Tidak Transparan Atas Kepemilikan Lahan, Kades Tongo Didemo Warga Pemilik Tanah.

Spread the love

 

Tidak Transparan Atas Kepemilikan Lahan, Kades Tongo Didemo Warga Pemilik Tanah.

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Polemik Status Lahan di Kawasan Kebo Pongol Desa Tongo,Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, antara kepala desa Tongo Idham Khalid dengan beberapa warga terus berlanjut, pasalnya tanah yang akan dibebaskan oleh PT AMNT tersebut, diklaim milik Idham Halid selaku kepala desa tongo alasannya bahwa tanah tersebut sudah dibeli dari amaq Uyun dan senan.

Persoalannya, status tanah dikawasan tersebut diakui milik Amaq Uyun dan senan, yang telah dibayarkan oleh Kepala Desa hanya berdasarkan SPPT tanpa berdasarkan sejarah kepemilikan turun temurun, hal tersebut kuat dugaan adanya rekayasa kepemilikan, sehingga kawasan tersebut diakui semua milik kepala desa dengan status telah membeli, adahal kawasan tersebut diakui oleh beberapa warga bahwa kawasan tersebut milik nenek moyangnya yang telah lama menggarap kawasan tersebut.

Karena ketidak transparannya kepala desa tongo atas status jual beli lahan tersebut, membuat beberapa warga tongo melakukan aksi demo meminta transparansi kepala desanya, namun hal tersebut tidak ditanggapi serius oleh kepala desa.

Anehnya saat pertemuan mediasi dikantor Camat Sekongkang , yang dihadiri oleh Plt Camat Sekongkang Abdul Rozak, Kasi Trantib Camat sekongkang, Kepala Desa Tongo, Beberapa warga Tongo selaku pemikik lahan, babinsa dan babinkamtibmas, tidak menemukan kata sepakat, hal ini dikarenakan Idham Halid selaku kepala desa yang merasa membeli tidak mempunyai data kepemilikan membeli yaitu dokumen pendukung.

Sehingga patut diduga Idham Khalid memanfaatkan dan menyalahi wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri selaku aparatur pemerintahan desa , dimana ia telah mengklaim tanah milik 14 warga Tongo yang lokasi di Blok Pongol Seluas 3,80 Hektar, yang mana tanah tersebut sudah masuk dalam pembebasan PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis.

Hasil penelusuran tim Gabungan Jurnalis Investigasi ( GJI ) Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis, ( 26/10 ) didesa Tongo kepada 14 warga selaku pemilik tanah tersebut, mengatakan kepada tim GJI bahwa sangat menyayangkan ulah kades tongo Idham Khalid yang tidak mau membuat SPPT dan Sporadik, yang mana tanah tersebut telah diklaim miliknya dengan alasan sudah dibeli dari Sahnan warga SP 1 Desa Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang, namun anehnya saay diminta bukti jual beli tanah tersebut, oleh Kades Idham Khalid menjawab, ” masyarakat tidak berhak melihat dokumen jual beli, kalau lihat di pengadilan saja ” kata Alwi pemilik tanah menirukan ucapan Idham Khalid kepada Tim GJI.

Menurut Alwi selaku perwakilan 14 warga pemilik tanah tersebut, bahwa kades idham khalid berupaya mempersulit warga dalam mengeluarkan SPPT dan Sporadik tanah tersebut, yang mana tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT dengan nilai 1 milyar/hektar , ” ada upaya kades idham khalid ingin menguasai tanah tersebut untuk dibebaskan ke PT AMNT dengan nilai ganti rugi yang sangat fantastis ” kata Alwi
Muhamad Alwi menjelaskan atas perbuatan kades tongo idham Khalid, yang telah mengklaim tanah warisan warganya seluas 5 hektar dengan telah membuat sporadik atas nama Idham Khalid, tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan tokoh masyarakat, kepala dusun, BPD termasuk ahli waris dari orang tua pemilik tanah yang berladang dan berkebun diwilayah blok Pongol dari tahun 1977 sampai dengan tahun 1998, “ atas perbuatan dan tindakan kepala desa Idham Khalid tersebut, telah membuat masyarakat desa tongo resah karena telah merugikan hak ahli waris dari tanah tersebut “ kata Alwi

Alwi juga menilai Kepala desa Idham Khalid ini telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu dengan berupaya ingin menguasai tanah tersebut.

