Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Lagi-lagi satuan reserse Narkoba Polres sumbawa Barat membekuk PNM seorang terduga pelaku pengedar Narkoba di Dusun Lamusung Desa Lamusung Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar Pkl. 21.00 wita .
” Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ” Kata Kapolres melalui Kasubag Humas Ipda Mayadi melalui rilisnya kepada media
Terduga Pelaku berinisial PNM Bin MISMAN , 49 tahun, beralamat di Dusun Lamusung Kec.Seteluk Kab.Sumbawa Barat ini, ditangkap dirumahnya bersama BB
Kronologis kejadian:
Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekitar 19.30 Wita berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dari masyarakat, bahwa di Dsn lengkok RT 005 RW 003 Desa Lamusung Kec. Seteluk sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU BUDIMAN PERANGIN ANGIN SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah terduga pelaku. Setelah informasi A1 dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah sdr.PURNOMO Bin MISMAN atau P yang beralamat di Dsn Lengkok Desa Lamusung Kec.Seteluk KSB setelah di amankan terhadap terduga pelaku kemudian di lakukan proses penggeledahan dengan di saksikan oleh Kadus dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) poket sabu, 2(dua) gulungan tissue warna putih, 1(satu) buah HP Merk Nokia Warna Hitam, Uang tunai RP. 200.000 (dua ratus ribu)
Dari hasil kegiatan ini, terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Markas Komando Polres Sumbawa Barat dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku.( EDI)