AMNT Gelar Konsultasi Publik, Bupati Berharap Dokumen PPM Punya Nilai Keberpihakan Untuk Masyarakat

Spread the love

Kerja sama Dengan Diskominfo KSB

AMNT Gelar Konsultasi Publik, Bupati Berharap Dokumen PPM Punya Nilai Keberpihakan Untuk Masyarakat

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Aman Mineral Nusa Tenggara, senin 16/01/2023 bertempat di Hanipati Resto. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Manajemen PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Seluruh jajaran Dinas Lingkup Pemkab. Sumbawa Barat, Camat dan Kepala Desa Lingkar Tambang (Jereweh, Maluk, Sekongkang), Unsur perguruan tinggi (Unram dan Undova), dan unsur Lembaga.

Dalam kesempatan memberikan laporan, Senior Manager Sosial Impact PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara Aji Surianto menyampaikan bahwa salah satu komitmen dari Investasi adalah salah satunya menjalankan program Pengembangan dan Pemberdadyaan Masyarakat, sesuai dengan Kepmen ESDM RI Nomor: 1824K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM. Kedepannya PPM ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi, sehingga KSB tidak hanya bergantung kepada sektor pertambangan saja. Beberapa Program PPM yang telah dijalankan menyentuh pada dunia pendidikan dalam bentuk beasiswa, program penanganan stunting, pelatihan mekanik dan alat berat, pengembangan ekonomi UMKM, pengembangam Pokdarwis, pelatihan selancar air, normalisasi aliran sungai, perbaikan sarana dan prasarana ibadah. Program yang dijalankan berlandaskan 3 Pilar yaitu SDM, Pengembangan Ekonomi, dan Pariwisata berkelanjutan. Semua itu diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan, Ungkap Aji Santoso

Menurutnya, bahwa dalam konsultasi Publik terkait Rencana Induk PPM (Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat) untuk 13 tahun mendatang hingga 2035.

” program PPM itu setara pentingnya dengan target produksi perusahaan.Hal ini menandakan bukan hanya terget keuntungan semata oleh perusahaan, tapi nilai plus dari kegiatan perusahaan juga memberikandampak bagi kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar ” jelasnya

 

Dalam Konsultasi Publik tersebut yang digelar oleh PT AMNT , adalah untuk menerima saran dan tanggapan terhadap pemaparan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT. AMNT kepada Pemangku kepentingan yang hadir , tujuannya adalah dapat memberikan nilai kontribusi dalam kegiatan ini antara lain dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten diwakili oleh beberapa SKPD , PIHAK AKADEMISI, LSM, PARA CAMAT, KADES serta Unsur Masyarakat.

Konsultasi Publik Ini merupakan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat . Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM),

 

” perusahaan melalui kewajiban sosial dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, pemerintah, dan masyarakat. Selain program PPM, perhatian perusahaan juga pada Program Pascatambang.

 

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H,W. Musyafirin., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari itu, difokuskan untuk periode tahun 2023 -2035. “Jika ditanyakan PPM tahun sebelumya itu bisa saja dipertanyakan, tetapi kita hari ini kita fokus untuk 2023 – 2035, Ungkap Bupati

Bupati juga menyentil bahwa, istilah Coorporate Sosial Responsibility (CSR) sekarang sudah tidak ada lagi dan sudah diganti dengan istilah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). PPM tersenyum sebenarnya mengacu terhadap bule print yang dibuat oleh Pemerintah Propinsi NTB yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian ESDM. ” saya tidak tahu, apa ada kendala pembuatan Blueprint di Pemprov NTB Melalui Dinas ESDM atau tidak, yang jelas sebagai daerah kabupaten penghasil, pihak PT AMNT berkewajiban melaksanakan PPM ,sehingga Hasil pembahasan hari ini dengan melibatkan stakeholder disampaikan kepada Pemda KSB, dan selanjutnya dijalankan secara paralel ” kata H Musyafirin

 

Bupati juga menyentil sedikit memories ingatan kita, saat waktu pada masa transisi dari PT. NNT ke AMNT, meskipun kewenangan Pemerintah Kabupaten sedikit, tetapi saya kejar terus. Kita mengupayakan agar KSB dapat segera mempunyai Bandara serta peran kerja sama dengan BLK poto tani, agar bisa berfungsi dalam rangka men cerai tenaga skil untuk peluang angkatan kerja KSB serta penunjang kegiatan kepemudaan.

