Polisi Gagalkan Peredaran 500 Gram Narkoba Jenis Shabu di Sumbawa

Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – sebanyak 500 gram atau 5 Ons narkotika jenis shabu berhasil digagal peredarannya di Kabupaten Sumbawa dan sekitarnya setelah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang terduga pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi.

Kedua terduga pekaku masing-masing berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur sebagai kurir, dan
inisial N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, selaku pemilik barang atau pemesan barang haram tersebut.

terduga pelaku Ardi dan Udin diringkus saat hendak melakukan serah terima barang haram itu, Rabu (08/13/2021) pagi kemarin di sebuah minimarker di Kecamatan Alas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK menerangkan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap para pelaku narkotika lintas provinsi, pada Selasa 07 Desember 2021 kemarin.

“saat penindakan oleh Tim Gabungan dari Polda NTB, diamankan 2 orang dengan barang bukti kurang lebih 1 kg shabu. setelah dilakukan pengembangan, ternyata ada yang mengembang ke Sumbawa sehingga bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa,” jelasnya Kapolres dalam konfrensi pers didampingi Kasat Narkoba, Iptu Malaungi, SH, MH dan Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Kamis (09/12/2021) di Mapolres Sumbawa.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dapat dipastikan, tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku Ardi dan Udin.

“mereka diringkus saat hendak melakukan serah terima barang haram dari Ardi kepada Udin selaku pemesan barang”, ungkap AKBP Esty.

Saat penangkapan tersebut lanjut Kapolres, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 poket shabu dengan berat bruto 500 Gram atau 5 ons, tas selempang, hp, serta uang tunai. Selanjutnya, kedua terduga pelaku digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah kita mintai keterangan, barang haram itu akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Sumbawa. Kita juga mendapatkan keterangan dari pelaku Udin beberapa nama-nama, nanti akan kita kembangkan kerena berada di wilayah Sumbawa,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (jim)


Spread the love
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gagal Transaksi Narkoba, Pegawai Honorer Diringkus Polisi di Jalan Baypass Sering

Jum Des 10 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pelaku narkotika berinisial AP […]