Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Di HUT ke -71 ini yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2021, Polisi Pamong Praja dan Satuan Linmas semakin Profesional dengan semboyan ” Kesiap Siagaan Satpol PP dan Satlinmas Dalam Mendukung Pencegahan dan Pengedalian Covid-19 , Menuju Indonesia Maju dan Sehat dan Moto profesional, Tegas dan Santun “, Hal ini dikatakan H Hamzah Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat kepada Media pada rabu ( 03/03 )
Menurut H Hamzah, Pol PP dalam memerangai virus Covid – 19 ini , pihaknya telah lama mengampanyekan paradigma sehat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melaluu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) untuk mengampanyekan sudut pandang pelaksanaan upaya kesehatan yang lebih mengutamakan promotif dan preventif.
” program yang menempatkan kewajiban masyarakat untuk berperilaku hidup sehat tersebut terus digaungkan oleh kesatuannya ” kata H Hamzah
Menurut H Hamzah, tugas pol PP dalam menanggulangi dan Pencegahan Covid -19, pihaknya tetap membeck up Perda Provinsi nomor 7 tentang penanggulangan penyakit menular, Pergub provinsi no 50 penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid kemudian Perbub KSB No 41 terkait penanggulangan dan pencegahan covid
” dalam melakukan pencegahan covid-19 bukan menjadi urusan Pol pp, TNI / POLRI dan dinas terkait, akan tetapi menjadi urusan kita semua dan masyarakat ” kata H Hamzah
Walaupun pol pp sering melakukan operasi yustisi covid-19, bukan semata mata mencari untuk kesalahan, akan tetapi kami semata mata mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prokes ini untuk kesehatan kita bersama, tanpa dukungan masyarakat maka covid tidak akan berakhir ” urai H Hamzah
Untuk itu, Polisi Pamong Praja terus mengajak masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di RT/RW/Desa dengan menggali potensi masyarakat agar berdaya dan mampu berperan serta mencegah penularan COVID-19. Hal itu sesuai dengan tiga poin penting dalam GERMAS terkait pencegahan penularan COVID-19
Untuk dipahami kata H Hamzah, bahwa Dalam menyelenggarakan tugas pokok SATPOL PP mempunyai fungsi:
– Penyusunan program ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
– Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
– Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
– Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati dengan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparat penegak hukum;
Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati;
Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan dan pengawasan dibidang SATPOL PP;
Pelaksanaan urusan kerumahtanggan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat-menyurat dan pelaporan.
” KELUARGA BESAR POL PP SUMBAWA BARAT MENGUCAPKAN SELAMAT HUT POL PP KE – 71 DAN SATLINMAS, POL PP KEDEPAN ADALAH POL PP YANG HUMANIS DAN PROFESIONAL ( edi)