Inilah Sejarah Singkat Tanah Blok Pongol yang diklaim Kepala Desa Idham Khalid miliknya

Pada tahun 1970-1979, orang tua kami membuka lahan diblok kebo pongol yang berladang secara bergantian dan berpindah-pindah pada tahun 1970-1978, masuk transmigrasi diwilayah desa Aik Kangkung , pada tahun itu ada beberapa masyarakat yang ikut transmigrasi dan sebagaian masyarakat masih berladang, pada tahun 1993 ada sekelompook penadatang yang datang dari pulau lombok yang bernama amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq bangkol, mereka datang ke Pulau Sumbawa dengan tujuan mencari ijuk untuk membuat sapu, nah pada saat itu mereka berkeinginan tinggal dipulau sumbawa dusun tongo, lalu mereka numpang tinggal dikebun bapak Acang ( Almarhum ) dan membuat sebuah gubuk sebagai tempat tinggal sementara, tak lama kemduian kebun itu dibayar oleh perusahaan PT PBU untuk dijadikan Mess Karyawan, kemudian mereka Amaq Suni, Amaq Sani, Amaq Senan dan Amaq Bangkol pindah ke Lokasi Blok Kebo Pongol sebagai tempat tinggal sementara.

Pada Tahun 1999 Pemerintah Desa Tongo, membeli tanah sebagai tempat mereka pendatang yang berada dikebun-kebun dan ladang lalu mereka membuat sebuah dusun yang bernama dusun tamalang, dari tahun 1995 sampai 1999 mereka meninggalkan kebun tersebut, mereka tinggal dikampung Tamalang, pada tahun 2018 masuk program Prona dari pemerintah, mereka berbondong-bondong datang keladang untuk mengukur dan membuat sertifikat sebagai hak milik tanpa pemberitahuan kepada kepala Dusun Tongo sebagai pemilik wilayah, jadi kesimpulan tanah tersebut yang mereka klaim tidak pernah mereka membeli kepada warga dusun tongo , tidak ada yang kasih dan tidak ada yang menjual kepada mereka, itulah sejarah singkat tanah Blok Kebo Pongol.

Nah yang menjadi pertanyaan, mengapa tanah tersebut kini dibawah penguasaan Kades Tongo Idham Khalid, padahal tanah tersebut milik 14 warga berasal dari warisan orang tua, karena tanah tersebut akan dibebaskan oleh PT AMNT , idham khalid bertahan bahwa tanah tersebut miliknya yang sudah dibeli dari Sahnan, padahal Sahnan awalnya membeli dari Amaq uyun seluas 7.500  M2 sesuai SPPT an Amaq Uyun.

Amaq Uyun selaku pemilik asal tanah tersebut, kepada Tim GJI di dusun Senutuk Desa Tongo menerangkan sebagian tanah tersebut sudah dijual kepada Sahnan senilai 20 Juta, namun dirinya sudah dibodohi oleh Sahnan yang hanya diberikan uang pembayaran sebesar Rp 11 Juta dengan luas sesuai SPPT ( 7.500 M2 ), “ saat itu saya dipanggil oleh sahnan disalah satu rumah makan di taliwang untuk menanda tangani kertas kosong, karena saya orang bodoh dan tidak bisa baca tulis, ya saya tanda tangan kertas tersebut, ternyata saya dapat info tanah tersebut telah dijual ke Kepala Desa Tongo Idham Khalid oleh sahnan senilai Rp 30 juta, saya tidak menjual batas, saya hanya menjual luas sesuai SPPT “ kata Sahnan.

Kepala desa Tongo Idham Khalid, sudah beberapa kali dihubungi media untuk dikonfirmasi persoalan tersebut, tidak mau merespon tim media, bahwa melalui watshap pun tidak mau menanggapi. ( edi )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Moeis Damhuji Wakili Gubernur Kaltara Resmikan Asrama Mahasiswa Kalimantan Utara - Sumbawa

Kam Des 21 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Mahasiswa Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) asal Kalimantan Utara (Kaltara) yang tergabung […]