Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
setelah melakukan gelar Perkara terkait dugaan jual-beli kios di Pasar Seketeng, penyidik Satuan Reskrim polres Sumbawa melakukan pengecekan ke lokasi untuk pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi kamis kemarin (03/02/2022) mengungkapkan, pihaknya telah menemukan sejumlah petunjuk terkait pembagian lapak itu. Namun, masih perlu dilakukan pendalaman atas dugaan jual-beli kios di Pasar Seketeng.
“sementara ini masih belum bisa kami ungkapkan karena dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Ivan.
pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk mencari unsur dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Pihaknya memang menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam proses pembagian kiosnya. Namun, perlu dilakukan pengembangan penyelidikan lagi dalam persoalan ini, tegas Iptu Ivan.
Seperti diberitakan, penyelidikan atas dugaan jual beli kios di Pasar Seketeng ini dilakukan, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana seharusnya pelapor mendapatkan kios namun saat realisasi yang bersangkutan tidak dapat.
pelapor sudah lama berjualan di kios tersebut. saat pasar selesai dibangun, pelapor tidak mendapatkan kios. Padahal, menurut pelapor dia berhak atas kios tersebut karena namanya tercantum sebagai penerima kios. Namun, kios itu malah diberikan kepada orang lain. Padahal, orang itu sama sekali tidak pernah berjualan di Pasar Seketeng.
Selain itu, pelapor juga menduga bahwa kios tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain. Akhirnya, pelapor merasa keberatan dan melapor ke polisi. (jim)