Penghadangan tersebut di picu akibat tunggakan atau hutang pembayaran Tracking batu bara yang belum diselesaikan oleh PT.Adi Guna milij perusahaan BUMN tersebut. PT Adi Guna diketahui sebagai kontraktor penyuplai Batu Bara ke PLTU Kertasari.
“Kami minta, PT. Adi Guna selesaikan pembayaran kepada rekanan mitranya. Akibat ketidak jelasan pembayaran tersebut kepada PT MKI, pembayaran terhadap kami belum terealisasi,” kata Imran, perwakilan pengusaha lokal.
Ia meminta kepada management PT Adi Guna menunjukkan komitmen sebagai perusahaan besar milik negara untuk ikut membina dan tidak merugikan pengusaha lokal.
Sementara Jhoni Tanaya, koordinator angkutan truk dan Dump Truck lokal menegaskan, PT. Adi Guna Profesional. Kontrak terhadap PT. MKI sebenarnya berakhir Agustus. Namun ditengah jalan, dialihkan ke perusahaan baru.
“Sebaiknya profesional saja. BUMN tidak seharusnya berhutang yang merugikan pengusaha lokal. Tolong Dirut Adi Guna merealisasikan pembayaran kepada MKI dan kami mitra angkutan,” tegasnya.
Sementara itu, penghadangan dilakukan sekitar 10 orang mitra usaha MKI dan Adi Guna. Mereka meminta segera ada pembayaran, sehingga penghadangan ini dihentikan.
Penghadangan sendiri dilakukan dijalan lintas bundaran tonyong arah Polsek Taliwang. Sejumlah truk angkutan batu bara terlihat diberhentikan dan sopir diminta turun. Akibatnya beberapa truk batu bara terpaksa menepi dan tidak jalan.
Informasi yang dihimpun media, PT. Adi Guna berhutang atau belum melunasi pembayaran biaya Tracking untuk dua kapal tongkang. Perusahaan BUMN tersebut juga dilaporkan sering berhutang dan telat bayar kepada pengusaha lokal.
Sementara, Kepala Cabang PT Adi Guna Eko yang berkedudukan di Banyuwangi Indonesia Timur, dihubungi wartawan menyebut, terkait penghadangan trucking sedang di komunikasikan dengan pelaksana kerja.
“Ya, sedang kami komunikasikan pak. Saat ini, pusat masih berusaha untuk prioritas tagihan MKI pak,” ujarnya.
Terkait pekerjaan trucking itu sudah di Subkan ke PT. Elang Indo Perkasa sebagai pemenang lelang, jadi Trucking secara struktural menjadi tanggung jawab PT Elang Indo Perkasa.
“Intinya, semua sudah saya laporkan ke Kantor Pusat Pak dan pusat akan segera mempercepat proses pelunasan pembayaran untuk PT MKI,” ujar Eko singkatnya.( red)