Kasi Intel Kejaksaan Minta Penyidik Agar Minggu  Depan  Penyerahan Tsk YB dan BB

Spread the love

Sumbawa barat, bidikankameranews.com

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nur Sirwan, SH,.MH, melalui Kasi Intel I Nengah Ardika, SH dan Kasi Pidana Umum, Muhammad Mauluddin, SH mengatakan pada media ini, Selasa (22/09/2020) di Kantor Kejari KSB bahwa Tersangka Tindak Pidana ITE, saudari YB beserta Barang Bukti akan dijadwalkan dilimpahkan ke Kejari KSB.

Tersangka YB yang dilaporkan oleh devisi hukum Organisasi Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Cabang Kabupaten Sumbawa Barat atas unggahan Facebook di Akun pribadinya telah melalui serentetan pemeriksaan oleh pihak Polres Sumbawa Barat. Hasil penyidikan telah diserahkan pada Kejari KSB dan Kejari KSB telah mengirimkan surat balasan bahwa berkas yang dikirim sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur (P-21).

“Minggu depan rencananya penyerahan Tersangka dan Brang Bukti, kami sedang mengatur jadwal yang pas untuk proses pelimpahan tersebut,” kata Kasi Pidana Umum, Muhammad Mauluddin, SH.

Sementara, proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres KSB ke Kejari KSB telah dibicarakan, namun ini tidak bisa secepat yang dibayangkan. Pertama karena kesibukan Jaksa Penuntut Umum melakukan proses persidangan dan masih terbatasnya jumlah penuntut umum di Kejari KSB.

Namun proses itu dijadwalkan Minggu depan. Setelah proses itu maka tahapan selanjutnya adalah pelimpahan berkas untuk memulai sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumbawa.

I Nengah Ardika menegaskan bahwa sidang di pengadilan hari ini bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui vicon atau hadir langsung di pengadilan. Itu dikarenakan kondisi hari ini daerah masih berusaha melawan Covid-19.

Terkait tidak ditahannya tersangka YB, I Nengah Ardika, SH memaparkan bahwa pasal yang disangkakan pada Tersangka YB adalah Tindak Pidana ITE (pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik), ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.

“Jadi tersangka tidak bisa di tahan, namun apabila dalam proses persidangan tersangka tidak kooperatif maka bisa saja Kejari KSB mengambil langkah lain yang terukur agar proses sidang berjalan normal. Kami juga tidak mau dikatakan tidak bisa menghadirkan tersangka oleh Pengadilan nantinya,” jelas I Nengah Ardika.

Sementara itu, terpisah, Edi Chandra (Sekjen JOIN KSB) selaku pelapor dan mewakili rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam JOIN menyambut baik proses yang sedang bergulir saat ini. (Red)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kabid Bina Marga : Peningkatan Jalan Hotmix Dalam Kota Taliwang Masih Dalam Proses Lelang 

Rab Sep 23 , 2020
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Perumahan melalui bidang Bina Marga Kabupaten Sumbawa Barat mengelontorkan anggaran […]