Pondok di Rusak, Ketua DPD SPRI NTB Lapor Polisi

Spread the love

 

Bidikankameranews.com, Lombok Timur – Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur, kali ini menimpa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPD SPRI NTB).

Pondok milik petinggi SPRI NTB di rusak oleh pelaku berinisial GH, warga Dasan Gres, Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, (26/3/2021) sekitar pukul. 10.00 Wita, di pondok milik Ketua DPD SPRI NTB tepatnya di Aik Bakong, Dusun Montor Sugia Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Adapun kronologi kejadian ini berawal ketika Pelaku GH yang datang bersama FI mendatangi pondok milik Amrin (Ketua DPD SPRI NTB), menacari Fadil yang merupakan kakak kandung petinggi SPRI NTB. Namun Fadil yang di cari oleh pelaku saat itu tidak berada di tempat karena masih di Lombok Utara.

Kesal karena tidak menjumpai orang yang di cari, pelaku GH langsung merusak perabotan rumah dan menendang pintu kamar pondok milik Ketua DPD SPRI yang di tempati oleh Kakak Kandungnya hingga rusak.

Pelaku datang untuk menagih biaya operasional sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) yang di gunakan secara bersama sama untuk bisnisi barang – barang gaib untuk di kembalikan.

Kasus pengerusakan ini langsung di laporkan ke pihak Polsek Aikmel dengan dengan nomor pengaduan: Lap.Pengaduan/16/III/2021/Aikmel , yang di terima oleh PS KA SPKT II, AIPDA Muh. Afifuddin, tanggal 26 Maret 2021.

 

“Pelaku GH dan FI sudah kita laporkan ke pihak berwajib, yaitu Polsek Aikmel untuk di roses secara hukum. Aksi premanisme adalah musuh kita bersama, tidak ada kata negosiasi,” tegas Ketua DPD SPRI NTB.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Penasehat DPD SPRI NTB, Muhanan,SH mengecam tindakan premanisme yang menimpa Ketua DPD SPRI NTB. Iapun mendorong aparat penegak hukum untuk segera memproses hukum palaku pengerusakan.

“Kami mendorong pihak Polsek Aikmel untuk segera mengusut dan memproses para pelaku pengerusakan, jangan melihat dari sisi jumlah kerugian yang di timbulkan tapi melihat dari tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku. Pelaku bisa di jerat dengan pasal 170 kuhp jika di lakukan secara bersama sama, atau pasal 406 kuhp jika pengerusakan di lakukan sendiri”, ungkapnya.

Pelaku di ancam dengan Pasal 406 KUHP bahwa: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.(RED)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kapolres Sumbawa Motivasi Pemdes Dan Warga Desa Jorok Sukseskan Kampung Sehat Jilid II

Sel Mar 30 , 2021
Spread the love        Kapolres Sumbawa Motivasi Pemdes Dan Warga Desa Jorok Sukseskan Kampung Sehat Jilid II   Sumbawa besar, bidikankameranews.com […]
news-1112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

news-1112