Dua Pelaku Jambret Beserta Dua Penadah Diringkus Tim Puma Polres Sumbawa
Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –
upaya keras Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa akhirnya berhasil meringkus dua pelaku berinisial AM dan berinisial E beserta 2 orang penadah berinisial SB & MZ terkait kasus jambret di wilayah Kelurahan Seketeng., Kamis (14/01/21) sekitar pukul 19.00 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos. membenarkan kejadian tersebut. Tim Puma berhasil mengamankan para pelaku dan penadah terkait kasus penjambretan.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi No : LP/06/ I/2021/ SPKT/NTB/Res Sbw pada tanggal 1 januari 2021 dengan pelapor sekaligus korban bernama Wantina, warga kelurahan seketeng.
dipaparkan AKP Sumardi,kejadian berawal saat korban keluar dari rumah hendak menuju warungnya di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor, sesampainya di perempatan Ai Awak Seketeng korban merasa dibuntuti oleh 2 orang yang berboncengan menggunakan motor Beat warna hitam tanpa nopol. Setelah sampai di depan warung sekitar lapangan Pragas, pelaku langsung memepet korban dan merampas dompet yang isinya 1 unit Hp Merk Samsung A31 dan uang sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) yang sedang di pegang oleh Korban, Pelaku langsung kabur meninggalkan korban, ungkap AKP Sumardi.
Setelah menerima Laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sumbawa melalui Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Sesuai arahan dari Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza, S.IK, Tim Puma kemudian bergerak ke warung Khas Sumbawa yang berada di depan Kantor PMI Sumbawa untuk melakukan penangkapan terhadap MZ beserta barang bukti.
“setelah dilakukan iterogasi singkat, MZ mengaku membeli barang bukti hasil jambret tersebut seharga Rp 1.900.000,- (Satu Juta Lima Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari SB”, ungkap AKP Sumardi.
selanjutnya, Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap SB di rumahnya Kelurahan Samapuin.
dari pengakuan SB, bahwa barang bukti tersebut dibeli dari pelaku AM seharga Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Tim Puma kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku AM di rumahnya di Kelurahan Samapuin.
“Saat ini ke-empat pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kasubbag Humas. (jim)