Forkopimda KSB Rakor Dengan Kemendagri  Hadapi Tahun Baru 2022 “ Dilarang ada Kegiatan  dan Kerumunan Massa “

Spread the love

Forkopimda KSB Rakor Dengan Kemendagri  Hadapi Tahun Baru 2022 “ Dilarang ada Kegiatan  dan Kerumunan Massa “

 

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

 

Hadapi malam Tahun Baru 2022 yang  menjadi momentum bagi setiap orang maupun kelompok untuk merayakan pergantian tahun tersebut, dengan sendirinya akan terjadi pergerakan mobilitas massa yang sangat tinggi dan berpotensi adanya kerumunan massa yang bisa menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid-19 maupun Virus Omicron yang baru terdeteksi,    untuk itu kita harus waspada,  tidak lengah dan lalai,  karena adanya virus baru yang muncul yaitu virus Omicron yang penyebarannya sangat cepat dari covid-19 , untuk itu harus dilakukan diantisipasi kemungkinan terburuk, hal ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada himbauan dan sambutan saat Telecomfrence secara virtual dengan segenap Gubernur, Bupati/wali Kota Se-Indonesia pada senin ( 27/12 ), Telecomfrence yang dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir .H.W . Musyafirin .MM , Kapolres  AKBP Heru Muslimin S. Ik , Dandim 1628/SB Letkol Inf CZI Sunardi, Kajari KSB Suseno SH. MH, Kadikes KSB Tuwuh S.Ap  dan Wakil Ketua DPRD Merliza S. Sos.

 

Menurut Tito, untuk menekan lajunya pergerakan virus Covid-19 maupun Varian Baru Omicron untuk segera membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 diantaranya  seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton, Perayaan malam tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

 

“ saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:  mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat ,  mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur natal dan tahun baru “ harap Tito

 

Menindak Lanjuti Himbauan Menteri Dalam Negeri, Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor : 300/010/SATPOL PP/XII/2021 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN PERAYAAN HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

 

Bahwa :

 

1. Perayaan Tahun Baru 2022 dilaksanakan masing-masing / bersama keluarga, menghindari

kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak

berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Memastikan bahwa teman-teman berkumpul telah divaksin sebanyak 2 (dua) kali;

3. Tidak diperbolehkan adanya pawai dan arak-arakan perayaan tahun baru serta pelarangan

acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan

kerumunan dan gangguan Ketertiban Umum dan Kententeraman Masyarakat;

4. Tidak diperbolehkan menjual, mengedar dan mengonsumsi minuman beralkohol serta tidak

boleh menjual, membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya;

5. Kegiatan wisata hiburan malam (kafe-kafe) untuk tidak beroperasi / dibuka pada malam dan

hari Tahun Baru 2022;

6. Kegiatan usaha wisata / tempat tongkrongan atau sebutan lainnya, boleh melakukan aktifitas dengan syarat tetap memakai masker dan menghindari sentuhan langsung serta menjaga jarak;

7. Untuk melewati malam pergantian Tahun Baru 2022, dengan senantiasa melakukan kegiatankegiatan positif seperti berdoa dan kegiatan ibadah lainnya di lingkungan kita masing-masing

 

Dandim 1628/SB Letkol ZCI  Sunardi M.TP mengingatkan kepada Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, agar dimalam Pergantian Tahun ( Tahun Baru 2022 ), untuk tidak melakukan aktivitas pawai maupun Konvoi kendaraan dengan mobilitas tinggi, hindari melakukan kerumunan di tempat keramaian , terutama ditempat destinasi Wisata agar tidak mengadakan even acara yang dapat menimbulkan potensi keramaian.

 

Sementara Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin.S.Ik mengatakan, dimalam tahun baru 2022, pihaknya akan melakukan patroli rutin sambil menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kerumunan masa maupun kegiatan lainnya di pergantian tahun tersebut, hal tersebut dilakukan untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 “ alangkah baiknya dimalam tahun baru tidak usah merayakan secara kelompok ataupun konvoi kendaraan, kami akan melakukan upaya-upaya penertiban secara bijak dengan tetap melakukan himbauan kepada masyarakat “ katanya Singkat ( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Desa Jorok, Salah Satu Desa Cerdas Yang Memelihara Kebersihan dan Kearifan Lokal

Sen Des 27 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Rusman Akang sebagai Kepala […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701