Inspektorat KSB Minta Kepada Kades Kiantar ” Segera ” , Kembalikan Dana  Penarikan Bea Sporadik Ke Kas Desa

Spread the love

Inspektorat KSB Minta Kepada Kades Kiantar ” Segera ” , Kembalikan Dana  Penarikan Bea Sporadik Ke Kas Desa

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Oknum Kepala Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat berinisial H kembali berbuat ulah yang kini menjadi sorotan masyarakat lagi. Pasalnya, H diduga melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta terhadap biaya administrasi dalam pembuatan sporadik untuk lahan pembangunan bandara Kiantar, dengan modus dana admistrasi pembuatan Sporadik senilai Rp 150.000.000 , – masuk ke rekening pribadi kepala desa tersebut dan tidak dimasukan ke rekening pemerintahan desa.

Informasi penarikan dana ratusan juta oleh Kepala Desa (Kades) Kiantar untuk keperluan biaya sporadik tanah bandara yang belakangan mulai mencuat seiring beredarnya surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kiantar dibenarkan oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sebagai institusi pengawas internal daerah, Inspektorat mengaku telah mengetahui hal tersebut sejak beberapa waktu lalu. Bahkan informasi yang belakangan ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) itu sudah pernah ditelusuri dan dimediasi agar Kades Kiantar mengembalikan dana tersebut ke kas desa.

“Informasi itu memang benar adanya. Dan pihak yang melaporkannya ke APH dalam hal ini para anggota BPD desa Kiantar, Kadesnya sudah kita klarifikasi sebelumnya,” terang sekretaris Inspektur Inspektorat KSB, Mars Anugerainsyah saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (23/2).

Ia pun menuturkan, awal mula informasi itu. Menurutnya, sekitar bulan September 2021, BPD desa Kiantar bersurat ke Kades Kiantar, Hasbullah untuk mengembalikan dana yang diterima dari pihak pelaksana pembebasan lahan bandara ke kas desa. Alasannya bahwa dana itu diminta Kades dalam rangka mengurus sporadik tanah bandara.

Masih dalam suratnya, pihak BPD memberi tenggat waktu hingga akhir tahun. Sayang batas waktu yang diberikan BPD tidak dipatuhi oleh Hasbullah. Atas hal itulah kemudian, BPD melaporkannya ke Inspektorat.

“Jadi awalnya kita mulai tangani Januari 2022,” papar Mars.

Dari laporan BPD itulah, Mars menuturkan pihaknya langsung turun melakukan mediasi serta penelusuran. Disaksikan BPD dan pihak kecamatan Poto Tano kala itu, Kades Hasbullah mengakui tindakannya berikut dengan pola penerimaan dana sebesar Rp 150 juta itu menggunakan rekening pribadinya.

Inspektotrat selanjutnya, lantas mengarahkan Kades untuk mengembalikan dana yang telah diterimanya tersebut ke kas desa sesuai tuntutan pihak BPD, Sebab dalih yang digunakannya untuk menarik bea pengurusan sporadik tanah bandara itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah desanya.

“Kades pun akhirnya per 9 Februari mulai melakukan pengembalian ke kas desa. Tapi sampai hari ini yang disetor baru Rp 10 juta,” beber mantan sekeretaris Bappeda Litbang ini.

Di bagian lain Mars mengatakan, sebagai institusi pemerintah, desa pada dasarnya diberi ruang untuk mencari sumber pendapatan lain yang sah. Akan tetapi upaya itu harus sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Permendagri 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan desa memberi ruang itu.Misalnya kontribusi berupa sumbangan dari pihak ketiga itu bisa. Tapi catatannya harus ada alas aturannya ya,” bebernya

seraya menambahkan jika penarikan bea sporadik sebagimana dalih Hasbullah di luar ketentuan.

“Setahu kami yang mengurus sporadik tanah itu kewenangannya di BPN,” sambungnya.

Mars pun menambahkan, upaya meminta Kades untuk menyetorkan bea sporadik tanah bandara yang masuk ke rekening pribadinya ke kas desa sebagaimana tuntutan BPD adalah langkah yang benar. Tujuannya untuk memastikan dana tersebut aman. Jika pada akhirnya alas hukum penarikan dana tersebut tidak ada dalam aturan desa, maka dana itu harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.

“Kalau nanti diketahui tidak ada Perdes misal yang mengatur penarikan itu, maka uang harus dikembalikan. Nah kenapa kemudian kita arahkan disetor dulu ke kas desa supaya uangnya aman,” timpal Mars.

Disinggung mengenai telah dilaporkannya kasus tersebut ke APH, Mars menanggapi, hal tersebut sudah di luar kewenangannya. “Itu di luar ranah kami. Yang ielas Inspektorat bertugas memastikan penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Yang telah dilakukan oleh Kepala Desa tersebut bukan bagian dari Gratifikasi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan, hadiah uang, barang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, melainkan berupaya memperkaya diri sendiri dengan tidak mengalihkan kedalam rekening desa. Sehingga diduga kuat telah menggunakan dana tersebut Rp 140 juta dari 10 juta yang telah dikembalikan.

Laporan dugaan korupsi terhadap sang kades muncul dan saat ini sedang dilakukan Pulbaket oleh Kejaksaan Sumbawa Barat berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh masyarakat setempat. Sang Kades dilaporkan ke Kejaksaan lantaran diduga menerima atas biaya administrasi pembuatan sporadik senilai Rp 150 juta yang masuk kedalam rekening pribadi sangat Kades

Investigasi media menemukan sejumlah bukti transfer dari seseorang Asriasfid alias HF disebut-sebut orang kepercayaan Madiyan Syahdianto alias Cakil (CK) sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 50 juta ke rekening pribadi sang kades. Lantas ada juga kuitansi tanda terima dana biaya admin pengurusan sporadik yang ditandatangani sang Kades berikut stempel resmi pemerintah desa. ( Red)

 

 

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kendalikan Sebaran Covid-19, Polsek Lunyuk Kawal Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun Divaksinasi

Kam Feb 24 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di sekolah, ratusan anak anak usia 6-11 […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701