Dr Ir H W Musyafirin : Pentingnya Peningkatan Kedisiplinan Bagi ASN

Spread the love

Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com

Setelah resmi dilantik sebagai Bupati Sumbawa Barat periode 2021-2026, Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M., memimpin Apel Pagi Perdana di Lapangan Upacara Kompleks Perkantoran Kemutar Telu Center (KTC) Taliwang, Senin 1 Maret 2021.

Dihadapan seluruh ASN Lingkup Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati menekankan pentingnya peningkatan disiplin di lingkungan kerja masing-masing.

Menurut Bupati,   bahwa disiplin sangat penting artinya bagi kehidupan manusia, karena disiplin harus ditanamkan secara terus-menerus agar disiplin menjadi kebiasaan. Seorang ASN  yang berhasil dalam bidang pekerjaan, umumnya mempunyai kedisiplinan yang tinggi, sebaliknya orang yang gagal umumnya tidak disiplin.

” Disiplin merupakan sutau proses latihan dan belajar untuk meningkatkan kemampuan ASN  dalam bertindak, berfikir dan bekerja yang aktif dan kreatif. Disiplin juga merupakan suatu kepatuhan dari orang-orang dalam suatu organisasi terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan keadaan tertib ” terang Bupati

Untuk itu Bupati menekankan kepada seluruh ASN dilingkup Pemda Sumbawa Barata,  bahwa permasalahan kedisiplinan khususnya kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, hingga saat ini masih mendapat sorotan yang tajam dari masyarakat. Sebagai , contoh yang banyak dilansir media massa baik cetak maupun elektronik,
menyebutkan adanya PNS meninggalkan tempat tugas tanpa ijin pimpinan.
Berbagai sangsi terhadap pegawai yang terkena razia penegakan disiplin telah
dikenakan sangsi kedisiplinan. Pelanggaran maupun permasalahan kedisiplinan
pegawai telah menghambat fungsi pelayanan pemerintah akibat adanya oknum
PNS yang tidak menjalankan tugasnya secara optimal.

Menurut Bupati HW. Musyafirin, kedisiplinan sangat dibutuhkan sebagai penggerak roda organisasi pemerintahan. Dengan tujuan agar menghasilkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

” Disiplin adalah modal utama kita membangun lingkungan kerja yang baik. Oleh karena itu kepada Pimpinan OPD beserta ASN mari disiplin kita tingkatkan dan siapapun yang melanggar tentu diberikan sanksi yang sama,” ungkap Bupati dua periode ini dalam arahannya.

Lanjut Bupati dalam arahannya, kita akan berikan sanksi tegas kepada setiap ASN yang melanggar, karena ciri pemerintahan yang baik tercermin dari tingkat kedisiplinan seluruh ASN.

” Disiplin adalah suatu keharusan, dan tradisi yang harus kita jaga dalam bekerja. Aspek kedisiplinan sangat penting dalam menghasilkan kualitas pelayanan yang baik pula,” pungkasnya.

Setelah Apel pagi digelar Bupati bersama Kapolres dan Kajari Sumbawa Barat Melaunching Lomba Kampung Sehat Jilid 2 dan Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat tentang Kerja dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Lingkup Pemkab Sumbawa Barat.

Nampak  dalam kegiatan Apel Pagi Perdana ini dengan tetap menerapkan standart protokol Covid-19 yang sangat ketat dengan budaya 3 M yaitu, dengan mulai jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan di air mengalir.

Adapun yang hadir dalam kegiatan Apel Pagi Perdana ini antara lain, Bupati Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Kepala Kajari Sumbawa Barat, Ketua DPRD Sumbawa Barat dan seluruh Kepala OPD beserta jajarannya (ADV / Edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dandim 1628/SB Dorong Pemulihan Kawasan dan Ketahanan Pangan

Sel Mar 2 , 2021
Spread the love      Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Dandim 1628/SB letkol TNI CZI Sunardi mengikuti Rapat koordinasi Terkait pemulihan Kawasan dan ketahanan pangan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701