Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Kegiatan Prolegda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat sejak Senin 15 Maret 2021 hingga Selasa 16/03 telah memasuki tahapan Uji Publik / Sosialisasi Raperda.
Uji Publik Raperda dilaksanakan secara panel oleh 3 Pansus di 8 Kecamatan se- KSB, dengan menghadirkan peserta dari unsur-unsur Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, BPD, Toma, Toga, Pemangku Adat dll, juga dihadiri Pejabat dari Bagian Hukum SETDA dan pejabat eselon III dari OPD yg terkait langsung dengan Raperda yg dibahas
Dari 14 Raperda yg di Uji Publik pada Masa Sidang II ini Raperda yang paling mendapat atensi dari peserta yang hadir adalah Raperda Perubahan atas Perda Tentang PDPGR, berikutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah; dan Raperda tentang Perlindungan Mata Air.
Uji Publik Raperda kali ini dinilai cukup mendapat perhatian yang antusias dari masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap Raperda yang dibahas.
Untuk itu Waka II DPRD Abidin Nasar dlm kesempatan tersebut minta kepada peserta Uji Publik Raperda untuk melanjutkan pendalaman terhadao Raperda di rumah masing-masing.
“Jika dari pendalaman tersebut terdapat point-point yang perlu diinsert ke dalam Raperda dapat disampaikan secara tertulis (disertai argument mengapa point’ tersebut perlu ditambahkan) kepada DPRD melalui Bagian PPH SETWAN, Insya Allah itu akan menjadi bahan kami Pansus2 DPRD untuk dibahas dalam RDP Sinkronisasi Raperda bersama OPD Leading Sector ” demikian pungkas Abidin Nasar.
Masih terkait dgn pembahasan 6 Raperda Inisiatif DPRD dan 8 Raperda Usulan Pemerintah Daerah, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menyatakan bahwa sesuai hasil Bamus DPRD, setelah ini, akan digelar RDP Sinkronisasi hasil Konsultasi dan hasil Study Banding Pansus serta hasil Uji Publik dan Sosialisasi Raperda oleh Pansus dengan OPD yang menjadi leading sector tiap-tiap Raperda tersebut.
Hasil RDP Sinkronisasi ini selanjutnya akan dibawa ke Paripurna untuk ditetapkan menjadi PERDA dan atau untuk ditunda penetapannya.-( Adv/ red)