Kawal Indikasi Korupsi Berjamaah PDAM Lotim, LSM GARUDA INDONESIA Datangi Kejati NTB

Spread the love

Kawal Indikasi Korupsi Berjamaah PDAM Lotim, LSM GARUDA INDONESIA Datangi Kejati NTB

 

Mataram, – bidikankameranews.com

Sebagai bentuk keseriusannya mengawal kasus-kasus korupsi yang telah dilaporkannya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA) INDONESIA mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB), Senin (10/7/2023).

“Kami datang ke Kejati NTB untuk mempertanyakan laporan dugaan korupsi di PDAM Lombok Timur yang kami kirim pertengahan bulan Juni lalu,” kata M. Zaini, Ketua LSM GARUDA INDONESIA.

Zaini mengatakan bahwa kasus korupsi sangat menyengsarakan masyarakat. Terlebih lagi pada perusahaan pelat merah seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dimana selama ini masyarakat sudah membayar air mahal-mahal, akan tetapi airnya tidak ada. Yang lebih parahnya lagi kata Zaini, uangnya diindikasi dikorupsi.

“Melihat hal ini maka kami mengajak anggota LSM GARUDA INDONESIA untuk mendatangi Kejati NTB agar tidak ada informasi yang tidak sampai. Baik kepada kami pelapor maupun kepada masyarakat. Kedatangan kami bersama anggota hari ini juga untuk melihat sejauh mana progres dari laporan yang kami kirim,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, LSM GARUDA INDONESIA membawa anggotanya sekitar 15 orang. Hal ini sebagai bukti bahwa LSM GARUDA INDONESIA serius untuk mengawal laporan-laporan yang telah dikirim kepada Aparat Penegah Hukum (APH). Setiap laporan yang dikirimkan ke APH akan dikawal oleh anggota LSM GARUDA INDONESIA dalam bentuk hearing ataupun meminta informasi melalui kontak person yang ada di kantor Kejaksaan maupun kepolisian.

“Kami datang hari ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk mengawal setiap laporan yang kami kirim. Karena kami melapor pun dengan membawa hasil investigasi dan bukti-bukti yang kami anggap cukup. Selain itu kedatangan kami ke kejaksaan Tinggi NTB untuk melihat sejauh mana progres dari laporan yang telah kami masukkan agar informasi tidak terputus,” tambah Zaini.
Adapun beberapa dugaan Indikasi Korupsi yang dilaporkan oleh LSM GARUDA INDONESIA yaitu :

1. Tidak dikerjakannya proyek sarana pendukung MBR di Kecamatan Suela yaitu pembangunan reservoar dan penggantian pipa transmisi induk dari 4 inci menjadi 6 inci yang sudah ditetapkan dalam RKAP PDAM tahun 2019 yang berdampak kepada gagalnya proyek MBR dimaksud dengan nilai ratusan juta rupiah.

2. Pekerjaan fiktif berupa pembelian pasir lambat yang mana uangnya sudah dikeluarkan dari kas perusahaan (PDAM) namun sampai dengan hari ini fisik barangnya tidak ada dan lokasi proyeknya di SPL Sambalia.

3. Pelelangan barang dan jasa tidak sesuai dengan Perpres dan SOP karena nilai proyek yang seharusnya di tender tapi dipecah-pecah pada hari dan tanggal yang sama agar tidak melalui tender sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung.

4. Adanya dugaan pembelian asesoris dan bahan barang bekas yang tidak sesuai dengan SNI dan RAB dengan spek yang kwalitas rendah.

5. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 penerimaan oprasional dan jumlah pengeluaran terdapat selisih yang sangat signifikan yaitu (pendapatan oprasional Rp 15.788.577,278 sementara jumlah pengeluaran Rp 23.597.191,145) sehingga terdapat selisih Rp 7.597.614,145. Artinya lebih besar pasak dari pada tiang sehingga ini perlu dilakukan uji petik dan pemeriksaan khusus.

6. Proyek bongkar dan tanam pipa yang tidak tertuang dalam RKAP dan status pipa yang dibongkar masih pinjam pakai dan ini dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan oknum direksi yang mana pembongkaran pipa ini dilakukan di wilayah Orong Bukal Jerowaru dan Gres Kelurahan Ijo Balit yang mana hasil pembongkaran itu di jadikan proyek lagi untuk penanaman pipa di wilayah Kabar Sakra dan kecamatan Jerowaru, lagi-lagi penaman pipa ini kedalamannya tidak sesuai standar dan proyek ini jelas-jelas tidak produktif karena tidak ada air yang mengalir terutama yang di Jerowaru.

Kunjungan LSM GARUDA INDONESIA pada siang itu langsung ditemui oleh Kasi Penerangan Hukum bapak Efrien Saputra. Dalam kesempatan tersebut, Efrien Saputra menegaskan bahwa laporan LSM GARUDA INDONESIA terkait dengan indikasi Korupsi PDAM Lombok Timur sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi dan saat ini sedang dilakukan telaah oleh Tim Jaksa bisang Pidana Khusus.

“Saat ini, laporan teman-teman LSM GARUDA INDONESIA sudah diterima dan sedang di telaah oleh Tim Jaksa Pidana Khusus,” ungkap Efrien Saputra.

Disampaikan Efendi Saputra bahwa teman-teman LSM GARUDA INDONESIA diminta bersabar. Di sisi lain Kejaksaan Tinggi NTB memberikan apresiasi kepada teman-teman GARUDA INDONESIA karena telah mempercayakan Laporannya ke Kejati NTB. Kemudian prinsip kerja dari Kejati NTB yaitu selalu mengedepankan profesionalitas dalam melakukan penegakan hukum, serta tidak ada tujuan dan unsur politis di dalamnya. Hanya pada kasus yang dilaporkan oleh teman-teman GARUDA INDONESIA saat ini masih dalam proses, namun tetap diatensi.

“Kami minta teman-teman GARUDA INDONESIA untuk bersabar, karena laporannya masih ditelaah,” tutup Efrien. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dikbud KSB Gelar LCC Tingkat SMP/Sederajat

Sen Jul 10 , 2023
Spread the love       Dikbud KSB Gelar LCC Tingkat SMP/Sederajat Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Dalam meningkatkan kwalitas Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat, […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701