Sistim Pengelolaan Dana Hibah APBD, Komisi 2 DPRD KSB Study Banding
Sumbawa Barat,bidikankameranews.com
Komisi II DPRD hari ini Kamis 26 Januari 2023 melakukan Study Banding ke BPKAD Kota Mataram dengan pokok bahasan “Pengelolaan Dana Hibah APBD (Uang & Barang)”.
HIBAH adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari Pemerintah Daerah yang secara spesifikasi ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus… dstx. Diskusi lebih difocuskan pada pola perencanaan, penginputan, dan pengelolaan; terutama hibah yang disalurkan melalui POKIR Anggota DPRD. Sebagaimana kita ketahui, di satu sisi ini merupakan Hak Anggota DPRD yang diajukan berdasar serapan aspirasi masyarakat dan atau konstituen, baik pada saat Reses maupun saat Kunjungan dapil; di sisi lain karena Hibah atau Bansos tersebut dibelanjai melalui APBD tentu harus diatur sedemikian rupa agar tepat sasaran, dan dapat menjadi triger dalam menjawab kebutuhan masyarakat khususnya yg bersifat jangka pendek.
Study Komparasi Dana Hibah APBD ini diatur dgn Permendagri nomor 32 th 2011 namun di dalam implementasinya di tiap-tiap daerah ada perbedaan-perbedaan terkait perencanaan, teknis penginputan dan pengelolaannya. Perbedaan-perbedaan tersebut memungkinkan untuk dirumuskannya suatu pola pengelolaan yang lebih baik melalui penyempurnaan regulasi di tingkat daerah ( Perlementaria /ADV )