Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Spread the love

Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Utan Sumbawa , bidikankameranews.com

Persoalan Ilegal Loging di Kabupaten Sumbawa terjadi secara masif dan terorganisir, betapa tidak adanya Kesatuan Polisi Hutan ( KPH ) yang ditempatkan di Kecamatan Alas, bukannya dapat mengurangi tindakan pembalakan liar yang semakin masif terjadi yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang disinyalir  dibekingi oknum KPH maupun BKPH Provinsi NTB, dengan alasan  ( mereka red ) sudah punya ijin tebang.

Apa yang terjadi saat ini dikawasan hutan lindung  Blok Ai Papang  Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sejumlah masyarakat kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Senin dan selasa ( 13-14 /11) lalu mendatangi kantor Balai Kesatuan pengelolaan Hutan ( BKPH ) Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi NTB yang terletak di Jalan pendidikan tepatnya di depan kantor Polsek Alas, guna mempertanyakan pada kawasan tersebut telah terjadi pembalakan liar , yang mengakibatkan kawan tersebut telah rusak dan mengalami kegundulan akibat masifnya pembalakan liar tersebut, ironisnya lagi pihak BKPH Provinsi NTB ,melalui KPH Puncak Ngengas tidak mengetahui adanya pembalakan liar tersebut.

” Kehadiranya puluhan tokoh masyarakat Utan di KPH Alasa, tidak lain untuk menanyakan aksi perambahan hutan di bolok Ai Papang, Batu nampar dan Blok Alang aji Wilayah Desa Motong dan Desa Tengah, Kecamatan Utan yang kini telah di rambah oleh masyarakat setempat untuk Penanaman jagung. Padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan berdampingan dengan Opyek Vital Bendungan Beringin Sila ( BBS ) yang telah di resmikan oleh Presiden RI Ir.H.Jokowidodo tahun 2022 lalu ” Kata M Saleh Aktivis Lingkungan Hidup kepada media

M.Saleh juga menyayangkan sikap petugas KPH Alas, bahwa perambahan hutan kawasan tersebut sudah lama terjadi,  sebelum adanya proyek BBS namun herannya kata M. Saleh , bahwa fungsi BKPH atau Dinas kehutanan sendiri tidak ada tindakan padahal itu ranahnya berdasarkan Undang- Undang
Nomor 41 TAhun 1999 tentang kehutanan.

” saya sangat menyayangkan sikap dari BKPH NTB yang tidak ada tindakan bahkan dinila ada apa dengan mereka, kuat dugaan adanya fee mengalir kalau tindakan tegas tidak dilakukan, namun Informasi yang kami dapat dari beberapa warga bahwa kawasan tersebut telah terjadi sewa menyewa dengan melibatkan Oknum petugas dinas kehutanan BKPH berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh penggarap dengan kisaran 1 juta hingga 10 juta. Padahal Pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan lindung harus mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Kehutanan RI , Ucapnya.

M.Saleh juga memaparkan bahwa kawasan hutan lindung semestinya terjaga dengan baik karena di wilayah kita ini sudah ada kantor Balai Kehutanan di Kecamatan Alas kok ini malah terdiam, dan kami menduga keras ada keterlibatan Oknum pegawai BKPH Brang Rea puncak Ngegas dalam hal pemberian ijin secara sepihak dan ini harus diusut tuntas bila perlu diproses hukum.

 

Di lokasi yang sama kelompok peduli lingkungan Abu Amin, Mulyadi, Heri dan Ahmad juga menambahkan seharusnya BKPH harus tegas dalam hal ini jangan pura-pura tidak tau sebab lokasi yang menjadi obyek tersebut menjadi sorotan warga kecamatan utan yang terlihat jelas para oknum melakukan perambahan hutan, dengan luas area begitu luas dan terlihat jelas bersampingan dengan Bendungan beringin sila. “Mari bersama-sama melindungi hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat akan Air dan jangan tutup mata pintanya.

Dirinya menilai BKPH terkesan adanya pembiaran dalam persoalan ini termasuk dugaan keterlibatan Oknum pegawai dinas kehutanan dalam pemberian pengolahan lahan kepada masyarakat sebagai lokasi penanaman jagung yang berdalih sewa menyewa ini harus segera diretas sehingga diminta kepada pihak BKPH untuk segera melakukan rebuisasi dilokasi hutan tersebut dengan melakukan penanaman bibit pohon kayu rimba agar hutan terlihat hijau dan banyak menghasilkan air.

Menenggapi hal tersebut Kepala balai BKPH Brang Rea Puncak Ngengas Sirajudin.S.Hut. M.Eng.Melalui Kepala Seksi PSDAE yang membidangi perlindungan konservasi sumberdaya alam dan Ekosistim. Pulung Basuki.S.hut. dirinya sangat berterimakasih atas Informasi yang diberikan oleh teman-teman pemerhati lingkungan dan ini akan kami laporkan kepada pimpinan namun sebelum itu pihak BKPH telah mengadakan kegiatan penanaman pohon dilokasi tersebut pada tahun 2020 lalu. Sementara kaitan dengan adanya keterlibatan Oknum KPH kami akan melakukan tindakan tegas jika terbukti melakukan penarikan atau sejenisnya kami akan menindak tegas dan hal ini akan kami laporkan kepada pimpinan sambil mencari tau, meneliti , menyelidiki kalau memang terbukti kita akan serahkan kepada pimpinan tertinggi kepala Balai dan Dinas nanti seperti apa tindakan yang akan di ambil.

” langkah yang kami ambil dalam memulihkan lahan tersebut , BKPH Alas akan melakukan penanaman pohon Beringin dan Insa Allah dalam waktu dekat kita laksanakan ” Urainya secara singkat.( AS/ RR )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional, Masyarakat Kecamatan Alas Gelar Jalan Sehat Bareng Ketua DPRD

Ming Nov 19 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Dalam rangka memeriahkan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, hari Minggu (19/11) […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701