Ketua DPRD Sumbawa : Pemda Perlu Sosialisasikan Fasilitas Gratis Pemulangan Jenazah Dari Luar Kabupaten Sumbawa

Spread the love


Sumbawa Besar,
Bidikan Kamera News –

Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa, Abdul Rafiq menyambut baik instruksi Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat agar Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan menyiapkan anggaran untuk membantu biaya pemulangan jenazah warga NTB yang meninggal di rumah sakit. Penyiapan anggaran tersebut di APBD dinilai sangat mendesak, lantaran biaya ambulans untuk pemulangan jenazah kerap menjadi beban berat bagi keluarga yang sedang ditimpa duka.

“ini adalah ide yang sangat cerdas dari ketua DPD PDI Perjuangan NTB”, ucap Rafiq kepada media senin (27/3) kemarin.

Dikatakan Bang Rafik, banyak warga dari Sumbawa yang berobat lanjut ke Mataram, jika terjadi sesuatu yang tak diharapkan, misalnya ada anggota keluarga kita meninggal dunia ketika berobat di RSUD di Pulau Lombok, maka pemulangan jenazah ke daerah asal di Sumbawa kerap menjadi kesulitan keluarga”, tukas Rafiq.

dirinya berharap kepada kawan – kawan legislatif di DPRD Provinsi NTB untuk menganggarkan biaya pemulangan jenazah melalui pintu Bansos yang anggarannya bisa dimasukkan dalam pos Belanja Tidak terduga (BTT).

“Demikian halnya yang telah dilakukan oleh Kami di Kabupaten Sumbawa, biaya pemulangan ini dapat diklaim yang dianggarkan melalui pos BTT yang diklaim oleh Rumah Sakit atau Puskesmas sehingga masyarakat kita yang kurang mampu yang ada di kabupaten sumbawa dapat merasakan fasilitas pemulangan melalui mobil Jenazah”, Imbuh Ketua DPRD.

Dilanjutkannya, hal ini hanya perlu diperjelas oleh Pemda atau rumah sakit mengenai alur pemanfaatan ambulance atau mobil jenazah gratis ini. mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak, karena beberapa hari lalu kami menemukan keluhan dari keluarga pasien yang masih ditarik biaya.

“Perlu ada sosialisasi dan informasi kepada masyarakat Sumbawa untuk mendapatkan fasilitas itu ketika ada warga yang meninggal dunia diluar kabupaten sumbawa. kemaren masih ada warga Sumbawa yang meninggal dan dirawat di RSUP Mataram menggunakan BPJS, tapi dibebankan biaya Rp 2 jutaan. Itu artinya masih ada yang kurang nyambung dengan program ini”, tegas Rafiq.

Dihubungi terpisah, Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa Kaharuddin SE M.EcDev menjelaskan, ada anggaran pemulangan Jenazah yang menggunakan SKTM melalui anggaran Belanja Tidak Terduga yang diklaim oleh Rumah Sakit kepada Pemda Sumbawa.

“Hanya untuk Jenazah Pasien yang kurang mampu atau menggunakan SKTM yang ditanggung biayanya oleh Pemda yang bisa diklaim langsung oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau rumah sakit tempat dia meninggal dunia”, tuturnya.

Sementara itu Kepala BPJS kabupaten Sumbawa, Rohmatulloh menjelaskan bahwa BPJS tidak menanggung biaya pemulangan Jenazah, yang ditanggung adalah biaya perawatan pasien yang masih hidup termasuk ambulance yang membawa pasien yang berobat ke Faskes lajutan.

Demikian pula diperjelas oleh kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Sumbawa, Yuni Ilmi Kurniati, S.STP., M.Si bahwa bantuan sosial untuk pemulangan Jenazah bagi pasien kurang mampu merupakan bagian dari 10 program unggulan Mo – Novi yaitu peningkatan layanan kesehatan dan ambulans desa.

“Peningkatan akses layanan kesehatan merupakan salah satu dari 10 program unggulan Pemerintah Mo-Novi, dan pemulangan Jenazah yang berobat di RSUD Sumbawa atau di luar Sumbawa yang menjadi tanggungan Pemda adalah yang kurang mampu (SKTM). sementara terkait dengan pasien yang berobat lanjut ke luar daerah seperti Kota Mataram atau RSUD Provinsi BPJS menanggung biaya Ambulance pasien yang berobat ke Faskes lanjutan, tetapi untuk pemulangan jenazah tidak menjadi tanggungan BPJS. Pemda dalam hal ini yang menanggung pasien yang tidak atau kurang mampu (SKT) asalkan rumah sakit tempat dia meninggal mau mengurus claim, urainya.

“Hal ini hanya untuk pasien yang kurang mampu (SKTM)”Imbuhnya

“Kalau ada masyarakat kita yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk pulang membawa jenazah, biasanya kita anjurkan Rumah Sakit yang ada di Mataram untuk ajukan penagihan biaya pengantaran jenazah ke pemda Sumbawa”, tambahnya.
Berdasarkan informasi dari Bidang Pelayanan Kesehatan Dikes Kabupaten Sumbawa menjelaskan, jika ada masyarakat kita yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk pulang membawa jenazah, biasanya kita anjurkan Rumah Sakit yang ada di Mataram untuk ajukan penagihan biaya pengantaran jenazah ke pemda Sumbawa” tutupnya.(jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Tingkatkan Keamanan Selama Bulan Suci Ramadhan Babinsa Koramil 1628-01/Taliwang Patroli Bersama

Sel Mar 28 , 2023
Spread the love          Tingkatkan Keamanan Selama Bulan Suci Ramadhan Babinsa Koramil 1628-01/Taliwang Patroli Bersama Sumbawa Barat –bidikankameranews.com Untuk mengantisipasi […]
Bidikkameranews 2020 I Copyright All right reserved Theme: Default Mag by ThemeInWP
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

content-1701