KPU Sumbawa Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulas DPHP dan Penetapan DPS

Spread the love

 

KPU Sumbawa Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulas DPHP dan Penetapan DPD

Sumbawa besar, bidikancameranews.com –

KPU Kabupaten Sumbawa telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada Selasa (8/9/2020) di Aula Hotel Serbu Raya Sumbawa.

Rapat Pleno terbuka dihadiri oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Sumbawa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Sumbawa, hadir juga dalam Rapat Pleno tersebut Kapolres Sumbawa yang diwakili oleh Waka Polres Sumbawa, Kepala Badan KesbangPoldagri Kabupaten Sumbawa serta stakholder utama pemutakhiran Daftar Pemilih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa.

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa M.Wildan, M,Pd, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Pleno mengatakan, Hari ini kita sedang berada pada tahapan untuk menuju salah satu syarat penting sebuah perhelatan Pilkada dapat digelar yaitu adanya Pemilih, hari ini kita melaksanakan Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih sementara, ujarnya.

dikatakan M. Wildan, rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada hari ini sesuai tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, dimana sebelumnya telah dilaksanakan Rekapitulasi ditingkat PPS dan Tingkat PPK.

“terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras serta dedikasi yang tinggi kepada 1,010 PPDP, 165 PPS dan 24 PPK yang sangat kami yakini semuanya telah bekerja dengan penuh kejujuran dan integritas yang tinggi, serta terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa dari tingkat Panwaslu Desa/Kel, Panwaslu Kecamatan, yang telah mengawal Proses ini dengan bai dan telah memberikan rekomendasi dan saran perbaikan, ini membuktikan bahwa kita semua mempunyai semangat yang sama mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas dan menjaga hak dasar Warga Kabupaten Sumbawa yakni Hak Memilih”, terang M. Wildan.

Proses Rapat Pleno berjalan aman dan lancar, seluruh PPK se Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan hasil Reakapitulasi ditingkat Kecamatan masing-masing, beberapa koreksi dan saran perbaikan baik dari Pengurus Parpol Kabupaten Sumbawa maupun Bawaslu Kabupaten Sumbawa, akhirnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 ditetapkan sebanyak 337.665 Pemilih, dengan rincian 116.603 Pemilih laki-laki, 171.062 Pemilih Perempuan, yang tersebar di 1.009 TPS, 165 Desa/Kelurahan dan 24 Kecamatan.

Selanjutanya berdasarkan tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020, Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan disampaikan kepada PPS memalui PPK untuk diumumkan selama 10 hari, dari tanggal 19 sampai dengan 28 september 2020, untuk memperoleh tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 sampai 16 oktober 2020. (adv – Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular 

Rab Sep 9 , 2020
Spread the love        Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular   Sumbawa […]