Forkopimda KSB Rakor Dengan Kemendagri  Hadapi Tahun Baru 2022 “ Dilarang ada Kegiatan  dan Kerumunan Massa “

Spread the love

Forkopimda KSB Rakor Dengan Kemendagri  Hadapi Tahun Baru 2022 “ Dilarang ada Kegiatan  dan Kerumunan Massa “

 

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

 

Hadapi malam Tahun Baru 2022 yang  menjadi momentum bagi setiap orang maupun kelompok untuk merayakan pergantian tahun tersebut, dengan sendirinya akan terjadi pergerakan mobilitas massa yang sangat tinggi dan berpotensi adanya kerumunan massa yang bisa menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid-19 maupun Virus Omicron yang baru terdeteksi,    untuk itu kita harus waspada,  tidak lengah dan lalai,  karena adanya virus baru yang muncul yaitu virus Omicron yang penyebarannya sangat cepat dari covid-19 , untuk itu harus dilakukan diantisipasi kemungkinan terburuk, hal ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada himbauan dan sambutan saat Telecomfrence secara virtual dengan segenap Gubernur, Bupati/wali Kota Se-Indonesia pada senin ( 27/12 ), Telecomfrence yang dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir .H.W . Musyafirin .MM , Kapolres  AKBP Heru Muslimin S. Ik , Dandim 1628/SB Letkol Inf CZI Sunardi, Kajari KSB Suseno SH. MH, Kadikes KSB Tuwuh S.Ap  dan Wakil Ketua DPRD Merliza S. Sos.

 

Menurut Tito, untuk menekan lajunya pergerakan virus Covid-19 maupun Varian Baru Omicron untuk segera membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 diantaranya  seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton, Perayaan malam tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

 

“ saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:  mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat ,  mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur natal dan tahun baru “ harap Tito

 

Menindak Lanjuti Himbauan Menteri Dalam Negeri, Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor : 300/010/SATPOL PP/XII/2021 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN PERAYAAN HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

 

Bahwa :

 

1. Perayaan Tahun Baru 2022 dilaksanakan masing-masing / bersama keluarga, menghindari

kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak

berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Memastikan bahwa teman-teman berkumpul telah divaksin sebanyak 2 (dua) kali;

3. Tidak diperbolehkan adanya pawai dan arak-arakan perayaan tahun baru serta pelarangan

acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan

kerumunan dan gangguan Ketertiban Umum dan Kententeraman Masyarakat;

4. Tidak diperbolehkan menjual, mengedar dan mengonsumsi minuman beralkohol serta tidak

boleh menjual, membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya;

5. Kegiatan wisata hiburan malam (kafe-kafe) untuk tidak beroperasi / dibuka pada malam dan

hari Tahun Baru 2022;

6. Kegiatan usaha wisata / tempat tongkrongan atau sebutan lainnya, boleh melakukan aktifitas dengan syarat tetap memakai masker dan menghindari sentuhan langsung serta menjaga jarak;

7. Untuk melewati malam pergantian Tahun Baru 2022, dengan senantiasa melakukan kegiatankegiatan positif seperti berdoa dan kegiatan ibadah lainnya di lingkungan kita masing-masing

 

Dandim 1628/SB Letkol ZCI  Sunardi M.TP mengingatkan kepada Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, agar dimalam Pergantian Tahun ( Tahun Baru 2022 ), untuk tidak melakukan aktivitas pawai maupun Konvoi kendaraan dengan mobilitas tinggi, hindari melakukan kerumunan di tempat keramaian , terutama ditempat destinasi Wisata agar tidak mengadakan even acara yang dapat menimbulkan potensi keramaian.

 

Sementara Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin.S.Ik mengatakan, dimalam tahun baru 2022, pihaknya akan melakukan patroli rutin sambil menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kerumunan masa maupun kegiatan lainnya di pergantian tahun tersebut, hal tersebut dilakukan untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 “ alangkah baiknya dimalam tahun baru tidak usah merayakan secara kelompok ataupun konvoi kendaraan, kami akan melakukan upaya-upaya penertiban secara bijak dengan tetap melakukan himbauan kepada masyarakat “ katanya Singkat ( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Desa Jorok, Salah Satu Desa Cerdas Yang Memelihara Kebersihan dan Kearifan Lokal

Sen Des 27 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Rusman Akang sebagai Kepala […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

content-1701