 

Terkait Program Pengembangan Pemberdayaaan Masyarakat ooeh Management PT AMNT, diakui memang, kalau Pemerintah KSB tidaknya bisa mengintervensi soal PPM, pertama kita tidak punya kewenangan dalam hal penyusunan dan penetapan. Kita juga tidak punya pembanding karena memang kita tidak pernah dilaporkan kegiatan PPM tahun sebelumnya, ” yang berhak mengitervensi kebijakan PPM oleh PT AMNT adalah pihak Provinsi melalui Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral, dalam aturannya pak Zainal Abidin selaku Kepala dinas ESDM Propinsi NTB yang berhak. Oleh karenanya saya berharap kepada kita semua berhenti untuk menduga – duga sehingga menjadi fitnah”. Ungkap Bupati

 

Tetapi walaupun begitu Lanjut Bupati, meskipun kita tidak punya kewenangan bukan berarti kita diam. Kita tetap bersurat untukku menyuarakan dan menyarankan, agar maksimalkan PPM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat , Jika kita berkaca kepada program yang telah dilakukan sebelumnya oleh PT. NNT, dari sejak tahun 2000 – 2015, sudah 15 tahun bantuan tersebut bergulir kepada masyarakat. satu diantaranya berupa bantuan sapi, tentu kita harapkan jika program tersebut berjalan, sudah banyak sapi yang ADA dari hasil bantuan yang telah diberikan. Tetapi hingga sekarang tidak ada yang tersisa bantuan sapi tersebut, demikian juta dengan bantuan lainnya. Pola bantuan seperti itu yang membuat kota selalu ketergantungan dan kita tidak mandiri. Itu yang kita harapkan agar tidak terjadi kesalahan yang sama dalam pengelolaan PPM di masa mendatang.

 

” Itulah yang sering saya tekankan, Mindsite kita yang harus kita perbaiki. Kita harus membangun jalan pikiran masyarakat Sumbawa Barat. Seberapa besar pun kita mengucurkan bantuan, kalau mindsite masyarakat tidak dibenahi maka tidak akan pernah mendatangkan manfaat. Tidak selamanya bantuan itu baik, jika bantuan modal salah tempatnya maka akan salah juga hasilnya ” urai Bupati

 

Pemerintah KSB sudah berupaya membangun 4 Penjuru Jalan, Pertama Jalan Tanah, sudah tidak ada lagi daerah di KSB yang terisolir akibat jalan rusak, Ketua Jalan Api, semua desa di kabupaten Sumbawa Barat sudah teraliri Listrik, Ketiga Jalan angin, bahwa semua daerah di KSB sudah tersambung dengan sinyal. Dan jalan air, bahwa seluruh daerah di KSB telah tersambung dengan aliran irigasi pertanian, sehingga 4 pilar ini menjadi penyokong kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

” Saya berharap agar di dalam konsultasi Publik ini , dapat membahas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan stunting, perlindungan sisi bagi penyandang status kemiskinan ekstrim, dan cakupan wilayahnya agar diperluas hingga seluruh kecamatan yang ada di KSB , bukan hanya daerah lingkaran Tambang saja ” harapan bupati

 

Terakhir, Bupati menmyampaikan agar di dalam PPM tersebut dapat memberdayakan potensi kelokalan, seperti tradisi yang berlangsung di dalam masyarakat yaitu karapan kerbau, pertandingan bola antar kampung, dan bentuk nilai kelokalan lainnya, serta memberdayakan Lembaga Adat Tana Samawa Kamutar Telu (LATS).

