Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Spread the love

Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Utan Sumbawa , bidikankameranews.com

Persoalan Ilegal Loging di Kabupaten Sumbawa terjadi secara masif dan terorganisir, betapa tidak adanya Kesatuan Polisi Hutan ( KPH ) yang ditempatkan di Kecamatan Alas, bukannya dapat mengurangi tindakan pembalakan liar yang semakin masif terjadi yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang disinyalir  dibekingi oknum KPH maupun BKPH Provinsi NTB, dengan alasan  ( mereka red ) sudah punya ijin tebang.

Apa yang terjadi saat ini dikawasan hutan lindung  Blok Ai Papang  Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sejumlah masyarakat kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Senin dan selasa ( 13-14 /11) lalu mendatangi kantor Balai Kesatuan pengelolaan Hutan ( BKPH ) Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi NTB yang terletak di Jalan pendidikan tepatnya di depan kantor Polsek Alas, guna mempertanyakan pada kawasan tersebut telah terjadi pembalakan liar , yang mengakibatkan kawan tersebut telah rusak dan mengalami kegundulan akibat masifnya pembalakan liar tersebut, ironisnya lagi pihak BKPH Provinsi NTB ,melalui KPH Puncak Ngengas tidak mengetahui adanya pembalakan liar tersebut.

” Kehadiranya puluhan tokoh masyarakat Utan di KPH Alasa, tidak lain untuk menanyakan aksi perambahan hutan di bolok Ai Papang, Batu nampar dan Blok Alang aji Wilayah Desa Motong dan Desa Tengah, Kecamatan Utan yang kini telah di rambah oleh masyarakat setempat untuk Penanaman jagung. Padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan berdampingan dengan Opyek Vital Bendungan Beringin Sila ( BBS ) yang telah di resmikan oleh Presiden RI Ir.H.Jokowidodo tahun 2022 lalu ” Kata M Saleh Aktivis Lingkungan Hidup kepada media

M.Saleh juga menyayangkan sikap petugas KPH Alas, bahwa perambahan hutan kawasan tersebut sudah lama terjadi,  sebelum adanya proyek BBS namun herannya kata M. Saleh , bahwa fungsi BKPH atau Dinas kehutanan sendiri tidak ada tindakan padahal itu ranahnya berdasarkan Undang- Undang
Nomor 41 TAhun 1999 tentang kehutanan.

” saya sangat menyayangkan sikap dari BKPH NTB yang tidak ada tindakan bahkan dinila ada apa dengan mereka, kuat dugaan adanya fee mengalir kalau tindakan tegas tidak dilakukan, namun Informasi yang kami dapat dari beberapa warga bahwa kawasan tersebut telah terjadi sewa menyewa dengan melibatkan Oknum petugas dinas kehutanan BKPH berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh penggarap dengan kisaran 1 juta hingga 10 juta. Padahal Pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan lindung harus mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Kehutanan RI , Ucapnya.

M.Saleh juga memaparkan bahwa kawasan hutan lindung semestinya terjaga dengan baik karena di wilayah kita ini sudah ada kantor Balai Kehutanan di Kecamatan Alas kok ini malah terdiam, dan kami menduga keras ada keterlibatan Oknum pegawai BKPH Brang Rea puncak Ngegas dalam hal pemberian ijin secara sepihak dan ini harus diusut tuntas bila perlu diproses hukum.

 

Di lokasi yang sama kelompok peduli lingkungan Abu Amin, Mulyadi, Heri dan Ahmad juga menambahkan seharusnya BKPH harus tegas dalam hal ini jangan pura-pura tidak tau sebab lokasi yang menjadi obyek tersebut menjadi sorotan warga kecamatan utan yang terlihat jelas para oknum melakukan perambahan hutan, dengan luas area begitu luas dan terlihat jelas bersampingan dengan Bendungan beringin sila. “Mari bersama-sama melindungi hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat akan Air dan jangan tutup mata pintanya.

Dirinya menilai BKPH terkesan adanya pembiaran dalam persoalan ini termasuk dugaan keterlibatan Oknum pegawai dinas kehutanan dalam pemberian pengolahan lahan kepada masyarakat sebagai lokasi penanaman jagung yang berdalih sewa menyewa ini harus segera diretas sehingga diminta kepada pihak BKPH untuk segera melakukan rebuisasi dilokasi hutan tersebut dengan melakukan penanaman bibit pohon kayu rimba agar hutan terlihat hijau dan banyak menghasilkan air.

Menenggapi hal tersebut Kepala balai BKPH Brang Rea Puncak Ngengas Sirajudin.S.Hut. M.Eng.Melalui Kepala Seksi PSDAE yang membidangi perlindungan konservasi sumberdaya alam dan Ekosistim. Pulung Basuki.S.hut. dirinya sangat berterimakasih atas Informasi yang diberikan oleh teman-teman pemerhati lingkungan dan ini akan kami laporkan kepada pimpinan namun sebelum itu pihak BKPH telah mengadakan kegiatan penanaman pohon dilokasi tersebut pada tahun 2020 lalu. Sementara kaitan dengan adanya keterlibatan Oknum KPH kami akan melakukan tindakan tegas jika terbukti melakukan penarikan atau sejenisnya kami akan menindak tegas dan hal ini akan kami laporkan kepada pimpinan sambil mencari tau, meneliti , menyelidiki kalau memang terbukti kita akan serahkan kepada pimpinan tertinggi kepala Balai dan Dinas nanti seperti apa tindakan yang akan di ambil.

” langkah yang kami ambil dalam memulihkan lahan tersebut , BKPH Alas akan melakukan penanaman pohon Beringin dan Insa Allah dalam waktu dekat kita laksanakan ” Urainya secara singkat.( AS/ RR )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional, Masyarakat Kecamatan Alas Gelar Jalan Sehat Bareng Ketua DPRD

Ming Nov 19 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Dalam rangka memeriahkan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, hari Minggu (19/11) […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

content-1701