Pondok di Rusak, Ketua DPD SPRI NTB Lapor Polisi

Spread the love

 

Bidikankameranews.com, Lombok Timur – Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, kali ini menimpa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPD SPRI NTB).

Pondok milik petinggi SPRI NTB di rusak oleh pelaku berinisial GH, warga Dasan Gres, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, (26/3/2021) sekitar pukul. 10.00 Wita, di pondok milik Ketua DPD SPRI NTB tepatnya di Aik Bakong, Dusun Montor Sugia Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun kronologi kejadian ini berawal ketika Pelaku GH yang datang bersama FI mendatangi pondok milik Amrin (Ketua DPD SPRI NTB), menacari Fadil yang merupakan kakak kandung petinggi SPRI NTB. Namun Fadil yang di cari oleh pelaku saat itu tidak berada di tempat karena masih di Lombok Utara.

Kesal karena tidak menjumpai orang yang di cari, pelaku GH langsung merusak perabotan rumah dan menendang pintu kamar pondok milik Ketua DPD SPRI yang di tempati oleh Kakak Kandungnya hingga rusak.

Pelaku datang untuk menagih biaya operasional sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) yang di gunakan secara bersama sama untuk bisnisi barang – barang gaib untuk di kembalikan.

Kasus pengerusakan ini langsung di laporkan ke pihak Polsek Aikmel dengan dengan nomor pengaduan: Lap.Pengaduan/16/III/2021/Aikmel , yang di terima oleh PS KA SPKT II, AIPDA Muh. Afifuddin, tanggal 26 Maret 2021.

 

“Pelaku GH dan FI sudah kita laporkan ke pihak berwajib, yaitu Polsek Aikmel untuk di roses secara hukum. Aksi premanisme adalah musuh kita bersama, tidak ada kata negosiasi,” tegas Ketua DPD SPRI NTB.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Penasehat DPD SPRI NTB, Muhanan,SH mengecam tindakan premanisme yang menimpa Ketua DPD SPRI NTB. Iapun mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum palaku pengerusakan.

“Kami mendorong pihak Polsek Aikmel untuk segera mengusut dan memproses para pelaku pengerusakan, jangan melihat dari sisi jumlah kerugian yang di timbulkan tapi melihat dari tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku. Pelaku bisa di jerat dengan pasal 170 kuhp jika di lakukan secara bersama sama, atau pasal 406 kuhp jika pengerusakan di lakukan sendiri”, ungkapnya.

Pelaku di ancam dengan Pasal 406 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.(RED)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kapolres Sumbawa Motivasi Pemdes Dan Warga Desa Jorok Sukseskan Kampung Sehat Jilid II

Sel Mar 30 , 2021
Spread the love        Kapolres Sumbawa Motivasi Pemdes Dan Warga Desa Jorok Sukseskan Kampung Sehat Jilid II   Sumbawa besar, bidikankameranews.com […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-1701