Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tim Puma Polres Sumbawa meringkus seorang pria muda berinisial AS alias Dajjal (19) warga Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes, pada minggu malam tadi (06/02/2022). ia diringkus di kos kosan pacarnya di Desa Nijang saat asyik mengkonsumsi miras dan komix ditemani pacarnya.
AS ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Sumbawa pada Jumat 4 Februari 2022 terkait kasus pencurian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang-bukti berupa 13 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100,-, 7 Lembar uang kertas pecahan 1 Riyal, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah jam Rolex emas, 11 buah cincin antik, 1 buah kalung antik, 8 buah batu cincin, 1 buah pedang dengan ukuran 1 meter, 1 buah keris, 2 buah golok dan 1 buah pisau.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Ivan Crestovel, S.T.K yang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada senin (07/02/2022) mengungkapkan, bahwa pelaku AS merupakan spesialis pencurian. ia melakukan pencurian di rumah Ishaka Mekka yang berlokasi di Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes. pelaku mengambil barang-barang antik yang memang barang koleksi korban, barang-barang tersebut diambil dari dalam lemari pakaian korban.
“pelaku AS merupakan spesialis pencurian yang juga residivis, pernah dihukum dalam kasus yang sama. uang hasil curiannya digunakan untuk beli sabu dan mabuk mabukan. ini yang kedua kalinya pelaku masuk mencuri di rumah yang sama. ia ditangkap di kos kosan pacarnya di Desa Nijang saat asyik miras ditemani pacarnya”, beber Iptu Ivan.
Saat ini pelaku sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa. (jim)