Penyedia Tempat Hisapan Shabu Di Ampenan Dibekuk Polisi
Mataram,
bidikankameranews.com —
Satua Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang penyalahguna narkotika jenis shabu. Satu diantaranya adalah penjual dan penyedia tempat menghisap shabu berinisial ZN (44 tahun), warga Sukaraja Timur Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dua pelaku lainnya DK (36 tahun), warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan BB (42), warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masayarakat bahwa ada satu rumah di Lingkungan Sukaraja Perluasan sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
Tiga orang ditemukan petugas, disaksikan oleh kepala lingkungan setempat, pengledahan badan dilakukan. Kristal bening yang diduga shabu didapati di kantong kiri ZN dengan berat 2,6 gram serta Uang tunai Rp 1.250.000 menjadi barang bukti.
ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram.
dari hasil pemeriksaan terungkap juga modusnya selain menjual sabu ZN juga menyediakan tempat untuk menghisap barang haram tersebut.
Kasus ini masih dikembangkan petugas, terhadap asal barang juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Jim)