Rancangan Perda Perubahan APBD 2021 Kabupaten Sumbawa Dievaluasi Pemprov NTB

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

Mataram, bidikankameranews.com –

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Drs. H Hasan Basri, MM hadiri Rapat Evaluasi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, bertempat di ruang Pertemuan BKAD Provinsi NTB, Rabu (29/9/2021).

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Tim Evaluasi Perda Provinsi NTB, Asisten 3 Setda Provinsi NTB, Staf ahli Gubernur NTB Wirawan Ahmad, ST. MSi, Kepala BKAD, Tarunawan SP.Sos, Inspektur, Drs. H Baharuddin MM, Kepala Bappeda kabupaten Sumbawa Ir. H.Junaidi MSi, bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.

Dalam kesempatan tersebut dibahas tiga hal yakni Persoalan Pendapatan , Belanja dan Pembiayaan yang dituangkan dalam Ranperda.

Evaluasi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang perubahan APBD dan rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang penjabaran perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD perubahan kuadan perubahan kebijakan serta RPJMD.

Menurut tim evaluator Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait dengan pendapatan daerah, penganggaran target pendapatan daerah harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, selain itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga harus melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi.

Ditemui media ini, kamos (30/9), Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan persetujuannya atas pendapat tim evaluator bahwa kabupaten Sumbawa harus dapat mandiri di dalam pembiayaan pembangunan melalui intensifikasi pendapatan daerah yaitu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah seperti keberadaan aset daerah.

“Kami di DPRD kabupaten Sumbawa bersama dengan Bupati Sumbawa dan tim anggaran telah melakukan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagai dasar membahas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.

Terkait dengan optimalisasi PAD, kami sepakat dengan arahan tim evaluator Provinsi NTB untuk memaksimalkan keberadaan aset daerah dalam menunjang pengelolaan seperti keberadaan objek wisata daerah Kemudian Badan Usahan Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah harus secara intens merancang bagaimana Aset tersebut dapat dikelola, dirawat dan dimaksimalkan untuk mendapatkan pendapatan atau deviden, terkait dengan penurunan target pendapatan disebabkan oleh pandemi covid 19 seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam, diharapkan dapat menjadi atensi pemerintah daerah, Karena kami pahami kunjungan wisata saat ini sangat rendah, hal ini berdampak pada pendapatan pajak hotel dan restoran.

meski demikian, sektor lainnya juga ada yang meningkat, seperti dari BPHTB, pajak penerangan jalan. inilah yang kita genjot, sehingga saling mengisi kekurangan pendapatan di sektor lainnya, papar A. Rafiq.

Terkait dengan belanja daerah, pijaknya bersyukur kabupaten Sumbawa “on the tracks” artinya segala jenis belanja wajib ataupun mandatory dari Pemerintah Pusat dapat dipenuhi terutama pada belanja yang menyangkut pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) bidang pendidikan, bidang sosial, bidang kesehatan, bidang Trantibumlinmas. anggarannya pada perubahan ini bertambah sehingga target 100% yang dimandatkan oleh pemerintah pusat diharapkan dapat tercapai, tegasnya.

Yang mendapatkan atensi juga adalah terkait dengan belanja bagi hasil kepada pemerintah Desa telah sesuai dengan ketentuan pasal 72 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana Pemerintah Kabupaten Sumbawa menganggarkan belanja bagian dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada pemerintah Desa paling sedikit 10% dari Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Demikian pula untuk alokasi Dana Desa Pemerintah Kabupaten juga telah memenuhinya, ucap Rafiq.

Hal penting yang dibahas juga adalah implementasi kebijakan keuangan daerah dalam rangka penanganan pandemi covid 19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.
Pemerintah Provinsi NTB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memprioritaskan penganggaran pada penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengaman sosial sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 39 tahun 2020, urainya.

“Mudah-mudahan dengan apa yang telah dievaluasi oleh tim evaluator Provinsi NTB ini kinerja pemerintahan daerah kabupaten Sumbawa semakin lebih baik termasuk pula menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluar, dan masyarakat dapat menerima manfaat dari penganggaran yang telah dilakukan”, tandasnya. (Makruf SP)


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KPU Sumbawa Tetapkan 338.939 Pemilih DPB September 2021

Kam Sep 30 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/09/2021) kembali melaksanakan penetapan pemutakhiran data pemilih […]