Bawaslu Kabupaten Sumbawa Pertegas Pembentukan dan Pengangkatan Panwascam serta Panwaslu Kelurahan / Desa

Spread the love


Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –
Terkait Pembentukan dan Pengangkatan Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menegaskan beberapa hal.

Kordiv SDMO (Sumber Daya Manusia Organisasi) dan Diklat Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim SP M.Si saat ditemui media, kamis (9/2/2023) di ruang kerjanya memaparkan hal – hal tersebut, sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa Telah melaksanakan tugas unuk Membentuk Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Sumbawa.

2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Perekrutan Panwaslu Kecamatan telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam pelaksanaan Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa telah berpedoman pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024.

4. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Than 2017 Pada Pasal 43 Ayat (1), Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a. penjaringan calon;
b. penerimaan berkas pendaftaran;
c. penelitian administrasi pendaftaran;
d. tes wawancara; dan
e. penetapan calon terpilih.

5. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Pada Pasal 43 Ayat (3), Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
Jadi, Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pembentukan dan Pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa.

6. Dalam Pedoman Perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Ketentuan Syarat Pendaftaran Point (12) Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan Point (15) Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Selanjutnya Panwaslu Kecamatan berdasarkan tugas dan Wewenangnya telah meneliti dan mengkaji seluruh Pendaftar yang memiliki pekerjaan lain telah melampirkan surat Izin atasan langsung dan telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, serta telah menandatangani fakta integrits untuk siap bekerja penuh waktu.

7. Selanjutnya, berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor C1.26-30/V.68-1/47 tanggal 23 Mei 2018 tentang Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara bagi PNS yang menjadi Anggota Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Yang Bersifat Ad Hoc, dimana di jelaskan Pada Poin (2) Huruf ( c) bahwa PNS Yang Menjadi Anggota Anggota Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa Yang Bersifat Ad Hoc termasuk dalam Kategori PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Non Struktural sehingga tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.

8. Selanjutnya, dari Keseluruhan Proses Perekrutan dan Pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyimpulkan :
a) Seluruh Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia dan Pedoman Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemihan Umum Serentak Tahun 2024.
b) Bahwa Seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih telah dilantik oleh Panwaslu Kecamatan dan mengucapkan sumpah janji serta telah menandatangani surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, Fakta Integritas dan surat izin dari atasan langsung untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa.
c) Bahwa seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih tidak ada yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga tidak ada yang diberhentikan sementara sebagai PNS.

9. Terakhir kami atas nama Bawaslu Kabupaten Sumbawa menyampaikan seluruh proses Perekrutan Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa telah melalui proses yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada proses yang dianggap cacat dalam perekrutan tersebut. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

BUNDA PAUD KABUPATEN SUMBAWA BARAT MENGUCAPKAN " SELAMAT HARI PERS NASIONAL , 09 PEBRUARI 2023 "

Kam Feb 9 , 2023
Spread the love       BUNDA PAUD KABUPATEN SUMBAWA BARAT MENGUCAPKAN ” SELAMAT HARI PERS NASIONAL , 09 PEBRUARI 2023 “ Spread […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

content-1701