Ditresnarkoba Polda NTB Amankan 300 Gram Narkoba Dari Dua Tersangka di Desa Juran Alas Sumbawa

Spread the love

Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia

Mataram, bidikankameranewsmcom –

Tim I Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu (14/08/2021) lalu di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Tersangka yang diamankan berinisial HN (25) beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa dan inisial HR (41) beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.

Keterangan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra S.IK, saat komprensi pers, Kamis (19/08/2021) di Mapolda NTB.

Menurut Helmi, terungkapnya tindak pidana narkotika ini berkat semakin tinggi kesadaran masyarakat NTB tentang dampak buruk dari barang tersebut ketika terkonsumsi, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh”, ungkap Dir Narkoba ini.

Lanjutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan di salah satu Kantor pengiriman di Kecamatan Alas, saat kedua tersangka datang mengambil paketnya. Sebelumnya TIM I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos telah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua tersangka pemilik Paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman, ahirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan,” ungkap Helmi.

Adapun Barang yang diamankan saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, 1 buah dus di dalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto yang diduga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.

“Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti, dan bersama tersangka telah di bawa ke Mapolda NTB untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka,” jelas Helmi.

Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara.”Tutup Helmi.(Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

KEMENKES RI : KSB satu-Satunya Kabupaten Di Indonesia Yang Tuntas 5 Pilar STBM

Jum Agu 20 , 2021
Spread the love       KEMENKES RI : KSB satu-Satunya Kabupaten Di Indonesia Yang Tuntas 5 Pilar STBM Sumbawa Barat,  bidikankameranews.com Kabupaten […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000426

118000427

118000428

118000429

118000430

118000431

118000432

118000433

118000434

118000435

118000436

118000437

118000438

118000439

118000440

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

128000511

128000512

128000513

128000514

128000515

128000516

128000517

128000518

128000519

128000520

128000521

128000522

128000523

128000524

128000525

128000526

128000527

128000528

128000529

128000530

138000351

138000352

138000353

138000354

138000355

138000356

138000357

138000358

138000359

138000360

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

168000507

168000509

168000511

168000512

168000513

168000514

168000515

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000526

168000527

168000528

168000529

168000530

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

178000681

178000682

178000683

178000686

178000687

178000688

178000689

178000692

178000693

178000695

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000717

178000718

178000719

178000720

178000721

178000722

178000723

178000724

208000146

208000147

208000148

208000149

208000150

208000151

208000152

208000153

208000155

208000156

208000162

208000164

208000171

208000172

208000173

208000174

208000175

208000176

208000177

208000178

208000179

208000180

208000181

208000182

208000183

208000184

208000185

228000356

228000357

228000362

228000364

228000365

228000366

228000367

228000368

228000371

228000372

228000373

228000374

228000375

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

238000506

238000507

238000508

238000509

238000510

238000511

238000512

238000513

238000514

238000515

238000516

238000517

238000518

238000519

238000520

238000521

238000522

238000523

238000524

238000525

238000526

238000527

238000528

238000529

238000530

238000531

238000532

238000533

238000534

238000535

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

content-1701