Kawal Indikasi Korupsi Berjamaah PDAM Lotim, LSM GARUDA INDONESIA Datangi Kejati NTB

Spread the love

Kawal Indikasi Korupsi Berjamaah PDAM Lotim, LSM GARUDA INDONESIA Datangi Kejati NTB

 

Mataram, – bidikankameranews.com

Sebagai bentuk keseriusannya mengawal kasus-kasus korupsi yang telah dilaporkannya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Kemanusiaan (GARUDA) INDONESIA mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB), Senin (10/7/2023).

“Kami datang ke Kejati NTB untuk mempertanyakan laporan dugaan korupsi di PDAM Lombok Timur yang kami kirim pertengahan bulan Juni lalu,” kata M. Zaini, Ketua LSM GARUDA INDONESIA.

Zaini mengatakan bahwa kasus korupsi sangat menyengsarakan masyarakat. Terlebih lagi pada perusahaan pelat merah seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Dimana selama ini masyarakat sudah membayar air mahal-mahal, akan tetapi airnya tidak ada. Yang lebih parahnya lagi kata Zaini, uangnya diindikasi dikorupsi.

“Melihat hal ini maka kami mengajak anggota LSM GARUDA INDONESIA untuk mendatangi Kejati NTB agar tidak ada informasi yang tidak sampai. Baik kepada kami pelapor maupun kepada masyarakat. Kedatangan kami bersama anggota hari ini juga untuk melihat sejauh mana progres dari laporan yang kami kirim,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, LSM GARUDA INDONESIA membawa anggotanya sekitar 15 orang. Hal ini sebagai bukti bahwa LSM GARUDA INDONESIA serius untuk mengawal laporan-laporan yang telah dikirim kepada Aparat Penegah Hukum (APH). Setiap laporan yang dikirimkan ke APH akan dikawal oleh anggota LSM GARUDA INDONESIA dalam bentuk hearing ataupun meminta informasi melalui kontak person yang ada di kantor Kejaksaan maupun kepolisian.

“Kami datang hari ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk mengawal setiap laporan yang kami kirim. Karena kami melapor pun dengan membawa hasil investigasi dan bukti-bukti yang kami anggap cukup. Selain itu kedatangan kami ke kejaksaan Tinggi NTB untuk melihat sejauh mana progres dari laporan yang telah kami masukkan agar informasi tidak terputus,” tambah Zaini.
Adapun beberapa dugaan Indikasi Korupsi yang dilaporkan oleh LSM GARUDA INDONESIA yaitu :

1. Tidak dikerjakannya proyek sarana pendukung MBR di Kecamatan Suela yaitu pembangunan reservoar dan penggantian pipa transmisi induk dari 4 inci menjadi 6 inci yang sudah ditetapkan dalam RKAP PDAM tahun 2019 yang berdampak kepada gagalnya proyek MBR dimaksud dengan nilai ratusan juta rupiah.

2. Pekerjaan fiktif berupa pembelian pasir lambat yang mana uangnya sudah dikeluarkan dari kas perusahaan (PDAM) namun sampai dengan hari ini fisik barangnya tidak ada dan lokasi proyeknya di SPL Sambalia.

3. Pelelangan barang dan jasa tidak sesuai dengan Perpres dan SOP karena nilai proyek yang seharusnya di tender tapi dipecah-pecah pada hari dan tanggal yang sama agar tidak melalui tender sehingga bisa dilakukan penunjukan langsung.

4. Adanya dugaan pembelian asesoris dan bahan barang bekas yang tidak sesuai dengan SNI dan RAB dengan spek yang kwalitas rendah.

5. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020 penerimaan oprasional dan jumlah pengeluaran terdapat selisih yang sangat signifikan yaitu (pendapatan oprasional Rp 15.788.577,278 sementara jumlah pengeluaran Rp 23.597.191,145) sehingga terdapat selisih Rp 7.597.614,145. Artinya lebih besar pasak dari pada tiang sehingga ini perlu dilakukan uji petik dan pemeriksaan khusus.

6. Proyek bongkar dan tanam pipa yang tidak tertuang dalam RKAP dan status pipa yang dibongkar masih pinjam pakai dan ini dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan oknum direksi yang mana pembongkaran pipa ini dilakukan di wilayah Orong Bukal Jerowaru dan Gres Kelurahan Ijo Balit yang mana hasil pembongkaran itu di jadikan proyek lagi untuk penanaman pipa di wilayah Kabar Sakra dan kecamatan Jerowaru, lagi-lagi penaman pipa ini kedalamannya tidak sesuai standar dan proyek ini jelas-jelas tidak produktif karena tidak ada air yang mengalir terutama yang di Jerowaru.

Kunjungan LSM GARUDA INDONESIA pada siang itu langsung ditemui oleh Kasi Penerangan Hukum bapak Efrien Saputra. Dalam kesempatan tersebut, Efrien Saputra menegaskan bahwa laporan LSM GARUDA INDONESIA terkait dengan indikasi Korupsi PDAM Lombok Timur sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi dan saat ini sedang dilakukan telaah oleh Tim Jaksa bisang Pidana Khusus.

“Saat ini, laporan teman-teman LSM GARUDA INDONESIA sudah diterima dan sedang di telaah oleh Tim Jaksa Pidana Khusus,” ungkap Efrien Saputra.

Disampaikan Efendi Saputra bahwa teman-teman LSM GARUDA INDONESIA diminta bersabar. Di sisi lain Kejaksaan Tinggi NTB memberikan apresiasi kepada teman-teman GARUDA INDONESIA karena telah mempercayakan Laporannya ke Kejati NTB. Kemudian prinsip kerja dari Kejati NTB yaitu selalu mengedepankan profesionalitas dalam melakukan penegakan hukum, serta tidak ada tujuan dan unsur politis di dalamnya. Hanya pada kasus yang dilaporkan oleh teman-teman GARUDA INDONESIA saat ini masih dalam proses, namun tetap diatensi.

“Kami minta teman-teman GARUDA INDONESIA untuk bersabar, karena laporannya masih ditelaah,” tutup Efrien. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Dikbud KSB Gelar LCC Tingkat SMP/Sederajat

Sen Jul 10 , 2023
Spread the love       Dikbud KSB Gelar LCC Tingkat SMP/Sederajat Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Dalam meningkatkan kwalitas Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat, […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701