Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com –
seorang pencuri Handphone berinisial TM (21) warga RT 003 RW 010 kelurahan Bugis Sumbawa, ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa, pada Minggu (10 Oktober 2021) sekitar Pukul 22.00 Wita.
penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor,
LP/B/524/X/2021/SPKT/POLRES SUMBAWA, minggu (10/10/2021), pelapor yakni Baharuddin (38) seorang Anggota Satlantas polres sumbawa yang berdomisili di Jln.Protokol No 24, RT/RW 005/001 Kelurahan Samapuin Sumbawa.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel STK, senin (11/10/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut. kasus pencurian itu berlangsung pada minggu 10 Oktober 2021 sekitar Pukul 12.00 Wita, dengan TKP di Toko Helm depan Makodim 1607 Sumbawa.
menurut Kasat Reskrim, kejadian itu bermula saat Istri Pelapor bernama Lia Riri Santi sedang berbelanja di TKP, namun HP miliknya tertinggal di kantong motor yang terparkir di depan toko helm. Setelah selesai berbelanja, Istri Pelapor pulamg ke rumah dan menyadari jika HP miliknya sudah tidak ada di tempat (hilang).
“Istri Pelapor atau korban kembali ke TKP untuk menanyakan HP tersebut dan melihat melalui CCTV toko bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil HPnya. Atas kejadian itu Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)”, terang Kasat Reskrim.
diungkapkan Iptu Ivan, penangkapan terhadap pelaku TM berdasarkan Informasi Masyarakat, tentang adanya keberadaan pelaku yang terekam CCTV. Tim Puma Reskrim bergerak ke Kelurahan Bugis yakni di rumah Pelaku untuk melakukan penangkapan serta mengamankan Barang Bukti.
“Pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Satuan Reskrim untuk ditindak lanjuti, yaitu 1 Unit Hp Merk Oppo Glamor dengan Imei1: 861141059055855, Imei2: 861141059055848”, tutup Kasat Reskrim. (Jim)