Tarif Penyebrangan Poto Tano Mulai Berlaku Pada Pukul 00:00 Wita Senin Malam 22 / 02

Spread the love

Tarif Penyebrangan Poto Tano Mulai Berlaku Pada Pukul 00:00 Wita Senin Malam 22 / 02

 

Sumbawa Barat – bidikankameranews.com

Kenaikan tarif penyeberangan Lintas Poto Tano – kayangan mulai di berlakukan pukul 00.00 WITA Senin Malam Selasa pukul 00.00 Wita mulai berlaku tanggal 1 Maret 2022

Sebetulnya perencanaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas Poto Tano kayangan seharusnya pertanggal 01 Januari 2022 diberkakujan, Oleh karena nya pihak pemerintah pun membutuhkan kajian dan proses yang cukup panjang secara koonfrehensif sehingga dalam kajian tersebut tercapailah hasil dari kesepakatan bersama.

Agenda tersebut seharusnya berlangsung di kantor DPRD kabupaten Sumbawa Barat sesuai rencana, mengingat hari ini libur atau hari Besar isra mi’raj, dioutuskan pertemuannya di Alihkan ke kediaman ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar.

Dalam pertemuan itu Ketua DPRD Sumbawa Barat Kaharuddin Umar mendukung penuh program pemerintah sebagai Refresentatip orang nomor satu di Lembaga Legislatif.

Sementara H. Muhammad Yames WP. SH . Selaku Human Reletion Gapasdap memaparkan, sejak tahun 2017 sampai saat ini belum pernah ada kenaikan tarif selama lima tahun berjalan.

Hal tersebut mengacu kepada SK  Gubernur NTB no 550-72 Tahun 2022 tanggal 16 February 2022 yang di teruskan Kep direksi PT .ASDP IP Persero no : KD .46/OP.404/ ASDP -2022 tanggal 24 Februari 2022. Kata Yames

Kegiatan tersebut di prakarsai oleh    H.Muhammad Yames WP.SH. selaku Juru bicara (Jubir) Gapasdap, Adapun yang Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain,Kadis perhubungan NTB Lalu Faozal, General Manager ASDP Ahmad Faisal,ketua Gapasdap Iskandar, dan Jumadi selaku Manager Usaha ASDP.

Sementara sekretaris konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia Sumbawa Barat (KSPSI) Frans Siregar S.H . Memberikan apresiasi kepada pihak pemerintah  Kabupaten Sumbawa Barat atas terjalinnya sinergitas antara pemerintah propinsi dan pihak ASDP selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ditemui terpisah Ketua Organda NTB Junaidi Kasum, S. Sos, mengatakan kenaikan tarif Penyebrangan Tano – Kayangan ditegaskan bahwa, dengan kenaikan tarif ini kami dari Organda menyetujuinya, namun harus menyesuaikan dengan tarif angkutan darat. Kata JK

“Kenaikan ini memang sudah melewati tahapan-tahapan  yang di kaji oleh pemerintah seperti kajian hukum, kajian bidang ekonomi bersama Asisten II pemprov NTB, selanjutnya organda NTB akan mengadakan rapat dengan para pelaku usaha angkutan terkait dengan tarif darat karena ini harus segera kami sesuaikan,” Ungkap Junaidi Kasum.

Sementara General Meneger Angkutan Sungai, dan Danau Penyebrangan (ASDP) Kayangan – Poto Tano Ahmad Faezal mengatakan, peroses kenaikan penyebrangan ini sejak setahun yang lalu, dan telah melalui beberapa proses dan kajian. Semua telah melalui tahapan ke semua stakeholder dan Alhamdulillah di simpulkan besarannya yang mungkin tidak terlalu besar terhadap kelangsungan operter kapal maupun pelabuhan.

“Insyaallah dengan adanya kenaikan tarif ini, pelayanan kami akan kami tingkatkan, terutama soal Performa dan Fasilitas untuk penumpang, terutama ruang tunggu” ungkap Faezal.

Pelabuhan Kayangan – Poto Tano merupakan pintu gerbang masuk logistik maupun pariwisata, apalagi dengan adanya event – event internasional nantinya, seperti di Sumbawa nanti MXGP akan berlangsung pada bulan Juli nanti kudian MotoGP di Mandalika Lombok Tengah.

“Tentunya akan kami perbaiki dan menata ulang semua fasilitas, khususnya fasiltas ruang tunggu dan fasilitas lainnya akan kami tata, termasuk pedangan – pedagang yang ada sekarang akan kami tempatkan di tempat yang paling layak dan nyaman.”imbuhnya.

Selama empat tahun pihak pelabuhan telah berbenah, baik dari parkiran dan jalan – jalan yang ada di dalam kawasan pelabuhan sehingga terlihat sudah sangat bagus dan layak.

Sebelumnya pihak ASDP telah mensosialisasikan kepada setiap pelaku penyeberangan terkait adanya kenaikan tarif di Pelabuhan Kayangan – Poto Tano.

“Jadi kami seminggu ini masif mensosialisasikannya baik melalui media sosial, media massa dan kami memasang spanduk di tempat-tempat yang strategis dan juga membagikan pamplet ke semua pelaku jasa penyebrangan dan kami juga mengundang stakeholder terkait untuk memberitahukan bahwa per satu Maret pada jam 00:00 nanti akan diberlakukan tarif baru,” jelas GM ASDP Faezal.(red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bupati Jamin Suara Adzan Maupun Lantunan Ayat Suci Al-Qur’an dari Mesjid dan Musholla Tetap Berkumandang

Sen Feb 28 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah beserta Wakil Bupati, Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701