Menyelamatkan Lingkungan, Dalam Perspektif Islam oleh : Syukri Rahmat

Spread the love


(Keprihatian atas Kondisi Hutan di NTB yang Semakin Rusak)

Oleh : Syukri Rahmat
Program Pasca Sarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa

Pendahuluan
Salah satu keperihatinan terbesar kita dewasa ini di Nusa Tenggara Barat, adalah kondisi hutan yang rusak dan bahkan semakin tak tak terkendali.
Luas Hutan di Nusa tenggara Barat total, 1,07 juta hektar luas hutan yag tercatat, sekitar 34 persen atau 340 ribu hektar diantaranya masih rusak dan gundul. Data terakhir dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas Hutan Tutupan di NTB pada angka 66 persen, itu artinya masih ada 34 persen yang masih dalam kondisi rusak. Dari dua wilayah pulau, kerusakan hutan di Pulau Sumbawa, mencapai angka sekitar 80 %. Sementara di Pulau Lombok reatif masih baik, kecuali kawasan hutan wilayah selatan. (Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Madani Mukarram. SuaraNTB.com.2021).
Masih menurut Kepala Dinas LHK, Madani Mukarram, di SuaraNTB.com, bahwa penyebab kerusakan hutan di NTB, cukup bervariasi. Masing-masing daerah berbeda-beda. Tetapi kalau dikalkulasi secara umum, alih fungsi lahan kawasan hutan menjadi lahan pertanian, menjadi pemicu paling utama.
Secara riel, menurut penulis, bahwa, kerusakan hutan di Nusa Tenggara Barat disebabkan oleh dua hal, yaitu : (1) illegal logging. Data di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, tahun 2020, kasus Illegal logging tercatat sebanyak 23 kasus, meningkat dibanding tahun sebelumnya 2019, yang berjumlah 16 kasus.. Terbanyak di wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa. (2) alih fungsi lahan. Dalam hal ini, secara fakta bahwa alih fungsi lahan terbesar terjadi akibat dari penanaman jagung yang sangat tidak terkendali. Sekalipun, selain jagung, mungkin ada yang menanam padi, pisang, atau lainnya. Tetapi jumlahnya sangat tidak signifikan dibanding dengan kerusakan hutan akibat penanaman jagung.
Semangat masyarakat dalam menanam jagung, diakui memang sangat tinggi. Hanya saja, menjadi sesuatu yang disayangkan, karena tidak diikuti dengan proses edukasi dan pengawasan yang ketat. Akibatnya, sebagian petani masuk ke wilayah hutan, menanam jagung sampai pada kemiringan 60 – 70 derajat. Sehingga sepanjang jalan, dari Sumbawa – menuju Bima, nampak sekali, hutan-hutan gundul di musim kemarau,yang kering kerontang, begitu terhampar luas, dengan hawa yang panas menyengat, (walaupun hijau di musim hujan) karena tanaman jagung. Demikian pula ke wilayah selatan Kabupaten Sumbawa, seperti Kecamatan Lantung, sebagian Kecamatan Ropang, Kecamatan Moyo Hulu, Kecamatan Orong Telu, dan Kecamatan Lunyuk. Akibatnya, wilyah hutan yang awalnya hijau, asri dengan pohon-pohonnya yang besar dan menjulang tinggi menjadi habis dibabat dan dibakar. Hal ini sekaligus, menjadi pembeda antara hutan yang rusak akibat illegal logging dibanding dengan hutan yang rusak akibat dari penanaman jagung. Illegal logging, yang ditebang hanya pohon-pohon besar dengan standar ukuran tertentu, sedangkan penanaman jagung, maka pohon-pohon yang dibabat tidak hanya yang berukuran besar, tetapi sampai ke yang paling kecil, bahkan ang masih baru tumbuh. Bahkan areal yang akan menjadi tempat menanam jagung tersebut juga dibakar, sebagai bagian dari cara membersihkan lahan.
Mengapa Hutan perlu dilindungi dari kerusakan ?
Setidak-tidaknya ada 4 (empat) alasan, mengapa hutan harus tetap terjaga, yakni :
1. Hutan merupakan penyanggah alam dari banjir dan erosi. Adalah sesuatu yang tak terhindarkan sama sekali, bahwa ketiadaan kayu di hutan, maka banjir dan erosi menjadi sesuatu yang pasti adanya. Setiap musim hujan, masyarakat, selalu dihantui oleh banjir dan erosi. Daerah-daerah yang berada di wilayah hilir, menjadi cemas ketika musim penghujan tiba, karena sekali lagi selalu dihantui oleh banjir. Ini fakta yang tidak bisa terbantahkan sama sekali. Ironis memang, satu sisi, hujan yang diharpkan membawa keberkahan, justru yang terjadi sebaliknya. Menjadi “penyebab” mala petaka. Jalan-jalan raya yang semestinya aman, lancar dalam berkendara, menjadi terkendala dan bahkan sangat mengkhawatirkan, akibat dari erosi dan banjir yang sedemikian rupa.

