Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pengedar narkotika berinisial SL (37) warga Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Sumbawa, pada selasa (04/01/2022) sekitar pukul 18.00 wita.
terduga pelaku SL ditangkap polisi di rumahnya yang beralamat di Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Sumbawa.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dalam penangkapan tersebut, antara lain
1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram, 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram, 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram, 4 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram sehingga berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 5,27 gram, 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket, dan 2 buah hp.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi SH MH, pada rabu pagi (05/01/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
menurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat
bahwa di rumah terduga pelaku SL kerap dijadikan tempat transaksi narkoba sehingga dirinya memerintahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan.
“saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket diduga sabu di temukan di samping duduk SL, 1 poket ditemukan di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket, dan 4 poket di dalam kamar mandi, serta barang bukti lainnya”, ungkap Iptu Ekky.
terduga pelaku SL mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. SL beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
atas perbuatannya, SL dijerat
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)