Petugas Hentikan Acara Resepsi Perkawinan Di Karang Padak
Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –
Meski sudah ada larangan untuk mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih ada saja warga yang mengabaikannya dan tetap menjalankan kegiatan tersebut. padahal dalam Surat Edaran Bupati dengan tegas disebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Seperti halnya pada hari Rabu (17/02/21) pagi, Kapolsubsektor Labuhan Badas, Iptu Abdul Muis Tajudin bersama sama dengan Danramil Sumbawa, Kapten Inf Zainal Abidin, Babinsa Labuhan Sumbawa beserta Kabid Tibum Pol PP Kab Sumbawa terpaksa menghentikan acara pesta perkawinan yang dilaksanakan oleh salah satu keluarga di wilayah Dusun Karang Padak Desa Labuhan Sumbawa.
Dengan cara yang humanis, Kapolsubsektor bersama tim menghimbau keluarga serta penyelenggara untuk segera menghentikan kegiatan tersebut karena saat ini Kabupaten Sumbawa masih termasuk dalam Zona merah.
setelah dilakukan himbauan dan koordinasi, keluarga serta penyelenggara acara akhirnya mau memahami himbauan petugas dan bersedia menghentikan acara tersebut.
Kapolsubsektor Labuhan Badas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa, Akp Sumardi S.Sos mengatakan alasan pembubaran acara pernikahan karena banyaknya laporan masyarakat terkait kerumunan dalam acara pernikahan di wilayah labuhan badas.
“Sebelumnya banyak laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya kerumunan dalam acara pernikahan” ucapnya.
berdasarkan fakta di lapangan bahwa acara tersebut sebenarnya telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, namun mengingat banyaknya laporan dari masyarakat sehingga acara tersebut terpaksa dihentikan agar tidak terjadi keresahan dimasyarkat., tutupnya. (*)