 

“Saya berharap kita jangan terpancing dengan isu isu yang tidak benar. Yang ditunjukkan oleh teman teman saat ini melalui unjuk rasa, itu tidak ada salahnya selama sesuai dengan prosedur yang ada. Saya pantau terus perkembangannya. Semua hal yang mereka tuntut dan dipertanyakan semua telah berjalan sesuai dengan aturan”. Tutup Bupati

AMNT Gelar Konsultasi Publik, Bupati Berharap Dokumen PPM Punya Nilai Keberpihakan Untuk Masyarakat

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H.W.Musyafirin.,MM hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. Aman Mineral Nusa Tenggara, senin 16/01/2023 bertempat di Hanipati Resto. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Manajemen PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara. Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Seluruh jajaran Dinas Lingkup Pemkab. Sumbawa Barat, Camat dan Kepala Desa Lingkar Tambang (Jereweh, Maluk, Sekongkang), Unsur perguruan tinggi (Unram dan Undova), dan unsur LSM

 

Dalam kesempatan memberikan laporan, Senior Manager Sosial Impact PT. AMAN Mineral Nusa Tenggara Aji Surianto menyampaikan bahwa salah satu komitmen dari Investasi adalah salah satunya menjalankan program Pengembangan dan Pemberdadyaan Masyarakat, sesuai dengan Kepmen ESDM RI Nomor: 1824K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM. Kedepannya PPM ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi, sehingga KSB tidak hanya bergantung kepada sektor pertambangan saja. Beberapa Program PPM yang telah dijalankan menyentuh pada dunia pendidikan dalam bentuk beasiswa, program penanganan stunting, pelatihan mekanik dan alat berat, pengembangan ekonomi UMKM, pengembangam Pokdarwis, pelatihan selancar air, normalisasi aliran sungai, perbaikan sarana dan prasarana ibadah. Program yang dijalankan berlandaskan 3 Pilar yaitu SDM, Pengembangan Ekonomi, dan Pariwisata berkelanjutan. Semua itu diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan, Ungkap Aji Santoso

Menurutnya, bahwa dalam konsultasi Publik terkait Rencana Induk PPM (Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat) untuk 13 tahun mendatang hingga 2035.

” program PPM itu setara pentingnya dengan target produksi perusahaan.Hal ini menandakan bukan hanya terget keuntungan semata oleh perusahaan, tapi nilai plus dari kegiatan perusahaan juga memberikandampak bagi kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar ” jelasnya

 

Dalam Konsultasi Publik tersebut yang digelar oleh PT AMNT , adalag untuk menerima saran dan tanggapan terhadap pemaparan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT. AMNT kepada Pemangku kepentingan yang hadir , tujuannya adalah dapat memberikan nilai kontribusi dalam kegiatan ini antara lain dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten diwakili oleh beberapa SKPD , PIHAK AKADEMISI, LSM, PARA CAMAT, KADES serta Unsur Masyarakat.

Konsultasi Publik Ini merupakan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat . Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM),

 

” perusahaan melalui kewajiban sosial dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, pemerintah, dan masyarakat. Selain program PPM, perhatian perusahaan juga pada Program Pascatambang.

 

Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir.H,W. Musyafirin., MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa Konsultasi Publik yang dilaksanakan pada hari itu, difokuskan untuk periode tahun 2023 -2035. “Jika ditanyakan PPM tahun sebelumya itu bisa saja dipertanyakan, tetapi kita hari ini kita fokus untuk 2023 – 2035, Ungkap Bupati

Bupati juga menyentil bahwa, istilah Coorporate Sosial Responsibility (CSR) sekarang sudah tidak ada lagi dan sudah diganti dengan istilah Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). PPM tersenyum sebenarnya mengacu terhadap bule print yang dibuat oleh Pemerintah Propinsi NTB yang selanjutnya disetujui oleh Kementerian ESDM. ” saya tidak tahu, apa ada kendala pembuatan Blueprint di Pemprov NTB Melalui Dinas ESDM atau tidak, yang jelas sebagai daerah kabupaten penghasil, pihak PT AMNT berkewajiban melaksanakan PPM ,sehingga Hasil pembahasan hari ini dengan melibatkan stakeholder disampaikan kepada Pemda KSB, dan selanjutnya dijalankan secara paralel ” kata H Musyafirin

 

Bupati juga menyentil sedikit memories ingatan kita, saat waktu pada masa transisi dari PT. NNT ke AMNT, meskipun kewenangan Pemerintah Kabupaten sedikit, tetapi saya kejar terus. Kita mengupayakan agar KSB dapat segera mempunyai Bandara serta peran kerja sama dengan BLK poto tani, agar bisa berfungsi dalam rangka men cerai tenaga skil untuk peluang angkatan kerja KSB serta penunjang kegiatan kepemudaan.

