Kadis ESDM NTB Tanggapi Permintaan Pemkab Lombok Timur Minta Gubernur Hentikan Penambangan Pasir Besi di Pringgabaya

Spread the love

Kadis ESDM NTB Tanggapi Permintaan Pemkab Lombok Timur Minta Gubernur Hentikan Penambangan Pasir Besi di Pringgabaya

Mataram, bidikankameranews.com

_ Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin angkat suara. Ia menanggapi permintaan Pemkab Lombok Timur yang meminta Gubernur NTB hentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Pringgabaya.

Abe, sapaan akrab sarjana geodesi UGM itu menjelaskan bahwa kewenangan penghentian ada di Kementrian ESDM berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Hal tersebut, kata Abe, karena pasir besi termasuk mineral logam.

“Kami di Pemprov tidak diberikan wewenang untuk melakukan penghentian penambangan, bahkan didelegasikan pun tidak,” ucapnya ,  Sabtu malam, 25 Februari 2023.

Oleh karena itu, lanjut Abe, sebaiknya Pemkab Lombok Timur mengajukan permintaan penghentian penambangan pasir besi tersebut disampaikan kepada Kementerian ESDM secara langsung.

Sebelumnya diberitakan beberapa media, bahwa Pemkab Lombok Timur minta Gubernur NTB hentikan penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya dan wilayah sekitarnya.

Permintaan tersebut merupakan kesepakatan bersama masyarakat Pringgabaya yang diwakili tokoh agama, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Kesepakatan itu karena kerap adanya kisruh penambangan pasir besi dari PT. AMG yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan merugikan negara. Terlebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dan rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy pada Kamis, 23 Februari 2023 yang juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya, kesepakatan bersama juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

“Kita minta ke Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan,’ ujar Sukiman Azmy.

Utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.

Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya.( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sistim Pengelolaan Dana Hibah APBD, Komisi 2 DPRD KSB Study Banding

Ming Feb 26 , 2023
Spread the love       Sistim Pengelolaan Dana Hibah APBD, Komisi 2 DPRD KSB Study Banding Sumbawa Barat,bidikankameranews.com Komisi II DPRD hari […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

138000416

138000417

138000418

138000419

138000420

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701