IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) DI PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Spread the love

IMPLEMENTASI APLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAERAH (SIMDA) DI PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Oleh : Sri Widiastuti, S.E.

Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Angkatan X Universitas Teknologi Sumbawa

Semenjak diberlakukannya kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia, setiap Pemerintah Daerah berperan penuh dalam mengatur pemerintahannya sendiri. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemberian Otonomi Daerah tersebut didukung dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian kewenangan kepada Daerah berupa Otonomi Daerah menjadikan daerah tersebut memiliki kewenangan dalam melakukan penyusunan dan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Penyusunan dan perencanaan pembangunan yang dimaksud termasuk pengelolaan anggaran/keuangan daerah. Sehingga dengan adanya otonomi daerah dan reformasi birokrasi, menimbulkan perubahan yang mendasar dalam manajemen keuangan daerah dimulai dari proses penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.
Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governace), maka perubahan paradigma tersebut perlu untuk dilakukan.

Pelaksanaan prinsip tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan danmempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Good governance dan clean government merupakan cita-cita dan harapan besar yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang telah diberikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah.
Dalam mewujudkan terciptanya good governance dan clean government, pemerintah daerah memerlukan sebuah sistem yang dapat diandalkan, dimana sistem tersebut mampu mendapatkan dan mengolah data untuk menghasilkan informasi yang digunakan oleh pemerintah daerah sebagai rujukan untuk mengambil keputusan terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Informasi-informasi yang dimaksud seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya secara lebih komprehensif, informasi terkait posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan, dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Upaya pengelolaan ataupun manajemen daerah demi mewujudkan terselenggaranya good governance telah dikembangkan dalam sebuah sistem e-government dimana sistem ini telah dirumuskan dalam Inpres Nomor 3 Tahun, 2003 yaitu Pemerintah Daerah selaku pengguna ataupun pengelola dana publik diwajibkan agar mampu menyediakan sebuah informasi keuangan daerah yang dibutuhkan dengan akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Sehingga Pemerintah Daerah dituntut dan diwajibkan untuk memiliki serta menggunakan sebuah sistem informasi yang handal dan dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan good governance dan clean government.

Salah satu tujuan diimplementasikannya e-Government untuk membantu peningkatan mutu pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai proses penyelenggaraan pemerintah, menciptakan pemerintahan yang bersih, menciptakan transparansi, mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, perbaikan organisasi, sistem manajemen yang baik, dan proses kerja kepemerintahan yang efisien dan efektif (Irawan, 2017). Oleh karena itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun, 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, maka diterapkan sebuah teknologi informasi dengan menggunakan kecanggihan dari aplikasi teknologi komputer sebagai salah satu alat pendukung dalam sebuah proses sistem manajemen daerah. Hingga saat ini setiap pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia direkomendasikan untuk kiranya dapat mengimplementasikan sistem informasi manajemen daerah ataupun keuangan daerah berbasis aplikasi teknologi komputer

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, 2020) melalui Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah mengembangkan pemanfaatan teknologi dan informasi dengan menghadirkan sebuah sistem aplikasi yang dapat membantu setiap Pemerintah Daerah. Sistem aplikasi yang dikembangkan dikenal dengan nama Sistem Informasi dan Manajemen Daerah (SIMDA). SIMDA merupakan aplikasi bagian dari komponen Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) yang disediakan untuk membantu Pemerintah Daerah melakukan sistem akuntansi, mulai dari penyelenggaraan hinga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (Wibisono, 2017).

Salah satu tujuan utama pengembangan aplikasi SIMDA adalah untuk menghasilkan informasi yang lengkap, akurat dan akuntabel serta mengikuti Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka tujuan penting dari pengembangan program aplikasi SIMDA tersebut antara lain (Dewi & Senggarang, 2014): (1) Menyediakan database tentang kondisi di daerah secara terintegrasi; (2) Menghasilkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lengkap, tepat dan akurat yang dapat digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan; (3) Menyiapkan perangkat daerah yang mampu menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi; dan (4) Penguatan landasan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Guna mendukung suksesnya implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), maka Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah membentuk Satgas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah, yang memiliki tugas:
Mengembangkan dan melakukan pemutakhiran terhadap program aplikasi SIMDA yang berkaitan dengan pembangunan/peningkatan kapasitas pemerintah; Memberikan bimbingan teknis kepada Satgas SIMDA Perwakilan BPKP yang ditugaskan dalam asistensi; Membantu Satgas SIMDA Perwakilan BPKP melakukan asistensi implementasi program aplikasi SIMDA pada Pemerintah Daerah (Wibisono, 2017).

Sampai dengan tahun 2017 sudah ada empat macam SIMDA yang dikembangkan oleh BPKP dan diimplementasikan oleh Kabupaten/Kota, seperti:
SIMDA Keuangan;
SIMDA Barang Milik Daerah;
SIMDA Gaji; dan
SIMDA Pendapatan.
SIMDA Perencanaan
Merujuk dari beberapa peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Daerah, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sedang berupaya keras dalam menyediakan sistem informasi dan manajemen daerah berbasis aplikasi SIMDA. Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan Keuangan Daerah yang bersih, akuntable, transparan, efektif, dan efisien.

Selain itu tujuan lain dari diterapkannya sistem informasi dan manajemen daerah berbasis aplikasi SIMDA yaitu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pembenahan tata kelola yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian rencana lain dari mengimplementasikan aplikasi SIMDA di Kabupaten Sumbawa Barat yaitu sebagai langkah dalam pencegahan korupsi yang teritergrasi berbasis elektronik dengan penerapan e-Planning dan e-Budgeting. Hal ini penting guna meningkatkan kualitas Laporan Keuangan pemerintah daerah menuju terwujudnya good governance.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa barat mulai menggunakan aplikasi SIMDA sejak awal tahun 2018 hingga tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah menggunakan seluruh SIMDA. Namun, keterbatasan Informasi Teknologi (IT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu penghambat dalam Implementasi Aplikasi SIMDA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Tingkat pemahaman penggunaan akan semakin mempengaruhi implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Sama halnya dengan kualitas sumber daya manusia dapat mempengaruhi implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Tingkat pemahaman pengguna harus diperhatikandengan baik agar terlaksananya implemntasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sesuai dengan perencanaan pemerintah daerah. Semakin tinggi tingkat pemahaman pengguna maka dapat membantu meningkatkan implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) di pemerintah daerah. Logikanya dengan adanya pemahaman pengguna memperluas pengetahuan tentang implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Dalam pengimplementasian SIMDA pemerintah harus menyelenggarakan pelatihan untuk meminimalisir penolakan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah kesiapan dan kemauan untuk menerima dan melaksanakan perubahan. Untuk dapat menentukan keberhasilan suatu sistem informasi, dibutuhkan pemahaman oleh pengguna sistem tersebut (Alfian, 2014). Di era yang moderen ini setiap pegawai pada SKPD harus memiliki ketanggapan yang cepat, karena hal ini akan berpengaruh juga terhadap jalannya SKPD. Dengan adanya perubahan inilah yang dapat melaksanakan implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) lebih baik lagi. ( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tanggapi Tudingan Amanat, Musyafirin: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan

Ming Des 25 , 2022
Spread the love       Tanggapi Tudingan Amanat, Musyafirin: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan   Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Rententan aksi […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701