai Malim menjelaskan  ( Edi)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Jelang Mutasi Banyak ASN Galau,  Asisten III " Mutasi Bukan Petaka "

Rab Sep 8 , 2021
Spread the love       Jelang Mutasi Banyak ASN Galau,  Asisten III ” Mutasi Bukan Petaka ” Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Tinggal menghitung […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701