Program Jaksa Masuk Desa, Kejari KSB Lakukan Supervisi dan Monitoring Di Desa Tambak Sari

Spread the love

Program Jaksa Masuk Desa, Kejari KSB Lakukan Supervisi dan Monitoring Di Desa Tambak Sari

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat,  gencar  melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa Tahun 2022. Melalui program Jaksa Masuk desa ini diharapkan tidak lagi terjadi penyimpangan dana desa di Bumi Pariri Lema Bariri Kabupaten Sumbawa Barat

Kegiatan sosialisasi JMD ini dilaksanakan didesa Tambak sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada selasa ( 20/09 ) ini dihadiri oleh seluruh staf desa Tambak Sari, BPD, Kasi  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Seksi Intelijen Kejari dari 16 Desa yang menjadi Desa Percontohan dari 57 Desa di kabupaten Sumbawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat  Herris Priyadi SH ,  menyampaikan bahwa selama tahun 2022 lalu, ada 2 Kepala Desa yang diproses hukum dan perkaranya sudah masuk ke persidangan Tipikor Mataram. sedangkan ada beberapa desa yang kini dilakukan lidik atas  perkara dugaan penyimpangan dana desa

Disebutkan Herris , pelaku penyelewengan dana desa ini, melakukan perbuatannya karena salah satunya disebabkan oleh cost atau biaya politik untuk menjadi Kepala Desa (Kades) itu tinggi.

“Ada juga karena tidak mengerti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Apalagi sekarang itu dari pusat langsung ke desa, maka baik dari penyaluran hingga penggunaan, tetap kita monitor. Jangan sampai terjadi penyimpangan,” ungkap Herris

Untuk itu pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat  membuka konsultasi hukum gratis dan sosialisasi tentang penggunaan dana desa bagi para kepala desa melalui Program Jaksa Masuk Desa.  Kegiatan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dana desa.

 

” tahun 2022 ini ada 16 desa yang dipilih menjadi desa percontohan  akan memperoleh sosialisasi hukum pengelolaan dana desa. Para kepala desa yang belum sempat mengikuti sosialisasi hukum tentang pengelolaan dana desa , insya allah awal tahun 2023 semua kepala desa di ksb ini sudah mendapat penyuluhun hukum ” kata Herris

Ia juga mengungkapkan, kini pihaknya tengah menangani dua kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa pada 2022, Saat ini kami konsentrasi pada pencegahan (penyalahgunaan dana desa). Oleh karena itu, kami memberikan konsultasi hukum gratis.

” banyak kepala desa tersangkut masalah hukum dengan modus pertanggungjawaban fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Setelah memperoleh layanan konsultasi hukum gratis, ia berharap tidak ada lagi kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat ini  yang tersangkut masalah hukum. Jika terjadi penyalahgunaan dana desa, lanjutnya, ia akan bertindak tegas ” kata Herris

Suhardi Kepala Desa Tambak Sari mengatakan,  sangat mengapresiasi program Kejari Sumbawa Barat Jaksa Masuk Desa,  guna memberika edukasi transparansi atas penggunaan Dana Desa agar tidak tersangkut masalah hukum ” ini sebuah langkah maju yang dilakukan oleh Kejari Sumbawa Barat atas programnya Jaksa Jaga Desa,  ini langkah maju dalam penegakan edukasi hukum bagi kepala desa ” kata Suhardi

Menurut Suhardi,  Program Jaksa Masuk Desa,  merupakan hal yang sangat positif agar aparat desa dapat memahami proses penggunaan anggaran dana desa,  ” saya berharap agar edukasi hukum ini terus berlanjut,  agar tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum dikemudian hari ” harap suhardi ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Lahan Seluas 50 Hektar di Kawasan Samota Dieksekusi

Rab Sep 21 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – meski sempat mendapatkan protes dan perlawanan dari Fenco Cornelius Widjaya dan pengacaranya, Lahan 50 […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701