SUMBAWA BESAR,
bidikankameranews.com –
Unit Reskrim Polsek Ropang menangkapan Pelaku pencurian berinisial CK alias Coki (21) warga Kampung Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Minggu (2/7/2021).
penangkapan terhadap pelaku Coki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/VII/SPKT/Sek Ropang/Res sumbawa/Polda NTB, Tanggal 25 Juli 2021 sekitar Pukul 03.00 Wita. korbannya, Kay Sapufihad (40), seorang ASN (guru), alamat RT 001 RW 010 Dusun Bukit Kembar, Desa Lenangguar, Sumbawa dengan TKP pencurian tersebut di Rumah Dinas Puskesmas Lenangguar, sumbawa.
adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni 1 Unit TV merk Polytron ukuran 32″ warna hitam, dan 1 Unit SPM Yamaha Jupiter MX warna Hitam.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
menurut AKP Sumardi, pada saat kejadian, pelaku melakukan aksi memgambil 1 (satu) TV merk Polytron ukuran 32″ warna hitam dengan cara masuk melalui jendela pintu belakang rumah korban. jendela tersebut dalam keadaan terkunci kemudian dicongkel oleh pelaku menggunakan obeng, kemudian pelaku mengambil TV milik pelapor.
“saat itu korban sedang tidur dan terbangun setelah mendengar suara benda jatuh, kemudian korban keluar kamar dan mendapatkan TV miliknya sudah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) dan kemudian melaporkan ke Polsek Ropang”, ungkap AKP Sumardi.
dipaparkan Kasi Humas, Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan informasi masyarakat. selanjutnya Kanit Rekrim Sektor Ropang menghubungi Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza S.IK tentang keberadaan Pelaku.
“atas arahan Kasat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Ropang melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang saat itu sedang membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan berhasil diamankan di Desa Semamung Kecamatan Moyo kurang dari 24 jam”, paparnya.
Atas kejadian tersebut, Pelaku beserta barang bukti dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX diamankan ke Pospol Lenangguar untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum. (jim)