Perdalam Ranperda Kepala Desa, Pansus 1 Studi banding ke DPRD Lombok Tengah

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Dalam rangka mempertajam muatan isi dan substansi Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Pansus 1 DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja, studi banding ke DPRD Lombok Tengah pada kamis 7 Oktober 2021.

rombongan Pansus diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Komisi IV dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Pimpinan rombongan, Abdul Rafiq dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan yang muncul saat pembahasan Ranperda kepala desa dan juga solusi yang diharapkan dapat ditetapkan menjadi sebuah keputusan dituangkan dalam butir-butir pasal dalam Ranperda.

“di kabupaten Sumbawa Perda yang terkait dengan Desa dipecah menjadi tiga, yakni Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. yang kami bawa sekarang adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa”, Ujarnya.

Saat diskusi pansus I dengan Pemda cukup panas dan agak sengit terkait seleksi persyaratan pencalonan kepala desa, poin seleksi tambahan lebih dari lima. Di Sumbawa persyaratan tes Psikotes ini banyak yang menyebabkan tereliminasinya incumben. Juga banyak dinamika yang terjadi di Desa-desa, banyak kepala desa yang gagal jadi calon, bahkan ketua FK2D juga gugur, kemudian kami evaluasi dan merespon aspirasi dari masyarakat.

“Yang ingin kami atur adalah bagaimana agar calon yang ikut dan memiliki kemampuan, pengalaman, tingkat pendidikan dan usia yang dapat mendukung kinerja kepala desa. inilah yang kami inginkan sehingga permasalahan ini dapat teratasi dengan baik dan adil”, ujar Rafiq.

lanjutnya, pihaknya mendengar ada regulasi Perda dan Perbup di Lombok Tengah yang memiliki cara yang baik dalam mengatur persyaratan pencalonan ini, Pungkasnya.

Atas permasalahan ini, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah H. Maliki SAg, bersama dengan Ketua komisi IV dan Jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah yaitu bagian hukum dan Dinas PMD, memberikan beberapa penjelasan bahwa seleksi pencalonan Kepala Desa mempersyaratkan dari awal untuk melengkapi dukungan KTP minimal 12,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa yang melakukan pemilihan Kepala Desa, dengan persyaratan ini hanya sedikit desa yang calonnya lebih dari 5. Sedangkan yang calonnya lebih dari 5 dilakukan Scoring untuk dirangking.

“persyaratan foto kopi KTP awalnya adalah mengikuti konsep KPU dalam penjaringan calon independen, sehingga dilakukan verifikasi faktual semua dukungan atas persyaratan pencalonannya. didalam pelaksanaannya ada kendala juga seperti masyarakat tidak mau diverifikasi karena alasan kekerabatan dengan bakal calon, bahkan ada yang bawa bawa parang kepada tim verifikasi. kemudian kami evaluasi hingga diganti dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan saja tanpa materai. Sedangkan yang di verifikasi faktual hanya pada dukungan KTP yang double, untuk mengetahui mana yang didukung”, ungkap H. Maliki.

Selanjutnya Dinas PMD menambahkan terkait dengan seleksi tambahan pada calon yang lebih dari lima ada mekanismenya yang diatur dalam Perbup. Diatur cara melakukan seleksi dan Skoring atas indikator pengalaman kerja di instansi pemerintahan, pendidikan, usia disertai dengan bobot nilai.

Indikator tersebut kita Skor dan dilakukan rangking. Tentunya dengan metode ini lebih adil dan jelas sehingga permasalahan calon yang memiliki kemampuan, pengalaman menjadi kepala Desa dapat diakomodir. adapun rincian pengaturannya ada formatnya dalam perbup termasuk nilai Skornya.
Terhadap implementasi di lapangan, dengan persyaratan KTP ini justru banyak incumbent yang gugur, karena mereka kalah star atau terlambat memasukkan persyaratan. Bisa juga karena tidak disenangi oleh masyarakatnya. Jadi masalah kesempatan untuk menjadi calon dengan adanya Persyaratan KTP ini adalah adil untuk semua pihak. Jika kepala desa masih disayang maka akan didukung Masyarakat. Hanya saja ini tidak sederhana dan membutuhkan biaya. Sehingga kalau di Sumbawa mau diterapkan perlu juga memperhatikan tentang kesiapan biaya, pungkasnya.

Terhadap penjelasan tersebut mendapatkan tanggapan balik dari anggota pansus I diantaranya Ketua Pansus Syaifullah SPd, dan Achmad Fahri SH.

“Regulasi yang menaungi pemilihan kepala desa ini perlu diubah berdasarkan masukan dari masyarakat, awalnya kami berfikir hanya masalah seleksi tambahan, tapi setelah saya dengar penerapan di Lombok Tengah, juga ada hal lain yang menarik yakni persyaratan KTP sejak awal pencalonan. kami di Sumbawa banyak menangani kasus Kades saat pra dan pasca Pelaksanaan pemilihan kepala desa sedikitnya ada 12 Desa yang difasilitasi di komisi I”, Pungkas Syaifullah.

Setelah mendengar penjelasan dinas tentang kepala desa dan perangkat desa, ia berharap untuk dapat disederhanakan, seiring dengan arahan presiden RI agar menyederhanakan semua urusan, termasuk di Pilkades sangat rentan dengan politik praktis”, kata Fachri yang juga ketua DPD PAN Sumbawa ini.

“hanya saja di syarat seleksi tambahan ini harus masuk dalam perda dan secara teknis diatur dalam peraturan Bupati, pungkasnya.

Diakhir pertemuan, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan harapannya semoga bahan dan penjelasan dari Pemerintah Daerah Lombok Tengah menjadi modal besar pansus I dalam menyempurnakan ranperda ini, dan kepada bagian hukum Pemda Sumbawa dapat mengkaji lebih dalam dengan bagian hukum Pemda Lombok Tengah, harapnya.

Adapun anggota pansus I yang hadir adalah Syaifullah SPd, Hasanuddin SE, Cecep Liesbano SIP, MSi, Achmad Fahri, SH, Syaripudin, Gitta Liesbano SH, M.Kn, Hasanuddin HMS, Sukiman K SPdI, Hj. Yuliana, Sri Wahyuni S.AP dan jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa. (Ruf SP)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sebanyak 578 Warga Binaan Lapas Sumbawa Divaksin Tahap II

Sab Okt 9 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews. com – Tim Vaksinator Presisi Polres Sumbawa bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa melalui Tim […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

content-1701