Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Komisioner KPU sumbawa Barat Rahmad Riady S. Sos.M.Si Devisi Perencanaan Program Dan Data menjelaskan keoada media, berdasarkan keputusan KPU Nomor 742 itu disana dijelaskan kronologis bakal pasangan calon, disisi lain juga dibicarakan simulasi partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mendukung satu bakal pasangan calon atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon,
” nah ketika itu sudah dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik maka partai politik iti tidak bisa mencabut dukungannya dalam artian dia aktif mendukungan pasangan calon dan tidak mau bergabung lagi kepada bakal pasangan calon lain yang diusung ” kata Ustat Rahmat
Kemudian opsi kedua memungkinkan partai politik yang sudah bergabung itu untuk merubah komposisi , ” jadi yang merubah komposisi bukan atas nama individu partai politik tetapi atas kebersamaan gabungan partai politik atau partai politik dengan bapaslonnya ” jelasnya
Selanjutnya kata Ustad Rahmad , ketika itu terjadi maka bakal pasangan calon yang sudah mendaftarkan itu melakukan pendaftaran ulang dengan komposisi partai politik yang berbeda untuk melakukan pendaftaran bapaslon yang diisungnya.
Persoalan akan adanya pasangan boneka maupun kotak kosong itu fenomena yang akan menentukan , lalu kemudian parpol yang tadinya itu dirubah dalam komposisi dukungannya dan dia bisa bergabung dengan parpol lainnya untuk mengusung satu bakal pasangan calon dengan catatan seluruh format berkas dokumennya itu berubah total diantaranya format B1 KWK nya maupun dokumen dukungan lainnya , yang kemudian untuk melakukan pendaftaran arah dukungan selanjutnya dengan gabungan partai politik atau Partai Politik ” nah inilah yang kami lakukan dan inilah substansi perpanjangan masa pendaftaran Bapaslon sampai dengan tanggal 13 september 2020 ” jelasnya
Kemudian dimasa perpanjangan ini oleh aturan tidak diberlakukan secara serta merta , ini ada proses KPU akan melakukan penundaan dengan tenggang waktu satu hari , mulai tanggal 7 penundaannya langgung ke tanggal 8-9 dan 10 september 2020 dan KPU melakukan sosialisasi mekanisme gabungan partai politik atau partai politik merubah arah dukungannya ke bapaslon lain , selanjutnya setelah sosialisasi tiga hari yang dilakukan oleh KPU maka oleh KPU akan membuka pengumuman kembali masa perpanjangan Bapaslon mulai tanggal 11-12-dan 13 september 2020 ” itulah metode atau mekanisme mengapa harus ada perpanjangan masa Pendaftaran bapaslon, terkait ada indikasi hanya satu bapslon yang mendaftar, KPU pada posisi menjalani proses saja ” katanya usai. ( edi)