 

Terkait Program Pengembangan Pemberdayaaan Masyarakat ooeh Management PT AMNT, diakui memang, kalau Pemerintah KSB tidaknya bisa mengintervensi soal PPM, pertama kita tidak punya kewenangan dalam hal penyusunan dan penetapan. Kita juga tidak punya pembanding karena memang kita tidak pernah dilaporkan kegiatan PPM tahun sebelumnya, ” yang berhak mengitervensi kebijakan PPM oleh PT AMNT adalah pihak Provinsi melalui Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral, dalam aturannya pak Zainal Abidin selaku Kepala dinas ESDM Propinsi NTB yang berhak. Oleh karenanya saya berharap kepada kita semua berhenti untuk menduga – duga sehingga menjadi fitnah”. Ungkap Bupati

 

Tetapi walaupun begitu Lanjut Bupati, meskipun kita tidak punya kewenangan bukan berarti kita diam. Kita tetap bersurat untukku menyuarakan dan menyarankan, agar maksimalkan PPM dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat , Jika kita berkaca kepada program yang telah dilakukan sebelumnya oleh PT. NNT, dari sejak tahun 2000 – 2015, sudah 15 tahun bantuan tersebut bergulir kepada masyarakat. satu diantaranya berupa bantuan sapi, tentu kita harapkan jika program tersebut berjalan, sudah banyak sapi yang ADA dari hasil bantuan yang telah diberikan. Tetapi hingga sekarang tidak ada yang tersisa bantuan sapi tersebut, demikian juta dengan bantuan lainnya. Pola bantuan seperti itu yang membuat kota selalu ketergantungan dan kita tidak mandiri. Itu yang kita harapkan agar tidak terjadi kesalahan yang sama dalam pengelolaan PPM di masa mendatang.

 

” Itulah yang sering saya tekankan, Mindsite kita yang harus kita perbaiki. Kita harus membangun jalan pikiran masyarakat Sumbawa Barat. Seberapa besar pun kita mengucurkan bantuan, kalau mindsite masyarakat tidak dibenahi maka tidak akan pernah mendatangkan manfaat. Tidak selamanya bantuan itu baik, jika bantuan modal salah tempatnya maka akan salah juga hasilnya ” urai Bupati

 

Pemerintah KSB sudah berupaya membangun 4 Penjuru Jalan, Pertama Jalan Tanah, sudah tidak ada lagi daerah di KSB yang terisolir akibat jalan rusak, Ketua Jalan Api, semua desa di kabupaten Sumbawa Barat sudah teraliri Listrik, Ketiga Jalan angin, bahwa semua daerah di KSB sudah tersambung dengan sinyal. Dan jalan air, bahwa seluruh daerah di KSB telah tersambung dengan aliran irigasi pertanian, sehingga 4 pilar ini menjadi penyokong kemajuan Kabupaten Sumbawa Barat.

 

” Saya berharap agar di dalam konsultasi Publik ini , dapat membahas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penanganan stunting, perlindungan sisi bagi penyandang status kemiskinan ekstrim, dan cakupan wilayahnya agar diperluas hingga seluruh kecamatan yang ada di KSB , bukan hanya daerah lingkaran Tambang saja ” harapan bupati

 

Terakhir, Bupati menmyampaikan agar di dalam PPM tersebut dapat memberdayakan potensi kelokalan, seperti tradisi yang berlangsung di dalam masyarakat yaitu karapan kerbau, pertandingan bola antar kampung, dan bentuk nilai kelokalan lainnya, serta memberdayakan Lembaga Adat Tana Samawa Kamutar Telu (LATS).

 

“Saya berharap kita jangan terpancing dengan isu isu yang tidak benar. Yang ditunjukkan oleh teman teman saat ini melalui unjuk rasa, itu tidak ada salahnya selama sesuai dengan prosedur yang ada. Saya pantau terus perkembangannya. Semua hal yang mereka tuntut dan dipertanyakan semua telah berjalan sesuai dengan aturan”. Tutup Bupati ( Red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bendera Pataka Sumbawa Mulai Dikirab, Ketua DPRD Berikan Semangat dan Support

Sen Jan 16 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Lazimnya perayaan Hari Jadi Kabupaten Sumbawa yang jatuh setiap tanggal 22 Januari, […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701