Opini : Perjuangan kita masih Panjang melawan Pandemi Covid-19 Jika kita Abai

Spread the love

 

Opini :

Perjuangan kita masih Panjang melawan Pandemi Covid-19 Jika kita Abai

Oleh : Abdul Ma’ruf Rahmat, SP

Pandemi Covid 19 dalam 1,5 Tahun terakhir ini adalah yang teratas dalam trending percakapan dunia, Siapapun tahu bahwa wabah ini telah menyita perhatian seluruh Elemen masyarakat baik secara online maupun offline.

Pemerintah telah berupaya secara topdown mengeluarkan sejumlah regulasi dalam upaya penyelamatan negara dari keterpurukan. langkah terakhir saat ini adalah pemberian Vaksin kepada Masyarakat terutama Garda terdepan Pimpinan Negeri, Daerah sampai Tenaga Kesehatan, Berikutnya akan divaksinasi para Wartawan dan ASN.

“Kapal ini harus terus berjalan sampai pada dermaga idaman’ meski badai besar menghadang di depan, adakalanya kita harus diam, ada saatnya juga bergerak dengan langkah awas dan penuh kehati hatian. Seorang Nahkoda selalu tak henti menghimbau kepada seluruh anak buah Kapal dan penumpang untuk taat menjaga diri, dan tidak melakukan upaya yang dapat mengancam keselamatan seluruh penumpang”

Perumpamaan cerita di atas mungkin tak asing bagi kita yang kerap melakukan perjalanan ke berbagai pulau, namun suasana di atas laut itu sekarang berlaku diatas daratan, ya di Daerah kita masing masing. seluruh sektor kehidupan menuntut kita untuk taat dengan himbauan pemimpin kita baik dalam bentuk Surat Edaran, Surat Keputusan maupun maklumat, bahkan ada yang berbentuk Perda ini adalah hal yang luar biasa karena Perda adalah barang mahal dan butuh kekompkan para pihak antara Legislatif dan eksekutif untuk melahirkannya.

kita sebagai rakyat jelata berkativitas sekedar menyambung hidup, menjaga eksistensi diri, keluarga dan keberlanjutan usaha ekonomi, tak neko neko, bagaimana hari ini bisa makan dan keluarga tetap terjamin kesehatannya.
Inovasi, adaptasi dan kolaborasi adalah bahasa mentereng bagi para pemangku kebijakan yang buahnya diharapkan dapat dirasakan oleh rakyat, kata kata ini sangat populer dan dipopulerkan oleh Menteri Pariwisata dan Industri kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno dalam berbagai kesempatan dan kunjungan kerja beliau ke NTB.

Demikian halnya DPRD Kabupaten Sumbawa beberapa kali menerima audiensi masyarakat dan Para medis terkait dengan pelayanan kesehatan dan melonjaknya angka penderita Covid 19 ini. Pada dua pertemuan terakhir di awal bulan Februari ini, Komis 4 DPRD Kab Sumbawa telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk secara serius, Sistematis dan kolaboratif dalam mengendalikan penyebaran Covid 19. beberapa point rekomendasi yang dicetuskan diantaranya adalah :

1). Terhadap kebijakan yg diterapkan sebelumnya dalam pengendalian penyebaran Covid 19, Komisi IV meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali posko- posko yang ada di Kelurahan/ desa dan kecamatan

2). Diharapkan kepada pihak Kepolisian, Kodim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat secara tegas mengambil tindakan, bila masih menemukan kerumunan massa dan tempat pelayanan publik yang tidak mematuhi Protokol kesehatan karena dapat menjadi tempat penyebaran virus covid 19.

3) Komisi 4 berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Camat dalam upaya penegakan kedisiplinan. penerapan Surat Edaran Bupati terkait Protokol Kesehatan (PROKES), karena sampai hari ini surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah hampir tidak dilaksanakan, hal ini dibuktikan dengan kegiatan di Desa desa tidak terkontrol dan belum memenuhi Prokes Pencegahan Covid 19.

4) Kepada Managemen Rumah Sakit dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi dan Direktur RSUD Kab Sumbawa untuk dapat melakukan pemeriksaan secara objektif kepada pasien, dan membatasi jumlah pengunjung yang datang ke rumah sakit serta penerapan SOP pencegahan Covid 19.

Atas point rekomendasi tersebut akan bermakna dan bermanfaat sekali, bila kita seluruh masyarakat di daerah secara penuh kesadaran dan tidak abai dalam menjaga Protokol kesehatan ini. 3 M dan 5 M yang menjadi jargon paling populer ini harus tetap digaungkan, karena penulis mendapati di beberapa lokasi pelayanan Publik sudah mulai kedodoran dalam menerapkannya.

Meskipun Kita di NTB belum ditetapkan sebagai Area PPKM namun di beberapa Daerah yakni Jawa dan Bali telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Penetapan ini diinstruksikan oleh Menteri Dalam negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid 19). Baleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro. PPKM Mikro akan dilakukan mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM skala mikro dilakukan pemantauan zona resiko covid 19 hingga tingkat RT, sehingga dapat diketahui dan dilakukan tindakan penanganan secara serius.

Semua ikhtiar ini akan berhasil bila mayoritas dari populasi negeri ini bergerak aktif dan disiplin dalam penegakan Protokol Kesehatan, Kita abai berarti memberi ruang bagi Virus untuk menyebar. Kita tak boleh abai. Karena situasi di Daerah kita bisa masuk dalam kategori PPKM yakni bila tingkat kematian diatas rata rata nasional, tingkat kasus aktif diatas rata rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit diatas 70 %.

Hanya kepada Allah kita berharap dengan segala ikhtiar yang kita lakukan secara bersama-sama agar Pandemi ini segera berakhir.
Wallahuaklam.

 

Penulis :

(Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kab Sumbawa dan
mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Teknologi Sumbawa)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Persoalan Pupuk Menguat Pada Reses pertama Ahmadul Kosasi SH

Sen Feb 8 , 2021
Spread the love        Persoalan Pupuk Menguat Pada Reses pertama Ahmadul Kosasi SH     Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Sebagai kewajiban […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701