Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB ” Akan Ada Tersangka Baru ? “, Dewas Kembali Diperiksa Kejaksaan 

Spread the love

Kasus Dugaan Korupsi Perusda KSB, Jaksa Bidik Tersangka Baru ” Dewas Kembali Diperiksa Kejaksaan

Sumbawa Barat,bidikankameranews.com
– Penyidik kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pemerintah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Sumbawa Barat memeriksa Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat Amry Rakhman. Amry diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah menjelaskan,  pihaknya memeriksa saksi Amry Rakhman dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas Perusda Sumbawa Barat.
“Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai Dewas (Dewan Pengawas) Perusda Sumbawa Barat,” kata Rasyid.
Pemeriksaan Amry Rakhman merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melihat sudut pandang pengawasan internal dari Dewas Perusda Sumbawa Barat terhadap pengelolaan dana penyertaan modal dari pemerintah.
“Sesuai tupoksi dewas, saksi (Amry Rakhman) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak pengawas,” ujarnya.
Pemeriksaan berlangsung hari ini. Untuk hasil pemeriksaan, Rasyid mengaku hal tersebut berada di bawah kewenangan penyidik. Selain Amry Rakhman, pemeriksaan juga dilakukan terhadap bendahara dari CV Putra Andalan Marine (PAM), anak buah dari tersangka berinisial EK.
Dengan adanya pemeriksaan saksi ini, dia menegaskan bahwa masih ada sejumlah nama  dalam antrean pemeriksaan. “Jadi, masih ada saksi yang harus kita periksa untuk memperkuat alat bukti,” ucap dia.
Baca: 3 Pejabat di Sumbawa Barat Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Perusda
Selain itu, lanjut dia, juga perlu menunggu alat bukti dari ahli audit kerugian negara, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Dalam penanganan perkara ini penyidik telah menemukan potensi kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp2,1 miliar.
Penyidik menemukan potensi kerugian negara dari rangkaian pemeriksaan saksi. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Untuk penggeledahan, penyidik melakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kantor Perusda Sumbawa Barat yang berada di Kelurahan Menala, tempat usaha paving block di Telaga Bertong, dan tempat usaha CV PAM di Desa Banjar, milik tersangka dari mitra Perusda Sumbawa Barat berinisial EK.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan komputer yang berkaitan informasi kegiatan kemitraan dengan CV PAM.
Untuk penyitaan berkaitan dengan sejumlah aset milik tersangka, penyidik menyita empat aset berupa tanah milik tersangka EK. Aset berupa tanah tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk tanah yang berada di Desa Banjar, jelas dia, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka EK membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dan 2019. Penyitaan ini dilakukan dalam upaya kejaksaan menyelamatkan kerugian negara dengan potensi hasil hitung mandiri senilai Rp2,1 miliar.
Untuk tersangka dalam kasus ini ada dua. Mereka berinisial SA, Plt. Direktur Perusda dan EK yang berperan sebagai Direktur CV PAM. Keduanya sudah menjalani penahanan jaksa.
Dalam proses penanganan, jaksa pun melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengusut dugaan tersebut dari adanya dokumen sejumlah aliran uang tidak jelas yang bersumber dari pengelolaan dana penyertaan modal. Muncul sejumlah nama pejabat masuk dalam daftar penerima aliran uang.
Namun demikian, Rasyid menyatakan bahwa pihaknya masih sebatas pengusutan. Untuk proses kelanjutan dari penanganan hukum TPPU, pihaknya masih harus mendahulukan perkara pidana asal yaitu terkait Tindak Pidana Korupsinya.
“Kami utamakan perkara pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi, baru lanjut TPPU-nya,” ujar dia. (Red)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Hadiri GPM di KSB, HMS Berharap Memberi Manfaat Besar Bagi Masyarakat KSB

Sel Okt 31 , 2023
Spread the love       Sumbawa Barat, Bidikan Kamera News – Sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di Kabupaten Sumbawa […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701