Opini : Perjuangan kita masih Panjang melawan Pandemi Covid-19 Jika kita Abai

Spread the love

 

Opini :

Perjuangan kita masih Panjang melawan Pandemi Covid-19 Jika kita Abai

Oleh : Abdul Ma’ruf Rahmat, SP

Pandemi Covid 19 dalam 1,5 Tahun terakhir ini adalah yang teratas dalam trending percakapan dunia, Siapapun tahu bahwa wabah ini telah menyita perhatian seluruh Elemen masyarakat baik secara online maupun offline.

Pemerintah telah berupaya secara topdown mengeluarkan sejumlah regulasi dalam upaya penyelamatan negara dari keterpurukan. langkah terakhir saat ini adalah pemberian Vaksin kepada Masyarakat terutama Garda terdepan Pimpinan Negeri, Daerah sampai Tenaga Kesehatan, Berikutnya akan divaksinasi para Wartawan dan ASN.

“Kapal ini harus terus berjalan sampai pada dermaga idaman’ meski badai besar menghadang di depan, adakalanya kita harus diam, ada saatnya juga bergerak dengan langkah awas dan penuh kehati hatian. Seorang Nahkoda selalu tak henti menghimbau kepada seluruh anak buah Kapal dan penumpang untuk taat menjaga diri, dan tidak melakukan upaya yang dapat mengancam keselamatan seluruh penumpang”

Perumpamaan cerita di atas mungkin tak asing bagi kita yang kerap melakukan perjalanan ke berbagai pulau, namun suasana di atas laut itu sekarang berlaku diatas daratan, ya di Daerah kita masing masing. seluruh sektor kehidupan menuntut kita untuk taat dengan himbauan pemimpin kita baik dalam bentuk Surat Edaran, Surat Keputusan maupun maklumat, bahkan ada yang berbentuk Perda ini adalah hal yang luar biasa karena Perda adalah barang mahal dan butuh kekompkan para pihak antara Legislatif dan eksekutif untuk melahirkannya.

kita sebagai rakyat jelata berkativitas sekedar menyambung hidup, menjaga eksistensi diri, keluarga dan keberlanjutan usaha ekonomi, tak neko neko, bagaimana hari ini bisa makan dan keluarga tetap terjamin kesehatannya.
Inovasi, adaptasi dan kolaborasi adalah bahasa mentereng bagi para pemangku kebijakan yang buahnya diharapkan dapat dirasakan oleh rakyat, kata kata ini sangat populer dan dipopulerkan oleh Menteri Pariwisata dan Industri kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno dalam berbagai kesempatan dan kunjungan kerja beliau ke NTB.

Demikian halnya DPRD Kabupaten Sumbawa beberapa kali menerima audiensi masyarakat dan Para medis terkait dengan pelayanan kesehatan dan melonjaknya angka penderita Covid 19 ini. Pada dua pertemuan terakhir di awal bulan Februari ini, Komis 4 DPRD Kab Sumbawa telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk secara serius, Sistematis dan kolaboratif dalam mengendalikan penyebaran Covid 19. beberapa point rekomendasi yang dicetuskan diantaranya adalah :

1). Terhadap kebijakan yg diterapkan sebelumnya dalam pengendalian penyebaran Covid 19, Komisi IV meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali posko- posko yang ada di Kelurahan/ desa dan kecamatan

2). Diharapkan kepada pihak Kepolisian, Kodim dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat secara tegas mengambil tindakan, bila masih menemukan kerumunan massa dan tempat pelayanan publik yang tidak mematuhi Protokol kesehatan karena dapat menjadi tempat penyebaran virus covid 19.

3) Komisi 4 berharap kepada Pemerintah Daerah untuk mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Camat dalam upaya penegakan kedisiplinan. penerapan Surat Edaran Bupati terkait Protokol Kesehatan (PROKES), karena sampai hari ini surat edaran yang sudah dikeluarkan pemerintah hampir tidak dilaksanakan, hal ini dibuktikan dengan kegiatan di Desa desa tidak terkontrol dan belum memenuhi Prokes Pencegahan Covid 19.

4) Kepada Managemen Rumah Sakit dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi dan Direktur RSUD Kab Sumbawa untuk dapat melakukan pemeriksaan secara objektif kepada pasien, dan membatasi jumlah pengunjung yang datang ke rumah sakit serta penerapan SOP pencegahan Covid 19.

Atas point rekomendasi tersebut akan bermakna dan bermanfaat sekali, bila kita seluruh masyarakat di daerah secara penuh kesadaran dan tidak abai dalam menjaga Protokol kesehatan ini. 3 M dan 5 M yang menjadi jargon paling populer ini harus tetap digaungkan, karena penulis mendapati di beberapa lokasi pelayanan Publik sudah mulai kedodoran dalam menerapkannya.

Meskipun Kita di NTB belum ditetapkan sebagai Area PPKM namun di beberapa Daerah yakni Jawa dan Bali telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Penetapan ini diinstruksikan oleh Menteri Dalam negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid 19). Baleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro. PPKM Mikro akan dilakukan mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM skala mikro dilakukan pemantauan zona resiko covid 19 hingga tingkat RT, sehingga dapat diketahui dan dilakukan tindakan penanganan secara serius.

Semua ikhtiar ini akan berhasil bila mayoritas dari populasi negeri ini bergerak aktif dan disiplin dalam penegakan Protokol Kesehatan, Kita abai berarti memberi ruang bagi Virus untuk menyebar. Kita tak boleh abai. Karena situasi di Daerah kita bisa masuk dalam kategori PPKM yakni bila tingkat kematian diatas rata rata nasional, tingkat kasus aktif diatas rata rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit diatas 70 %.

Hanya kepada Allah kita berharap dengan segala ikhtiar yang kita lakukan secara bersama-sama agar Pandemi ini segera berakhir.
Wallahuaklam.

 

Penulis :

(Staf Ahli Badan Anggaran DPRD Kab Sumbawa dan
mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Teknologi Sumbawa)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Persoalan Pupuk Menguat Pada Reses pertama Ahmadul Kosasi SH

Sen Feb 8 , 2021
Spread the love        Persoalan Pupuk Menguat Pada Reses pertama Ahmadul Kosasi SH     Sumbawa besar, bidikankameranews.com – Sebagai kewajiban […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701