Sumbawa Kembali Mendapat Penghargaan “Kabupaten Layak Anak” Tingkat Pratama Tahun 2023 dari Kementerian PPPA RI

Spread the love


Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News

Kabupaten Sumbawa mendapatkan Penganugerahan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama Tahun 2023. Hal ini diterima saat acara malam penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 pada Sabtu malam, 22 Juli 2023 secara during (zoom meeting) di Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Anugerah ini merupakan hasil atas upaya pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Mitra pembangunan khususnya anak melalui forum anak dan kelompok anak lainnya untuk mewujudkan kabupaten / kota layak anak (KLA) yang dinilai oleh Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Republik Indonesia

Amanat mewujudkan KLA ini tertuang dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten /Kota layak anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Layak Anak

Kementerian juga mengucapkan selamat atas hasil yang diperoleh oleh pemerintah daerah kabupaten Sumbawa berdasarkan evaluasi KLA yang telah dilakukan melalui mekanisme evaluasi mandiri, verifikasi administrasi sampai ke tahap pembuktian melalui verifikasi lapangan hibrid dan verifikasi lapangan langsung. Evaluasi KLA ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian lembaga terkait pakar anak, perguruan tinggi dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan anak dan perlindungan khusus anak di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan, Penghargaan KLA tahun ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam di masing-masing kategori dari tahun sebelumnya. Hal tersebut mencerminkan komitmen dan keseriusan para pemimpin daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di wilayah mereka masing-masing.

“Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak. Amanat kontitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” ungkap Menteri PPPA dalam sambutannya pada malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 di Semarang.

Menteri PPPA berharap Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 menjadi cambuk penyemangat bagi daerah untuk bekerja lebih keras dalam melindungi kelompok anak dan memastikan pemenuhan haknya. Terlebih, penghargaan KLA tersebut terasa kian istimewa di tengah kuatnya keinginan untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan oleh berbagai pihak yang berbondong-bondong bekerja keras mewujudkan cita-cita menuju Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 serta Indonesia Emas 2045.

“Capaian yang menggembirakan ini bukanlah suatu tujuan akhir, tetapi suatu proses dan penyemangat untuk semakin maju dalam memperjuangkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di daerahnya masing-masing. Besar harapan saya bahwa daerah yang berhasil mendapatkan prestasi terbaiknya dapat menjadi inspirasi dan membagikan praktik-praktik baiknya bagi daerah lain yang juga sama-sama sedang berjuang menuju Kabupaten/Kota Layak Anak,” ujar Menteri PPPA.

“Kami menyadari, tidaklah mudah dalam mewujudkan sebuah Kabupaten/Kota Layak Anak tanpa adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah, kebijakan, dan program terintegrasi yang mementingkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Sinergi, kolaborasi, dan Kerjasama semua pihak yang terkait pun menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak,” tegas Menteri PPPA.

Pada pertemuan Daring tersebut Menteri Menteri PPA menyampaikan bahwa belum ada satu Kabupaten/Kota pun di Indonesia yang mendapatkan predikat akhir yaitu Kabupaten/Kota yang Layak Anak, dengan nilai skor 900 – 1000. Tahapan apresiasi KLA adalah mulai dari KLA Pratama, KLA tingkat Madya, KLA tingkat Nindya, KLA tingkat Utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Selamat kepada kabupaten/kota yang pada hari ini mengikuti malam penganugerahan apresiasi KLA tahun 2023 baik yang hadir secara tatap muka menerima penghargaan kategori nindya dan utama di Semarang, maupun yang hadir secara online menerima penghargaan kategori Pratama dan Madya masing-masing di daerah” Ucapnya.

Pada acara tersebut Kabupaten Sumbawa diwakili oleh ketua gugus KLA kabupaten Sumbawa, Kepala Bappeda Kab Sumbawa E. S Adi Nusantara S. Sos. M.Sc bersama kepala dinas P2KBP3A Jannatul fallah S.Sos, ikut menyaksikan dan mengikuti malam penganugerahan KLA yang bertempat di lantai satu kantor Bupati Sumbawa bersama perwakilan OPD Dinas kesehatan, Dinas P2KBP3A, UPTD PPA, Camat Sumbawa, ketua TP PKK Sumbawa, Lurah Bugis, Forum Anak, Forum Disabilitas, bapeda, BAZNAS, PKBI. Tampak hadir pula Kabid PPA, Kabid PPM, Kabid Kesmas Dikes

“Alhamdulillah Kabupaten Sumbawa mendapatkan apresiasi penghargaan kembali sebagai Kabupaten /Kota Layak Anak Tingkat Pratama, bersama Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Sumbawa Barat Halmahera dan kabupaten lainnya”.Ucap Adi

Kepala Bappeda menyampaikan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam mendukung upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak serta berupaya untuk lebih meningkatkan upaya pemenuhan 24 indikator KLA dan penuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Sumbawa dengan memantapkan kelembagaan.

“Salah satunya adalah penyusunan Ranperda kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak Kabupaten Sumbawa sesuai amanah Perpres no 25 Tahun 2021, serta 5 kluster yaitu kluster 1 pemenuhan hak sipil kebebasan , kluster 2 lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster 3 kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster 4 pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, kluster 5 perlindungan khusus”, pungkasnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Reses di Kelurahan Seketeng, Mohamad Ansori Tegaskan Berjuang dan Mengabdi Untuk Masyarakat

Ming Jul 23 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, Bidikan Kamera News – Wakil Ketua 1 DPRD Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori melaksanakan […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701