2. Hutan menjadi sumber air. Menjadi yang pasti, bahwa, hutan dengan kayu-kayunya yang lebat, menjadi sumber mata air. Artinya, jika hutan habis, maka sumber mata air pun dengan sendirinya akan habis. Sementara air sendiri merupakan sumber kehidupan. Tetapi betapa dampak yang ditimbulkan oleh karena rusaknya hutan, gundulnya hutan, sebagai sumber mata air, menjadi kehilangan fungsinya. Data di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, pertengahan tahun 2020, sumber mata air yang berjumlah 700 titik, telah berkurang menjadi 300 titik. Artinya, ada 400 titik yang hilang. Hal ini, tentu diakibatkan oleh rusaknya hutan. (Lombok Post, 4 Agustus 2020)

3. Hutan merupakan tempat hidup jutaan makhluk-makhluk Allah swt sebagai penyeimbang ekosistem. Sungguh tidak ada satu manusia pun yang tahu berapa jumlah makhluk Allah swt yang hidup di tengah-tengah hutan. Semut, ular, kalajengking, lipan, burung, tawon, lebah, dan lain sebagianya. Sekali lagi tidak ada yang tahu. Berapa juta jumlah makhluk Allah swt yang hidup di hutan. Tetapi, kemudian kehilangan tempat tinggal, bahkan tidak sedikit yang mati terbakar akibat dari hutan-hutan yang dibakar. Makhluk-makhluk itu, tidak hanya kehilangan tempat tinggal, akan tetapi disaat yang sama, juga kehilangan hak untuk bertasbih, dikarenakan mereka telah duluan hangus terbakar api. Di dalam al-Qura’an Surat al Hadid ayat 1 “Sabbaha lillahi ma fissamawati wahuwa al azizul hakim”. Artinya, semua yang yang berada di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah swt (menyatakan kebesaran Allah swt). Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

4. Hutan sebagai pemasok dan penyedia oksigen. Tidak ada yang bisa mengelak dengan eksistensi hutan dalam menghasilkan oksigen. Cahya Dicky Pratama dalam ulasannya di Kompas .com, mengatakan bahwa, “Tidak bisa dipungkiri, hutan merupakan salah satu ekosistem yang memiliki peran sangat vital bagi kelangsungan hidup organisme.
“Sebagai pemasok oksigen, hutan dengan kayu-kayunya memang, berbeda-beda jumlah oksigen yang dihasilkan. Sonoklin (Dalbergia latifolia), misalnya, yang memiliki tinggi 10 meter, bisa menghasilkan oksigen 207,33 kilogram perhari. Sementara satu pohon akasia, menghasilkan oksigen 143,33 kilogram sehari. Maka asumsi kebituhan dan produksi oksigen itu, satu pohon sonoklinsanggup menyuplai oksigen untuk 177 – 239 orang dan akasia 122 – 165 orang sehari” (www.forestdiges.com)

