Jelang Sadeka Ponan, ini Tanggapan Ida Rahayu S.AP, Anggota Komisi IV DPRD Sumbawa

Spread the love


SUMBAWA BESAR,
BIDIKAN KAMERA NEWS –

pelaksanaan tradisi adat Sadeka Ponan yang akan digelar pada tanggal 16 Februari mendatang mendapatkan tanggapan dari Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Ida Rahayu S.AP.

menurutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut harus bisa melibatkan berbagai sektor dan stakeholder.

” Kita memiliki kekayaan tradisi dan budaya yang sangat menarik, sudah seharusnya bisa ditangkap peluang wisata ini menjadi lebih besar oleh pemerintah daerah, oleh karenanya intervensi kebijakan yang mendukung kegiatan ini akan bisa lebih meriah, dan siarnya lebih menggema. Kita melihat di NTB baru baru ini festival Bau Nyale begitu meriah, sehingga mendatangkan wisatawan mancanegara, aksesnya berdampak pada pendapatan masyarakat pula”, ungkapnya kepada media Senin (13 /2) di Kantor DPRD.

Lanjut Ida Rahayu, Pemerintah Daerah tidak hanya fokus pada MXGP, kekayaan tradisi nenek moyang kita juga perlu di angkat menjadi distinasi wisata andalan.
Jika sudah satu cara pandang maka langkah Pemda akan lebih banyak lagi untuk kegiatan ini, terlebih Desa Poto sudah ditetapkan Bupati Sumbawa menjadi Desa Budaya, urainya.

Menurut Ida Rahayu yang juga Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumbawa ini, Keberagaman tradisi dan adat istiadat menjadi salah satu sektor yang diperhitungkan dalam memajukan dunia pariwisata di kabupaten Sumbawa.

“Kita sudah memiliki keberagaman) tradisi yang dimiliki oleh Desa Poto dari aspek budaya tentu ini merupakan asset yang memiliki daya tarik dan nilai jual sebagai Branding daerah agar meningkatkan minat wisatawan berkunjung ke Kabupaten Sumbawa yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 438 Tahun 2021 bersama 24 desa lainnya se Kabupaten Sumbawa, Desa Poto ditetapkan sebagai Desa Wisata kategori Desa Budaya.

“Semestinya setelah ada SK Bupati Sumbawa keterlibatan Pemda baik Kabupaten maupun Provinsi lebih gencar lagi, baik dari segi promosi, perencanaan kegiatan, pelaksanan hingga koordinasi lintas sektoralnya, kami melihat hal ini masih kurang, seolah-olah masyarakat berjalan sendirian. kalau demikian, bagaimana kita bisa berharap destinasi wisata sejarah dan budaya kita akan maju, seperti yang telah ditetapkan dalam visi kepala daerah”, pungkasnya.

Diketahui Desa Poto Kecamatan Moyohilir adalah salah satu Desa di Kabupaten Sumbawa yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam. Hal ini dibuktikan dari hasil survey tim survey OByek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Tahun 2018 menemukan setidaknya ada 3 OPK yang menjadi bagian dari tradisi dan adat istiadat yang terus dikembangkan dan dilestarikan hingga saat ini.

Ketiga OPK tersebut adalah keberadaan tenun tradisional yang bertahan dari generasi ke generasi hingga saat ini. Selanjutnya Sadeka ponan yang secara turun menurun terus dilestarikan dan bahkan tahun 2023 telah menjadi salah satu kalender event Dinas Pariwisata Provinsi NTB. Dan berikutnya adalah pelestarian kesenian tradisional Sumbawa terutama ratib dan sakeco.

Ketiga OPK tersebut dijadikan sebagai obyek yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kemendikbudristek melalui Dirjen Kebudayaan Desa Poto sebagai Desa Ujung Tombak Pemajuan Kebudayaan. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Curah Hujan Tinggi, Di Beberapa Wilayah KSB Dilanda Banjir

Sen Feb 13 , 2023
Spread the love       Curah Hujan Tinggi, Di Beberapa Wilayah KSB Dilanda Banjir Sumbawa Barat,bidikankameranews.com Akibat curah hujan sangat tinggi, membuat […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701