Ini Kriteria Pedagang Yang Mendapat Lokasi Berdagang Di Pasar Seketeng

Spread the love

 

Ini Kriteria Pedagang Yang Mendapat Lokasi Berdagang Di Pasar Seketeng

 

 

Sumbawa besar NTB, bidikankameranews.com —

Berdasarkan hasil rapat bersama menyikapi masalah pasar Seketeng antara Penjabat Bupati sumbawa, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Sekda dan instansi terkait, menghasilkan beberapa poin penting terhadap pedagang yang bisa berjualan di pasar seketeng diantaranya, Pedagang lama yang memiliki kartu Pedagang sesuai dengan kelompok masing-masing, Pedagang lama yang telah terdata tapi belum memiliki kartu pedagang dan yang ketiga, pedagang baru yang melalui sistem undi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik di ruang kerjanya Selasa (6/4/21).
dijelaskan A. Rafik, ketiga kriteria penting tersebut diberikan kepada pedagang pasar seketeng sudah tentu melalui berbagai kajian dan proses agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, contoh seperti pedagang lama yang memiliki kartu, itu harus mendapat prioritas utama, lantaran mereka yang selama ini beraktifitas jual beli dilokasi pasar seketeng dari sebelum pasar itu terbakar.

Demikian juga dengan pedagang lama yang belum memiliki kartu dagang namun sudah masuk dalam pendataan sebelumnya, juga memiliki hak yang sama untuk mendapat lokasi berdagang di pasar seketeng karena mereka betul-betul menjadi pedagang sebelumnya di lokasi pasar seketeng, sedangkan poin ketiga yakni terkait pedagang baru, pemerintah juga mengakomodir dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berusaha meningkatkan ekonominya dengan berdagang di pasar seketeng, namun pedagang baru ini semuanya tidak mungkin bisa terakomodir karna akan disesuaikan dengan sisa lokasi yang ada dengan sistem dilakukan pengundian..

‘’Pedagang baru kemungkinan akan dilakukan sistem pengundian, syukur bagi yang keluar namanya saat pengundian, dan diharapkan bersabar bagi yang belum berkesempatan, namun pemerintah juga tetap memikirkan langkah-langkah lain bagi yang belum mendapatkannya’’, tegas A.Rafik.

dalam praktik pembagian lapak maupun los dan sebagainya, DPRD secara kelembagaan menekankan, bahwa tidak boleh ada kepentingan dan keluar dari koridor poin-poin diatas tadi. sementara untuk batas pengundian masing-masing lokasi sesuai dengan jenis dagangan berakhir pada Kamis 8 April 2021. sehingga pada tanggal 9 sudah clear semuanya dan pada Sabtu 10 April 2021 pasar sudah bisa dibuka dengan aktifitas berdagang.’’ Jelasnya.

‘‘Kami berharap dalam pelaksanaan pembagian tetap sesuai dengan aturan dan mendapat pemantauan serta pendampingan lapangan oleh tim dari dinas tekhnis, hal itu penting agar tidak terjadi permasalahan ditingkat lapangan’’, pintanya.

Ketua DPRD Sumbawa berharap kedepan dengan beraktifitasnya pasar seketeng dapat meningkatkan roda perekonimian masyarakat, demikian juga jika masih ditemukan beberapa permasalahan didalam pasar itu tetap akan dibenahi dengan membangun kordinasi dengan para pihak, termasuk jika ditemukan praktek jual beli tempat berdagang atau mereka melanggar kesepakatan kontrak kerja yang telah ditanda tangani oleh pedagang, maka dengan tegas pemerintah akan membatalkan kepemilikan lokasi tersebut atau mengambil kembali oleh pemerintah baik Los, Kios, dan yang lainnya, tutupnya. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

BLT Tahap 1 Desa Kokarlian Tuntas Dicairkan Melalui DD TA 2021

Jum Apr 9 , 2021
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Sebanyak 189 kepala Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021 telah tuntas disalurkan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701