Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia tak terkecuali Kabupaten Sumbawa Barat memang membuat beberapa aktivitas terganggu, termasuk acara pernikahan. Hari pernikahan merupakan hak istimewa bagi setiap orang namun dengan adanya pandemi Corona, banyak masyarakat yang belum memahami tata cara melangsungkan pernikahan di tengah situasi ini.
Dalam situasi covid-19 ini hajatan pernikahan Putri Bupati Sumbawa Barat Dr Ir H W Musyafirin melakukan pengetatan pemeriksaan di setiap titik posko pemeriksaan bagi para undangan yang ingin menghadiri acara hajatan tersebut yang digelar pada sabtu ( 27/02 ), dengan persyaratan para undangan diwajibkan membawa undangan dengan menunjukan di posko pemeriksaan dengan ketentuan harus sesuai dengan waktu yang tertera diundangan dan wajib masker.
Dari pantauan media ada 6 posko pemeriksaan yang melibatkan Pol PP, dishub dan pemadam kebakaran diantaranya posko pertama di bundaran KTC, posko kedua simpang Alfa mart KTC, jarak satu posko dengan posko lainnya kurang lebih 100 meter hingga masuk diarena posko ke enam diarena perkawinan Resto Adipati Sebubuk.
Dalam tata tertib pernikahan tersebut ada beberapa hal pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan dan disiapkan di antaranya :
1. Telah tersedia Tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
2. Para Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker dan membawa undangan
3. Terlihat Jarak tempat duduk 1,5 meter.
4. Kapasitas tempat duduk yang tersedia hanya 30% dari kapasitas ruangan
5. 500 undangan dalam 1 sesi / jam harus sesuai dengan waktu yang tertera diundangan
6. Terlihat petugas melakukan Pembersihan meja dan kursi dengan disinfektan (setiap bergantian sesi)
7. jarak kursi undangan 1,5 meter dengan sistim makan jalan
8. Terlihat Petugas jaga Memastikan tidak ada kerumunan pengunjung (dengan cara membuatkan tempat tunggu/ ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya)
9. Terlihat Penyajian makanan dengan 2 cara, pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan (tapi ada petugas khusus yang menyajikan)
10. Terlihat Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus.
11. Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mikrofon
12. Tidak ada kontak fisik (salaman) dengan pengantin, hanya salam dari jarak 2 meter.
13. Penyediaan hand sanitizer.
14. Pihak penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur protokol kesehatan.
15. Memastikan setiap pengunjung dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekkan suhu tubuh dengan menggunakan alat Thermogun.
Dari pantauan media, tampak terlihat satgas melakukan pengawasan dan menertibkan masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
Saguni warga Mataiyang Kecamatan Brang Ene salah satu warga yang mendapat undangan pernikahan putri bupati sumbawa barat yang digelar pada sabtu ( 27/02 ) menyebutkan bahwa begitu ketatnya pemeriksaan bagi setiap undangan yang menghadiri resepsi pernikahan tersebut yang harus menunjukan undangan, kata saguni hal ini sangat sangat luar biasa dan tidak merasa kecewa karena tidak diperbolehkan masuk oleh petugas posko pemeriksaan dikarenakan tidak membawa undangan
” saya berterima kasih kepada petugas pemeriksaan yang begitu ketat dalam menjalankan prokes kondangan anak bupati, walau saya tidak dikasih masuk saya sangat bangga dengan penerapan prokes yang ketat ” kata Saguni.
Demikian juga kata Hasbullah warga Tepas yang terlambat datang tidak sesuai jadwal diundangan, juga tidak dikasih masuk, menurut hasbullah dengan pemeriksaan prokes yang sangat ketat ini, dirinya merasa bangga dan salut atas penerapan prokes covid-19 ini, yang walaupun dirinya tidak diperbolehkan masuk ke area perkawinan ” saya tidak merasa kecewa dengan pengetatan prokes covid ini, justru saya menjadi bangga karena panitia dan satgas covid telah menjalankan aturan prokes yang sangat ketat, inj menjadi catatan penting dalam menekan lajunya penyebaran covid ” katanya bangga ( edi)