Penyelematan Hutan dalam Perspektif Islam
Islam sesuai namanya, senantiasa hadir dengan semangat yang penuh kedamaian. Ajaran-ajaran yang dibawa selalu dalam koridor kebaikan dan kebenaran yang universal. Islam hadir tidak hanya dengan pesan-pesan amar maruf nahy mungkar yang sempit. Yang hanya dimaknai berupa perintah unuk mengerjakan ibadah shalat, perintah berpuasa, berzakat, infaq/shadaqah dan berhaji. Islam datang dengan kitab sucinya Al-Qur’an, membawa ajaran dan pesan-pesan yang teramat luas. Salah satu hal yang menjadi konsentrasi Islam, adalah hutan sebagai bagian dari alam dan lingkungan yang keberadaannya sangat urgen bagi manusia beserta makhluk-makhluk Allah swt yang lain.
Mencerrmati dan menyadari akan eksistensi hutan dengan fungsi-fungsinya yang sangat vital, maka al-Quran, kitab suci agama Islam, memberikan penegasan-penegasan. Mulai dari maksud Allah swt menciptakan langit dan bumi dan segala apa yang ada di antara keduanya, seperti pada ayat “ Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu, hanya anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka”. (QS. Shad ; 27). Ayat ini, menegaskan tentang perintah berprasangka baik terhadap tujuan Allah swt menciptakan alam ini (langit dan bumi serta seluruh yang ada di antara keduanya).
Selanjutnya, ayat yang secara eksplisit memerintahkan untuk menjaga alam, menjaga lingkungan, “walaa tufsiduu fil ardhi ba’da ishlaahiha wad ‘uuhu khaufan wathoma’a Innallaha qariibun minal muhsiniin”…..”Dan janganglah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah swt) memperbaikinya, dan berdoalah kepada Allah dengan perasaan takut dan penuh harap. Sesungguhnyarahmat Allah swt sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan. (QS. Al A’raf;56).
Kemudian Surat Arrum ayat 41, Zhahara al fasadu fil barri wal bahri bima kasabat aydinnaasi liyudziqahum ba’dhalladzii ‘amiluu la’allahum yarji’uun” “ Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut, disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah swt menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Ayat ini kembali menegasakan tentang kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat ulah dari perbuatan manusia. Sekaligus disaat yang sama Allah swt sebagai Zat Yang Maha Memiliki, dengan otoritasnya Yang Maha Mutlak, menimpakan musibah/bencana kepada manusia, sebagai konsekuensi dari perbuatan-perbuatan merusak yang dilakukan oleh manusia itu sendiri. Oleh karena itu, banjir, tanah longsor, gunung meletus, aingin topan, kekurangan air, panas yang menyengat, kekurangan oksigen, merupakan cara-cara Allah swt untuk memperingtkan manusia agar sadar akan tugas dan kewajibannya untuk menjaga dan memelihara alam dan lingkungan yang Allah swt berikan, termasuk di dalamnya hutan. Hal ini sesuai dengan tujuan penciptaan manusia, yakni sebagai khalifah di muka bumi.
Dari beberapa ayat yang penulis sampaikan, maka dapat disimpulkan dengan sangat jelas, bahwa Islam melalui al Qur’an al Kariim, sangat menaruh perhatian terhadap upaya pelestarian alam, lingkungan dan hutan menjadi salah satunya yang utama untuk dijaga.
Rekomendasi untuk menyelamatkan hutan yang rusak di NTB
Bahwa pemerintah provinsi sebagai pemegang kendali dan wewenang atas kehutanan, dipandang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut
1. Serius mendesain program yang benar-benar kongkrit untuk menyelamatkan hutan-hutan yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat.
2. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara barat agar terus aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa, untuk pelaksanaan tugas dan wewenang yang bisa disinerjikan.
3. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, diharap untuk terus menerus melakukan proses-proses edukasi kepada masyarakat, melalui penyuluhan-penyuluhan dengan melibatkan stackholder-stackholder yang lain (tokoh adat/tokoh agama/kampus) akan pentingnya hutan bagi kehidupan manusia dan makhluk-makhluk hidup yang lain. Juga, kepada masyarakat luas yang tidak berada di sekitar hutan. Karena bisa jadi pelaku Illegal Logging, tidak hanya dilakukan oleh orang-orang di sekitar hutan, tetapi juga orang-orang yang datang dari “luar” (para pengusaha. Termasuk dengan membentuk kelompok-kelompok pemuda yang diharapkan menjadi mitra dan sekaligus relawan yang khusus bergerak di bidang penyelamatan hutan.
4. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama aparat keamanan, agar terus berkomitmen melakukan patrol di wilayah-wilayah hutan untuk menghindari terjadinya illegal logging.
5. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama aparat keamanan, agar terus berkomitmen menangkap dan memproses secara hukum para pelaku illegal logging.
6. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, agar benar-benar berani bersikap yang dilandasi oleh jiwa yang tulus ikhlas untuk tidak lagi menjadikan jagung sebagai salah satu sektor andalan dalam pelaksanaan program-program pembangunan, karena dampak kerusakan yang ditimbulkan jauh lebih besar dari sekadar keuntungan materi yang didapat oleh para petani.
Penutup
Bahwa menyadari akan kondisi hutan di Nusa Tenggara Barat, yang demikian parah, maka upaya-upaya kongkrit untuk menyelamatkan hutan, merupakan sesuatu yang mutlak untuk dilakukan.
Mudah-mudahan, pemerintah berssama seluruh elemen masyarakat, senantiasa dapat bersinergi secara positif untuk terus membangun, yang dilandasi oleh semangat kebersamaan, semangat cinta negeri, semangat cinta lingkungan. Dengan demikian, harapan Kita tentu, agar hutan-hutan yang saat ini dalam kondisi kritis dan rusak parah dapat kembali pulih, kembali hijau, kembali sehat. Sehingga fungsi hutan, dapat dirasakan oleh manusia dan makhluk-makhluk Alah swt yang lain…Aamiiin Allahumma aamiin.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sekitar 2.196 Personel Aparat Gabungan Amankan MXGP of Indonesia Samota 2022

Sab Jun 18 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Sebanyak 2.196 aparat keamanan gabungan akan mengamankan perhelatan akbar, balap motor cross kelas […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

content-1701