Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Spread the love

Kawasan Hutan Lindung Blok Ai Papang Utan Dibabat Secara Masif, BKPH NTB Tutup Mata

Utan Sumbawa , bidikankameranews.com

Persoalan Ilegal Loging di Kabupaten Sumbawa terjadi secara masif dan terorganisir, betapa tidak adanya Kesatuan Polisi Hutan ( KPH ) yang ditempatkan di Kecamatan Alas, bukannya dapat mengurangi tindakan pembalakan liar yang semakin masif terjadi yang dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang disinyalir  dibekingi oknum KPH maupun BKPH Provinsi NTB, dengan alasan  ( mereka red ) sudah punya ijin tebang.

Apa yang terjadi saat ini dikawasan hutan lindung  Blok Ai Papang  Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Sejumlah masyarakat kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa Senin dan selasa ( 13-14 /11) lalu mendatangi kantor Balai Kesatuan pengelolaan Hutan ( BKPH ) Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi NTB yang terletak di Jalan pendidikan tepatnya di depan kantor Polsek Alas, guna mempertanyakan pada kawasan tersebut telah terjadi pembalakan liar , yang mengakibatkan kawan tersebut telah rusak dan mengalami kegundulan akibat masifnya pembalakan liar tersebut, ironisnya lagi pihak BKPH Provinsi NTB ,melalui KPH Puncak Ngengas tidak mengetahui adanya pembalakan liar tersebut.

” Kehadiranya puluhan tokoh masyarakat Utan di KPH Alasa, tidak lain untuk menanyakan aksi perambahan hutan di bolok Ai Papang, Batu nampar dan Blok Alang aji Wilayah Desa Motong dan Desa Tengah, Kecamatan Utan yang kini telah di rambah oleh masyarakat setempat untuk Penanaman jagung. Padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung dan berdampingan dengan Opyek Vital Bendungan Beringin Sila ( BBS ) yang telah di resmikan oleh Presiden RI Ir.H.Jokowidodo tahun 2022 lalu ” Kata M Saleh Aktivis Lingkungan Hidup kepada media

M.Saleh juga menyayangkan sikap petugas KPH Alas, bahwa perambahan hutan kawasan tersebut sudah lama terjadi,  sebelum adanya proyek BBS namun herannya kata M. Saleh , bahwa fungsi BKPH atau Dinas kehutanan sendiri tidak ada tindakan padahal itu ranahnya berdasarkan Undang- Undang
Nomor 41 TAhun 1999 tentang kehutanan.

” saya sangat menyayangkan sikap dari BKPH NTB yang tidak ada tindakan bahkan dinila ada apa dengan mereka, kuat dugaan adanya fee mengalir kalau tindakan tegas tidak dilakukan, namun Informasi yang kami dapat dari beberapa warga bahwa kawasan tersebut telah terjadi sewa menyewa dengan melibatkan Oknum petugas dinas kehutanan BKPH berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh penggarap dengan kisaran 1 juta hingga 10 juta. Padahal Pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan lindung harus mendapatkan ijin resmi dari Kementerian Kehutanan RI , Ucapnya.

M.Saleh juga memaparkan bahwa kawasan hutan lindung semestinya terjaga dengan baik karena di wilayah kita ini sudah ada kantor Balai Kehutanan di Kecamatan Alas kok ini malah terdiam, dan kami menduga keras ada keterlibatan Oknum pegawai BKPH Brang Rea puncak Ngegas dalam hal pemberian ijin secara sepihak dan ini harus diusut tuntas bila perlu diproses hukum.

 

Di lokasi yang sama kelompok peduli lingkungan Abu Amin, Mulyadi, Heri dan Ahmad juga menambahkan seharusnya BKPH harus tegas dalam hal ini jangan pura-pura tidak tau sebab lokasi yang menjadi obyek tersebut menjadi sorotan warga kecamatan utan yang terlihat jelas para oknum melakukan perambahan hutan, dengan luas area begitu luas dan terlihat jelas bersampingan dengan Bendungan beringin sila. “Mari bersama-sama melindungi hutan sebagai sumber kehidupan masyarakat akan Air dan jangan tutup mata pintanya.

Dirinya menilai BKPH terkesan adanya pembiaran dalam persoalan ini termasuk dugaan keterlibatan Oknum pegawai dinas kehutanan dalam pemberian pengolahan lahan kepada masyarakat sebagai lokasi penanaman jagung yang berdalih sewa menyewa ini harus segera diretas sehingga diminta kepada pihak BKPH untuk segera melakukan rebuisasi dilokasi hutan tersebut dengan melakukan penanaman bibit pohon kayu rimba agar hutan terlihat hijau dan banyak menghasilkan air.

Menenggapi hal tersebut Kepala balai BKPH Brang Rea Puncak Ngengas Sirajudin.S.Hut. M.Eng.Melalui Kepala Seksi PSDAE yang membidangi perlindungan konservasi sumberdaya alam dan Ekosistim. Pulung Basuki.S.hut. dirinya sangat berterimakasih atas Informasi yang diberikan oleh teman-teman pemerhati lingkungan dan ini akan kami laporkan kepada pimpinan namun sebelum itu pihak BKPH telah mengadakan kegiatan penanaman pohon dilokasi tersebut pada tahun 2020 lalu. Sementara kaitan dengan adanya keterlibatan Oknum KPH kami akan melakukan tindakan tegas jika terbukti melakukan penarikan atau sejenisnya kami akan menindak tegas dan hal ini akan kami laporkan kepada pimpinan sambil mencari tau, meneliti , menyelidiki kalau memang terbukti kita akan serahkan kepada pimpinan tertinggi kepala Balai dan Dinas nanti seperti apa tindakan yang akan di ambil.

” langkah yang kami ambil dalam memulihkan lahan tersebut , BKPH Alas akan melakukan penanaman pohon Beringin dan Insa Allah dalam waktu dekat kita laksanakan ” Urainya secara singkat.( AS/ RR )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Meriahkan Hari Kesehatan Nasional, Masyarakat Kecamatan Alas Gelar Jalan Sehat Bareng Ketua DPRD

Ming Nov 19 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Dalam rangka memeriahkan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, hari Minggu (19/11) […]
news-0312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

8896

8897

8898

8899

8900

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

news-0312