Forkopimda KSB Rakor Dengan Kemendagri  Hadapi Tahun Baru 2022 “ Dilarang ada Kegiatan  dan Kerumunan Massa “

Spread the love

Forkopimda KSB Rakor Dengan Kemendagri  Hadapi Tahun Baru 2022 “ Dilarang ada Kegiatan  dan Kerumunan Massa “

 

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

 

Hadapi malam Tahun Baru 2022 yang  menjadi momentum bagi setiap orang maupun kelompok untuk merayakan pergantian tahun tersebut, dengan sendirinya akan terjadi pergerakan mobilitas massa yang sangat tinggi dan berpotensi adanya kerumunan massa yang bisa menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid-19 maupun Virus Omicron yang baru terdeteksi,    untuk itu kita harus waspada,  tidak lengah dan lalai,  karena adanya virus baru yang muncul yaitu virus Omicron yang penyebarannya sangat cepat dari covid-19 , untuk itu harus dilakukan diantisipasi kemungkinan terburuk, hal ini dikatakan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada himbauan dan sambutan saat Telecomfrence secara virtual dengan segenap Gubernur, Bupati/wali Kota Se-Indonesia pada senin ( 27/12 ), Telecomfrence yang dihadiri oleh Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir .H.W . Musyafirin .MM , Kapolres  AKBP Heru Muslimin S. Ik , Dandim 1628/SB Letkol Inf CZI Sunardi, Kajari KSB Suseno SH. MH, Kadikes KSB Tuwuh S.Ap  dan Wakil Ketua DPRD Merliza S. Sos.

 

Menurut Tito, untuk menekan lajunya pergerakan virus Covid-19 maupun Varian Baru Omicron untuk segera membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 diantaranya  seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton, Perayaan malam tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

 

“ saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:  mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat ,  mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur natal dan tahun baru “ harap Tito

 

Menindak Lanjuti Himbauan Menteri Dalam Negeri, Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor : 300/010/SATPOL PP/XII/2021 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN PERAYAAN HARI RAYA NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

 

Bahwa :

 

1. Perayaan Tahun Baru 2022 dilaksanakan masing-masing / bersama keluarga, menghindari

kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak

berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Memastikan bahwa teman-teman berkumpul telah divaksin sebanyak 2 (dua) kali;

3. Tidak diperbolehkan adanya pawai dan arak-arakan perayaan tahun baru serta pelarangan

acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan

kerumunan dan gangguan Ketertiban Umum dan Kententeraman Masyarakat;

4. Tidak diperbolehkan menjual, mengedar dan mengonsumsi minuman beralkohol serta tidak

boleh menjual, membunyikan petasan, kembang api dan sejenisnya;

5. Kegiatan wisata hiburan malam (kafe-kafe) untuk tidak beroperasi / dibuka pada malam dan

hari Tahun Baru 2022;

6. Kegiatan usaha wisata / tempat tongkrongan atau sebutan lainnya, boleh melakukan aktifitas dengan syarat tetap memakai masker dan menghindari sentuhan langsung serta menjaga jarak;

7. Untuk melewati malam pergantian Tahun Baru 2022, dengan senantiasa melakukan kegiatankegiatan positif seperti berdoa dan kegiatan ibadah lainnya di lingkungan kita masing-masing

 

Dandim 1628/SB Letkol ZCI  Sunardi M.TP mengingatkan kepada Masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, agar dimalam Pergantian Tahun ( Tahun Baru 2022 ), untuk tidak melakukan aktivitas pawai maupun Konvoi kendaraan dengan mobilitas tinggi, hindari melakukan kerumunan di tempat keramaian , terutama ditempat destinasi Wisata agar tidak mengadakan even acara yang dapat menimbulkan potensi keramaian.

 

Sementara Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin.S.Ik mengatakan, dimalam tahun baru 2022, pihaknya akan melakukan patroli rutin sambil menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kerumunan masa maupun kegiatan lainnya di pergantian tahun tersebut, hal tersebut dilakukan untuk menekan lajunya penyebaran Covid-19 “ alangkah baiknya dimalam tahun baru tidak usah merayakan secara kelompok ataupun konvoi kendaraan, kami akan melakukan upaya-upaya penertiban secara bijak dengan tetap melakukan himbauan kepada masyarakat “ katanya Singkat ( Edi )

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Desa Jorok, Salah Satu Desa Cerdas Yang Memelihara Kebersihan dan Kearifan Lokal

Sen Des 27 , 2021
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Rusman Akang sebagai Kepala […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701