KP3S Road Show Ke Kabupaten/Kota Di Pulau Sumbawa, Menyamakan Presepsi Percepatan PPS sebagai DOB

Spread the love

KP3S Road Show Ke Kabupaten/Kota Di Pulau Sumbawa, Menyamakan Presepsi Percepatan PPS sebagai DOB

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Komite Percepatan Provinsi Pulau sumbawa ( KP3S ) , saat ini mengadakan Road Show ke Bupati/Walikota Sepulau Sumbawa Guna Menyamakan Presepsi yang sempat terputus , Bendahara Umum Komite Percepatan provinsi Pulau Sumbawa ( KP3S ) Judiar Abdul Kadir kepada media pada Jum’at ( 20/08 ) mengatakan , bahwa persoalan terhambatnya pembentukan Provinsi Pulau sumbawa dikarenakan adanya laporan Dugaan Anggota Komisi II DPR-RI Milyaran Rupiah, itulah yang menghambat terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa sebagai Daerah Otonomi Baru ( DOB ). ” kemarin persoalannya sudah ditahap 2 , artinya tinggal diketok palu, muncullah penudingan Fitnah Ketua Komisi II DPR-RI di isukan menerima uang untuk meloloskan Provinsi Pulau sumbawa sebagai DOB, semua yang tidak masuk didalam 22 DOB , kan ada 22 DOB nomor satunya itu PPS ” kata Juniar yang diampingi oleh Dr Sanusi S.Pag ( Ketua KP3S jakarta ), ,Drs H Syafrudin M.Si ( Wakil ketua KP3S jakarta ), Taufiqurrahman ST ( Anggota KP3S jakarta ).

Selajutnya kata Juniar, untuk mendorong percepatan Pembentukan PPS adalah DPR dan Presiden, karena secara admistrasi semua dokumen kajian dan analisa sudah lengkap dan sudah tidak ada persoalan, tinggal menunggu persetujuan Presiden dan DPR, agar PPS segera direalilasikan maka Tim KP3S saat ini mengadakan Road Show ke kabupaten/Kota yang ada di Pulau sumbawa, guna menyatukan presepsi yang sempat terputus, karena saat ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama DPR-RI melakukan kunjungan ke Irian Jaya, karena Irian jaya mengusulkan Tiga Provinsi Baru, hal ini tidak mungkin karena penduduknya sedikit, paling yang disetujui hanya satu Provinsi , bukan itu berarti akan dibukanya kran Moratorium, kan sekarang diganti UU 32 menjadi UU 23 secara otomatis ada ada peluang PPS menjadi DOB, ini yang kita perjuangkan bersama-sama

Dr Ir H W Musyafirin MM, KP3S saat ini sedang membangun jaringan konsolidasi terkait usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang tinggal satu langkah, semoga Road Sow KP3S ini dari ujung timur sampai ke Ujung Barat Pulau Sumbawa ini menjadi langkah maju bagi percepatan Provinsi Pulau Sumbawa, sehingga apa yang dilakukan oleh Panitia KP3S ini membawa angin segar, ” terhambatnya Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa diakibatkan adanya masalah Intern dengan Anggota Komisi II DPR-RI, Persoalan Intern ini tidak ditemukan adanya dugaan tersebut , maka Tim KP3S tersebut segera mendorong ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden  untuk segera mengesahkan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa bersama Provinsi Papua yang telah masuk kedalam Pembahasan Daerah Otonomi Baru ” kata Bupati

seperti yang dikutip melalu jpnn.com,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah hingga kini belum memutuskan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), termasuk tentang Provinsi Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat.

Penegasan itu disampaikan Tito usai memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dihadiri Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakilnya Sitti Rohmi Djalilah, di Pendopo Gubernur NTB, Mataram, Sabtu (24/4). “Belum ada (keputusan, red), karena pemekaran DOB itu problemnya keuangan,” kata Mendagri Tito kepada wartawan.   Mantan Kapolri itu mengakui di Kemendagri terdapat 317 daerah yang mengusulkan pemekaran kepada pemerintah pusat. Tetapi tidak satu pun yang disetujui.

Tito menjelaskan bahwa situasi keuangan negara di tengah pandemi Covid-19 tidak memungkinkan untuk melakukan pemekaran sebuah wilayah. Menurut Tito, memang pernah ada skenario pada 2019 pemerintah akan membuka moratorium pemekaran dengan skala prioritas. Tetapi pada awal 2020 pandemi virus Corona melanda dunia termasuk Indonesia. Kondisi itu menurutnya berdampak pada perekonomian nasional dan penerimaan negara pun menurun tidak sesuai target. sedangkan belanja naik.

“Akibatnya terjadi defisit dengan gab di atas lima persen. Dalam kondisi seperti ini tentu prioritas pemerintah pusat adalah pemulihan ekonomi dan kesehatan, sehingga opsi DOB belum bisa dilakukan,” terang Tito. Pemekaran menurutnya bisa saja dilakukan bila pandemi Covid-19 berakhir dan pendapatan negara kembali stabil. Artinya, penerimaan negara lebih besar dan belanja juga surplus.

“Kalau pendapatan lebih besar dan belanja surplus maka kita akan lakukan DOB itu,” ucap Tito.
Sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengesahkan delapan provinsi baru dari 30 usulan pembentukan DOB yang sudah diloloskan dalam pembahasan pada tahun 2013. Kedelapan DOB itu yakni Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan. ( Edi/Red )

 

( Edi )

 

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Momen Vaksinasi Presisi Merdeka Goes To Campus, Kapolres Sumbawa Mohon Pamit

Jum Agu 20 , 2021
Spread the love      SUMBAWA, bidikankameranews.com – Kapolres Sumbawa, AKBP. Widy Saputra, S.IK MH bersama Bupati Sumbawa, Ketua DPRD, serta Unsur Forkopimda […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

content-1701