
Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Personel Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali menggeledah kamar kos pelaku kasus narkoba berinisial MRS alias Boris yang beralamat di Perumahan Panto Daeng Kelurahan Brang Bara Sumbawa, Rabu (08/09/21) pukul 13.00 wita.
Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menerangkan, penggeledahan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari pemeriksaan awal dan pengembangan kasus pelaku MRS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami memperoleh informasi bahwa pelaku Boris masih menyembunyikan beberapa poket sabu di dalam kamar kosnya”, Jelas Kasi Humas.
atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba kemudian menuju kos milik pelaku untuk dilakukan penggeledahan kamar kos tersebut. pada saat penggeledahan kamar kost milik pelaku, Polisi menemukan 8 ( delapan ) poket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam boneka dibungkus plastik warna hitam.
Selanjutnya barang bukti berupa 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram, 1 lembar klip obat transparan dan 1 buah boneka warna coklat dibawa ke Mapolres Sumbawa. saat diinterogasi, pelaku MRS alias Boris mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang di simpan di dalam boneka yang ada di kamar kost miliknya.
Atas penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat total 3,36 gram.
Sebelumnya, pelaku MRS alias boris diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa di kamar kos miliknya pada hari Jum’at (3/9/2021) pada Pukul 10.00 Wita. pelaku diringkus berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kamar kos pelaku kerap dijadikan tempat transksi dan juga pesta narkotika.
“Saat ini kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut diperoleh pelaku”, tandas Kasi Humas. (Jim)














