Sumbawa , bidikankameranews.com
Pada hari selasa ( 01/12 ) dipengadilan Negeri Sumbawa, 2 Wartawan DPD JOIN KSB Telah Mengikuti Sidang sebagai Saksi Pelapor dalam Kasus UU ITE dgn Terdakwa Sdr YB, dan telah memberikan Keterangan dihadapan Majelis Hakim secara terbuka dan apa adanya.
Dalam sidang ini JOIN menghargai dan menerima Permohonan Maaf Sdr.YB dan sebaliknya yang disaksikan oleh Majelis Hakim, Jaksa dan Pengacara YB
Untuk itu JOIN Mendukung dan menghargai Proses Hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumbawa tanpa intervensi dari Pihak Manapun, dan menyerahkan serta menghargai sepenuhnya hasil Keputusan Sidang oleh Pengadilan Negeri Sumbawa nantinya.
Join senantiasa melakukan upaya menjaga nama baik Insan Pers, dan marwah Pers, baik anggota maupun non anggota selama melakukan tugas jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Sebagai Komponen Bangsa Join memiliki Visi yang sama dalam rangka berperan aktif dalam mengisi pembangunan daerah, karena itu Join mengajak Komponen lainnya untuk bersinergi dan sama-sama saling menghargai sesuai fungsi masing-masing.
Terima kasih kami sampaikan kepada rekan Pers lainnya atas partisipasinya membantu dan mengawal proses hukum berjalan sebagai bentuk solidaritas Pers.
” Dengan adanya Kasus ini, JOIN menghimbau dan mengajak segenap komponen masyarakat khususnya di KSB agar bijak dalam melakukan dan menyebarkan informasi di Medsos ” kata Indra Irawan Ketua DPW JOIN NTB dalam Rilisnya. ( rilis join)
Wassalam
DPW JOIN NTB
Rab Des 2 , 2020
Spread the love Sumbawa Barat- bidikankameranews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis internal terkait dengan […]