Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Spread the love

Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Utan Sumbawa , bidikankameranews.com

Persoalan Ilegal Loging di Kabupaten Sumbawa terjadi secara masif dan terorganisir, betapa tidak adanya Kesatuan Polisi Hutan ( KPH ) yang ditempatkan di Kecamatan Alas, bukannya dapat mengurangi tindakan pembalakan liar yang semakin masif terjadi yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang disinyalir  dibekingi oknum KPH maupun BKPH Provinsi NTB, dengan alasan  ( mereka red ) sudah punya ijin tebang.

Apa yang terjadi saat ini dikawasan hutan lindung  Blok Ai Papang  Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sejumlah masyarakat kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Senin dan selasa ( 13-14 /11) lalu mendatangi kantor Balai Kesatuan pengelolaan Hutan ( BKPH ) Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi NTB yang terletak di Jalan pendidikan tepatnya di depan kantor Polsek Alas, guna mempertanyakan pada kawasan tersebut telah terjadi pembalakan liar , yang mengakibatkan kawan tersebut telah rusak dan mengalami kegundulan akibat masifnya pembalakan liar tersebut, ironisnya lagi pihak BKPH Provinsi NTB ,melalui KPH Puncak Ngengas tidak mengetahui adanya pembalakan liar tersebut.

” Kehadiranya puluhan tokoh masyarakat Utan di KPH Alasa, tidak lain untuk menanyakan aksi perambahan hutan di bolok Ai Papang, Batu nampar dan Blok Alang aji Wilayah Desa Motong dan Desa Tengah, Kecamatan Utan yang kini telah di rambah oleh masyarakat setempat untuk Penanaman jagung. Padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan berdampingan dengan Opyek Vital Bendungan Beringin Sila ( BBS ) yang telah di resmikan oleh Presiden RI Ir.H.Jokowidodo tahun 2022 lalu ” Kata M Saleh Aktivis Lingkungan Hidup kepada media

M.Saleh juga menyayangkan sikap petugas KPH Alas, bahwa perambahan hutan kawasan tersebut sudah lama terjadi,  sebelum adanya proyek BBS namun herannya kata M. Saleh , bahwa fungsi BKPH atau Dinas kehutanan sendiri tidak ada tindakan padahal itu ranahnya berdasarkan Undang- Undang
Nomor 41 TAhun 1999 tentang kehutanan.

” saya sangat menyayangkan sikap dari BKPH NTB yang tidak ada tindakan bahkan dinila ada apa dengan mereka, kuat dugaan adanya fee mengalir kalau tindakan tegas tidak dilakukan, namun Informasi yang kami dapat dari beberapa warga bahwa kawasan tersebut telah terjadi sewa menyewa dengan melibatkan Oknum petugas dinas kehutanan BKPH berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh penggarap dengan kisaran 1 juta hingga 10 juta. Padahal Pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan lindung harus mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Kehutanan RI , Ucapnya.

M.Saleh juga memaparkan bahwa kawasan hutan lindung semestinya terjaga dengan baik karena di wilayah kita ini sudah ada kantor Balai Kehutanan di Kecamatan Alas kok ini malah terdiam, dan kami menduga keras ada keterlibatan Oknum pegawai BKPH Brang Rea puncak Ngegas dalam hal pemberian ijin secara sepihak dan ini harus diusut tuntas bila perlu diproses hukum.

 

Di lokasi yang sama kelompok peduli lingkungan Abu Amin, Mulyadi, Heri dan Ahmad juga menambahkan seharusnya BKPH harus tegas dalam hal ini jangan pura-pura tidak tau sebab lokasi yang menjadi obyek tersebut menjadi sorotan warga kecamatan utan yang terlihat jelas para oknum melakukan perambahan hutan, dengan luas area begitu luas dan terlihat jelas bersampingan dengan Bendungan beringin sila. “Mari bersama-sama melindungi hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat akan Air dan jangan tutup mata pintanya.

Dirinya menilai BKPH terkesan adanya pembiaran dalam persoalan ini termasuk dugaan keterlibatan Oknum pegawai dinas kehutanan dalam pemberian pengolahan lahan kepada masyarakat sebagai lokasi penanaman jagung yang berdalih sewa menyewa ini harus segera diretas sehingga diminta kepada pihak BKPH untuk segera melakukan rebuisasi dilokasi hutan tersebut dengan melakukan penanaman bibit pohon kayu rimba agar hutan terlihat hijau dan banyak menghasilkan air.

Menenggapi hal tersebut Kepala balai BKPH Brang Rea Puncak Ngengas Sirajudin.S.Hut. M.Eng.Melalui Kepala Seksi PSDAE yang membidangi perlindungan konservasi sumberdaya alam dan Ekosistim. Pulung Basuki.S.hut. dirinya sangat berterimakasih atas Informasi yang diberikan oleh teman-teman pemerhati lingkungan dan ini akan kami laporkan kepada pimpinan namun sebelum itu pihak BKPH telah mengadakan kegiatan penanaman pohon dilokasi tersebut pada tahun 2020 lalu. Sementara kaitan dengan adanya keterlibatan Oknum KPH kami akan melakukan tindakan tegas jika terbukti melakukan penarikan atau sejenisnya kami akan menindak tegas dan hal ini akan kami laporkan kepada pimpinan sambil mencari tau, meneliti , menyelidiki kalau memang terbukti kita akan serahkan kepada pimpinan tertinggi kepala Balai dan Dinas nanti seperti apa tindakan yang akan di ambil.

” langkah yang kami ambil dalam memulihkan lahan tersebut , BKPH Alas akan melakukan penanaman pohon Beringin dan Insa Allah dalam waktu dekat kita laksanakan ” Urainya secara singkat.( AS/ RR )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional, Masyarakat Kecamatan Alas Gelar Jalan Sehat Bareng Ketua DPRD

Ming Nov 19 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Dalam rangka memeriahkan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, hari Minggu (19/11) […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701